Jakarta, Indoindikator.com – Analisis Putusan PN Jakpus, putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, Jumat (6/3/2026), tidak hanya menjadi kemenangan simbolis. Lebih dari itu, vonis ini berpotensi menjadi yurisprudensi bagi setidaknya lima terdakwa lain di berbagai daerah yang masih menghadapi jeratan hukum serupa terkait aksi massa Agustus 2025.
Berdasarkan data yang dihimpun Indoindikator dari berbagai sumber, hingga saat ini masih ada lima warga sipil yang berstatus terdakwa dalam kasus yang sama. Mereka adalah Wawan Hermawan (Jakarta), Saiful Amin (Kediri), Shelfin Bima Prakosa (Kediri), dan Muhammad Fakhrurrozi (Yogyakarta) . Kelima aktivis ini dijerat dengan pasal berlapis yang identik dengan keempat terdakwa yang baru saja divonis bebas.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai Harika Nova Yeri menyatakan bahwa dalam negara hukum yang demokratis, hukum pidana tidak boleh digunakan sebagai instrumen untuk memasuki ruang berpikir atau ruang perbedaan pandangan . Pernyataan ini dinilai para pengamat hukum sebagai tamparan keras bagi aparat penegak hukum yang selama ini kerap menggunakan pasal-pasal karet seperti Pasal 160 KUHP dan UU ITE.
Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan bahwa vonis ini harus menjadi momentum bagi negara untuk menghentikan seluruh proses pidana terhadap aktivis lainnya. "Kita tidak boleh lengah karena vonis bebas atas Delpedro dan kawan-kawan hari ini bukanlah garis akhir. Negara harus mengambil momentum ini untuk segera menghentikan seluruh proses pidana terhadap aktivis yang masih menanti penghakiman," ujarnya .
Merespons putusan ini, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa berdasarkan KUHAP baru, jaksa tidak dapat mengajukan kasasi terhadap putusan bebas. "Pasal 299 ayat (2) KUHAP secara eksplisit menyatakan putusan bebas tidak bisa diajukan kasasi. Perkara ini harus dianggap telah final dan selesai," tegas Yusril, Sabtu (7/3/2026) .
Yusril juga membuka peluang bagi Delpedro dkk untuk mengajukan ganti rugi melalui mekanisme praperadilan berdasarkan Pasal 176 dan 177 KUHAP Baru. "Jika Delpedro mengajukan permohonan praperadilan untuk menuntut ganti rugi, mungkin ia akan menjadi orang pertama yang memanfaatkan mekanisme ini. Siapa tahu putusannya menjadi yurisprudensi bagi penanganan perkara serupa di masa depan," ujar Yusril .
Indoindikator mencatat, putusan ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum di Indonesia. Ke depannya, aparat penegak hukum diharapkan lebih berhati-hati sebelum melakukan kriminalisasi terhadap warga yang menyampaikan aspirasi secara damai.
Baca juga;
Ramadan 2026, Personel KOTI PP Kota Malang Bagikan Ratusan Takjil di Perempatan Lapangan Rampal