berita

Janji Rp50 Juta per RT di Kota Malang: Utopis atau Realistis? FoKHuS UB dan LIRA Beri Kritik Tajam

Jumat, 6 Maret 2026 | 15:58 WIB
Kanan-Sekda DPD LIRA Kota Malang, Nur Sofyan. Kiri-Sekjen FoKHuS UB, Yan Okfian.

-
Kanan-Sekda DPD LIRA Kota Malang, Nur Sofyan. Kiri-Sekjen FoKHuS UB, Yan Okfian.

Kota Malang, Indoindikator.com-Program bantuan Rp50 juta per Rukun Tetangga (RT) yang menjadi janji andalan Wali Kota Malang Wahyu Hidayat saat Pilkada 2024 kini memasuki tahun pertama realisasi. Namun, alih-alih disambut gegap gempita, program dengan total anggaran mencapai Rp206 miliar untuk 4.081 RT ini justru menuai kritik pedas dari berbagai kalangan akademisi dan pegiat sosial . Forum Kajian Hukum dan Sosial (FoKHuS) Untuk Bangsa dan Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) DPD Kota Malang kompak menyuarakan kekecewaan terhadap desain program yang dinilai jauh dari semangat pemberdayaan masyarakat.

Dari Janji Manis ke Realitas Anggaran

Program bantuan Rp50 juta per RT merupakan salah satu dari janji politik pasangan Wahyu Hidayat-Ali Muthohirin yang digaungkan saat masa kampanye. Setelah melalui berbagai dinamika pembahasan, program yang kemudian dinamai "RT Berkelas" ini akhirnya masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 dengan total pagu Rp206 miliar, sedikit turun dari usulan awal Rp216 miliar karena beberapa RT memilih tidak mengajukan program .

Dari informasi yang berkembang, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menegaskan komitmennya untuk merealisasikan janji tersebut, termasuk bantuan Rp50 juta per RT. Namun, bentuk bantuan yang dijanjikan ternyata bukan berupa uang tunai yang dapat dikelola mandiri oleh RT, melainkan dalam bentuk program yang disalurkan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan mekanisme katalog barang dan jasa yang telah ditentukan .

FoKHuS UB: Partisipasi Semu dan Monopoli Pasar

Kritik paling tajam datang dari pegiat FoKHuS UB, Yan Okfian, yang menilai program RT Berkelas telah mereduksi esensi partisipasi warga menjadi sekadar "monopoli pasar" yang dikendalikan birokrasi. Dalam analisisnya yang disampaikan kepada awak media, Yan memaparkan kelemahan fundamental dari desain program tersebut.

"Esensi partisipasi warga dalam 'RT Berkelas' sangat terbatas. Mereka hanya diberi pilihan untuk memilih dari katalog barang dan jasa yang sudah ditentukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), bukan merumuskan kebutuhannya sendiri. Ini seperti memberi menu di restoran tapi tidak memperbolehkan tamu masak sesuai selera," ujar Yan, Kamis (5/3/2026) .

Menurut Yan, terdapat paradoks ketidakpercayaan dalam kebijakan ini. Di satu sisi, pemerintah dinilai tidak percaya pada kemampuan RT mengelola keuangan secara mandiri dan akuntabel. Namun di sisi lain, justru mempercayakan anggaran yang sangat besar ini kepada mekanisme pengadaan barang/jasa oleh OPD yang dalam banyak catatan rentan terhadap inefisiensi dan mark-up harga.

"Hingga saat ini, tidak ada transparansi data yang memadai mengenai analisis harga satuan (AHS) dan proses pemilihan vendor. Kondisi ini sangat berpotensi menciptakan 'monopoli pasar' oleh pihak-pihak tertentu dan pemborosan anggaran publik," imbuhnya .

Lebih jauh, FoKHuS UB menyoroti rigiditas program yang dinilai buta terhadap masalah kawasan. Persoalan seperti banjir, sampah, dan drainase adalah isu lintas RT yang membutuhkan solusi kolaboratif. Namun, RT Berkelas dikunci dalam pendekatan per-RT yang individual, sehingga tidak menyediakan ruang dan anggaran untuk penyelesaian berbasis kawasan. "Ini adalah kegagalan desain yang fundamental," tegas Yan .

LIRA Kota Malang: Bantuan Semu, Bukan Kemerdekaan RT

Senada dengan FoKHuS UB, DPD LIRA Kota Malang juga melontarkan kritik tajam terhadap implementasi program tersebut. Sofyan sekda LIRA Kota Malang menegaskan bahwa wacana Rp50 juta per RT sejatinya akan sangat sulit terealisasi dalam bentuk yang bermakna bagi kemandirian warga.

