berita

Ketua PCNU Rembang Minta Gus Yaqut Lawan: Siapkan Penasihat Hukum Lebih Komprehensif

Sabtu, 14 Maret 2026 | 16:35 WIB
Ketua PCNU Rembang, Muhtar Nuha, menyampaikan pernyataan terkait penahanan Gus Yaqut oleh KPK, Jumat (13/3/2026). Ia mengaku sedih dan marah atas kriminalisasi terhadap kebijakan kemanusiaan .

Rembang, Indoindikator.com – Penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (12/3/2026) petang menuai reaksi keras dari kalangan sahabat dan koleganya di Rembang, Jawa Tengah. Ketua Sahabat Yaqut Rembang yang juga menjabat sebagai Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Rembang, Muhtar Nuha, secara terbuka menyatakan ketidaksetujuannya terhadap langkah KPK tersebut .

Muhtar menuding adanya politisasi hukum dalam kasus yang menjerat adik dari Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Qoumas atau Gus Yahya itu. Ia mengaku sedih dan marah atas penahanan Gus Yaqut, yang dinilainya sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kebijakan publik.

"Kalau saya sih tetap meyakini, bahwa lembaga KPK sedang diobok-obok untuk politisasi hukum. Gus Yaqut tidak pernah menerima uang dan ia mengambil diskresi untuk kepentingan kemanusiaan, tapi malah dikriminalisasi," ujarnya saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Jumat (13/3/2026).

Diskresi untuk Kemanusiaan Dikriminalisasi

Muhtar menegaskan bahwa kebijakan yang diambil Gus Yaqut semasa menjabat sebagai Menteri Agama terkait kuota haji tambahan adalah bentuk diskresi yang bertujuan untuk kepentingan kemanusiaan, bukan untuk memperkaya diri sendiri. Ia meyakini bahwa tidak ada niat jahat atau penyalahgunaan wewenang dalam kebijakan tersebut.

Dalam pandangannya, tindakan KPK yang tetap memproses hukum Gus Yaqut meskipun tidak ada bukti penerimaan uang secara pribadi menunjukkan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini tidak berjalan sebagaimana mestinya. Ia menyoroti bahwa seharusnya ada pembedaan antara kesalahan administratif dan tindak pidana korupsi.

Harapan agar Gus Yaqut Melawan

Dengan keyakinan bahwa kliennya tidak bersalah, Muhtar berharap agar Gus Yaqut tidak tinggal diam atas penahanan yang dialaminya. Ia mendorong mantan Menteri Agama itu untuk menyiapkan tim penasihat hukum yang lebih komprehensif guna melawan penetapan tersangka dan penahanan tersebut.

"Saya berharap Gus Yaqut tetap melawan dengan menyiapkan penasihat hukum lebih komprehensif. Agar kelak, setiap pejabat yang mengambil diskresi tidak ragu saat meyakini berpihak pada kemanusiaan," ucapnya.

Menurut Muhtar, kasus ini akan menjadi preseden penting bagi para pejabat publik di masa depan. Jika diskresi yang diambil untuk kepentingan masyarakat justru berujung pada kriminalisasi, maka akan menimbulkan ketakutan dan keraguan di kalangan pejabat untuk mengambil keputusan strategis.

Upaya Hukum yang Telah Ditempuh

Diketahui, Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan oleh KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji. Sebelumnya, pada 10 Februari 2026, Gus Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan .

Upaya hukum Yaqut melalui praperadilan akhirnya kandas setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Maret 2026 menolak permohonan tersebut. Hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro menilai penetapan tersangka terhadap Yaqut telah sesuai dengan ketentuan hukum, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 .

Penolakan itu sekaligus memperkuat langkah KPK dalam melanjutkan proses hukum terhadap mantan Menteri Agama tersebut. Setelah putusan praperadilan, KPK bergerak cepat melakukan penahanan terhadap Gus Yaqut untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026 .

Dukungan dari Banser

Sementara itu, dukungan untuk Gus Yaqut juga datang dari Barisan Ansor Serbaguna (Banser), sayap paramiliter Gerakan Pemuda Ansor. Sehari sebelum penahanan, pada Kamis (12/3/2026) sore, massa Banser menggelar aksi di depan Gedung Merah Putih KPK dengan membacakan lima tuntutan .

Dalam aksinya, Banser menegaskan keyakinan bahwa Gus Yaqut adalah pribadi yang berintegritas dan tidak memperoleh keuntungan sepeser pun dari kuota haji tambahan. Mereka juga menolak kriminalisasi terhadap kebijakan publik yang dilandasi niat baik untuk menjaga keselamatan jiwa jemaah haji Indonesia .

"Kami menolak kriminalisasi terhadap kebijakan publik yang dilandasi niat dan iktikad baik untuk menjaga keselamatan jiwa jemaah haji Indonesia. Terlebih tanpa niat jahat, penyalahgunaan wewenang, dan kerugian keuangan negara yang nyata dan terukur," demikian salah satu poin tuntutan yang dibacakan .

Baca juga:

Sidang Perdana CLS LIRA vs Bupati Malang Digelar 1 April 2026, LIRA Siapkan Gugatan Jilid II Libatkan Kejaksaan dan Kepolisian

Tags

Terkini