"Tafsir memberikan bantuan Rp50 juta untuk setiap RT adalah bermakna RT akan memiliki kemerdekaan untuk memanfaatkan bantuan tersebut. Jika ternyata tetap dikendalikan oleh pemkot, maka itu bukan bantuan untuk RT," ujar Sofyan.

LIRA menyoroti bahwa skema yang saat ini digodok oleh Pemkot Malang justru mengulang pola lama di mana program-program dikuasai oleh birokrasi dan bisa jadi hanya dilaksanakan di suatu RT tertentu tanpa melibatkan partisipasi penuh warganya. "Dari jaman dulu ya itu yang terjadi, program-program dikuasai oleh pemkot dan bisa jadi dilaksanakan di suatu RT tertentu. Jadi artinya, janji kampanye itu tidak konkrit dan cenderung utopis," tegasnya.

Kritik LIRA ini diperkuat oleh fakta di lapangan bahwa beberapa RT di Kecamatan Kedungkandang justru memilih tidak mengajukan usulan program.

Ironi Anggaran di Tengah Tekanan Fiskal

Aspek lain yang menjadi sorotan bersama FoKHuS UB dan LIRA adalah persoalan prioritas anggaran, yang mana proyeksi APBD 2026 sekitar Rp2,3 triliun belum termasuk program ini, sementara dana transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat diprediksi turun hingga Rp400 miliar .

FoKHuS UB menilai program ini kerap diidentikkan sebagai janji politik Wali Kota Malang yang dipaksakan realisasinya di tengah kondisi fiskal daerah yang sedang mengalami tekanan. "Pada saat APBD diproyeksikan mengalami penurunan dan dana transfer pusat dipangkas, alokasi anggaran sebesar Rp219 miliar untuk program ini sangat patut dipertanyakan urgensi dan prioritasnya. Terlebih, DPRD telah mengingatkan agar tidak terjadi pengurangan alokasi pada sektor vital seperti pendidikan dan kesehatan," papar Yan Okfian .

Lebih lanjut secara prinsip, program ini tidak boleh mengganggu alokasi untuk sektor-sektor prioritas yang diwajibkan oleh undang-undang, seperti pendidikan (minimal 20 persen APBD) dan kesehatan. "Jangan sampai adanya tunjangan itu berpengaruh mengurangi program prioritas yang lain. Contohnya yang wajib, itu kan ada di pendidikan seperti BOSDa, gaji Tenaga Pendidik, hingga Universal Health Coverage (UHC)," tegasnya .

Sektor Prioritas Versus Gengsi Politik

Di sinilah letak pertanyaan besar yang dilontarkan baik FoKHuS UB maupun LIRA Kota Malang : apakah logis menempatkan program bantuan per RT setara, bahkan mungkin di atas layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan? Ataukah ini hanya soal gengsi politik agar janji kampanye cepat ditagih rakyat, meski kas daerah harus megap-megap?

LIRA Kota Malang menegaskan bahwa dari pola seperti ini, masyarakat dapat melihat bahwa pemerintah lebih pandai dalam retorika janji ketimbang memikirkan kelayakan realisasi. "Janji muluk yang tak kunjung nyata, justru rakyat kecil yang harus merelakan pendapatannya dipotong. Ini ironi yang menjadi catatan merah bagi para pemimpin," ujarnya.

Sementara itu, FoKHuS UB memberikan sejumlah rekomendasi perbaikan mendasar jika Pemkot Malang berkomitmen untuk menyelamatkan esensi pemberdayaan dalam RT Berkelas. Rekomendasi tersebut meliputi transisi ke dana langsung yang dikelola RT dengan pendampingan, fleksibilitas berbasis usulan riil warga, membuka skema kolaborasi antar-RT, serta transparansi total dalam pengadaan barang dan jasa .

Penutup: Evaluasi di Tahun Pertama

Kritik dari FoKHuS UB dan LIRA menunjukkan bahwa persoalan mendasar tidak hanya terletak pada teknis pelaksanaan, melainkan pada desain filosofis program yang sejak awal mungkin keliru. Ketika bantuan diartikan sebagai proyek yang dikendalikan birokrasi, bukan sebagai kemerdekaan warga untuk mengelola sumber daya, maka jargon pemberdayaan hanya akan menjadi "partisipasi semu" yang mengejar target administratif semata.

Publik Kota Malang lebih menerima program Rp50 juta per RT menjadi monumen keberhasilan pembangunan partisipatif, bukan justru menjadi monumen ironi di mana janji politik mengorbankan akal sehat dan prioritas kebutuhan dasar warga?

Tags

Terkini