berita

Tragedi Tual: Oknum Brimob Aniaya Pelajar Hingga Tewas, Somasi Jakarta Desak Polda Maluku Usut Tuntas

Minggu, 22 Februari 2026 | 18:14 WIB
Somasi Jakarta desak Polda Maluku usut tuntas kasus oknum Brimob aniaya pelajar hingga tewas di Tual. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

JAKARTA, Indoindikator.com -Tragedi Tual, solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Satu Indonesia (Somasi Jakarta) mendesak Polda Maluku untuk mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor terhadap seorang anak di bawah umur hingga tewas di Kota Tual, Maluku Tenggara. Korban diketahui berinisial AT (14), seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) yang meregang nyawa setelah mengalami kekerasan fisik saat patroli dini hari.

Koordinator Somasi Jakarta, Yoris Leslessy, menegaskan bahwa jika dalam proses peradilan pidana ditemukan adanya tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang, maka pelaku harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Kami minta Polda Maluku usut tuntas kasus dugaan penganiayaan anak hingga tewas oleh oknum anggota Brimob. Jika dalam proses peradilan pidana ditemukan adanya tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Yoris dalam keterangannya, Sabtu (21/2/2026).

Kronologi Kejadian

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, insiden tragis ini terjadi pada Kamis (19/2/2026) dini hari. Saat itu, aparat kepolisian dari Brimob sedang melakukan patroli cipta kondisi dengan menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara .

Patroli awalnya berlangsung di Kompleks Mangga Dua, Langgur, sekitar pukul 02.00 WIT. Tim kemudian bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual, setelah menerima laporan warga terkait dugaan pemukulan di sekitar area Tete Pancing .

Saat tiba di lokasi, oknum anggota Brimob bersama sejumlah personel turun dari kendaraan untuk melakukan pengamanan. Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing. Tersangka yang merupakan oknum Brimob disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat. Namun nahas, helm tersebut mengenai pelipis kanan korban AT hingga korban terjatuh dari sepeda motor dalam posisi telungkup .

Korban sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis. Namun pada pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia. Tak hanya itu, kakak korban berinisial NK (15) juga diduga mengalami penganiayaan hingga menderita patah tulang .

Status Hukum: Tersangka dan Pasal yang Dijerat

Pascakejadian, Polres Tual bergerak cepat dengan mengamankan oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS pada hari yang sama. Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro membenarkan bahwa proses penyelidikan telah dinaikkan ke tahap penyidikan dan status Bripda MS resmi menjadi tersangka .

"Proses lidik sudah naik ke sidik dan status Bripda MS dari terlapor menjadi tersangka. Kami sudah berjanji prosesnya transparan dan tidak akan menutupi apa pun," ujar Kapolres Tual .

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni:

1. Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara .

2. Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara .

Kasat Reskrim Polres Tual Aji Prakoso menambahkan bahwa pihaknya telah memeriksa 14 saksi, baik dari pihak korban maupun terlapor, untuk memperkuat konstruksi perkara. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dijadwalkan dikirim ke Kejaksaan Negeri Tual pada Senin (23/2/2026) .

Proses Etik Berjalan Paralel

Selain proses pidana, tersangka juga akan menghadapi sidang kode etik yang menjadi kewenangan Bidpropam Polda Maluku. Pada Sabtu (21/2/2026) pagi, Bripda MS telah diterbangkan ke Ambon untuk menjalani pemeriksaan etik di Polda Maluku .

Kapolres Tual menjelaskan bahwa proses pidana dan kode etik berjalan secara paralel. "Pelanggaran yang masuk ranah kode etik menjadi kewenangan Bidpropam, di mana pun personel tersebut bertugas. Setelah menjalani pemeriksaan kode etik di Polda Maluku, tersangka akan kembali ke Polres Tual untuk melanjutkan proses hukum pidana," ujarnya .

Reaksi Pejabat Negara: Yusril Kecam Tindakan "Di Luar Perikemanusiaan"

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra turut angkat bicara. Sebagai anggota Komite Reformasi Polri, Yusril mengecam keras tindakan oknum Brimob tersebut dan menegaskan bahwa pelaku harus dihukum berat .

"Saya pribadi maupun sebagai Menko Kumham Imipas yang juga menjadi anggota Komite Reformasi Polri sangat prihatin dan menyesalkan peristiwa ini terjadi. Saya menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Arianto Tawakal," ujar Yusril .

Yusril menegaskan bahwa polisi adalah aparat yang wajib memberi perlindungan terhadap setiap jiwa, baik terhadap diduga pelaku kejahatan, maupun korban kejahatan. "Kalau ada oknum polisi menganiaya seseorang, apalagi tergolong anak yang bukan diduga melakukan kesalahan, maka tindakan itu sungguh-sungguh di luar perikemanusiaan," tuturnya .

Lebih lanjut, Yusril menekankan dua jalur hukum yang harus ditempuh. Pertama, pelaku harus segera dibawa ke sidang kode etik dengan ancaman sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan. Kedua, pelaku wajib diseret ke pengadilan pidana .

"Pada prinsipnya, di negara hukum ini, tidak ada orang yang kebal hukum. Aparat penegak hukum pun wajib dihukum jika melanggar hukum," tegas Yusril .

Yusril juga mengapresiasi Polda Maluku dan Mabes Polri yang dinilai responsif dengan segera menahan Bripda MS dan menetapkannya sebagai tersangka. Langkah cepat ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri .

Kapolda Maluku: Tidak Ada Toleransi

Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menegaskan bahwa institusinya tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran yang dilakukan anggota. Penanganan perkara dilakukan secara tegas dan berlapis, dengan proses pidana dan kode etik berjalan bersamaan .

"Jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas. Kami turut berduka cita dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Musibah ini menjadi perhatian serius kami dan akan ditangani secara sungguh-sungguh," ucap Dadang .

Sebagai bentuk pengawasan, Kapolda telah memerintahkan Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) dan Bidpropam melakukan investigasi mendalam .

Kapolri: Proses Transparan dan Terbuka

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga angkat bicara terkait kasus ini. Saat menghadiri tasyakuran HUT KSPSI ke-53 di Jatiluhur, Purwakarta, Sabtu (21/2/2026) malam, Kapolri menegaskan bahwa penyelidikan kasus dugaan penganiayaan di Tual sedang berjalan dan Polri akan transparan .

"Penanganan, penyelidikan dilakukan oleh Polres dan di asistensi oleh Polda dan saat ini sedang berjalan. Untuk kasus-kasus seperti ini, Polri akan transparan," kata Kapolri .

Somasi Jakarta Desak Transparansi

Yoris Leslessy dari Somasi Jakarta menekankan bahwa peristiwa dugaan penganiayaan ini bukan sekadar peristiwa biasa, tetapi bisa memengaruhi marwah dan kehormatan institusi yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.

"Kami berharap agar proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara transparan dan komprehensif. Kami menyesal atas kejadian tersebut yang seharusnya menempatkan asas kemanusiaan dan profesional. Peristiwa dugaan penganiayaan ini harus diproses secara transparan dan terbuka untuk menemukan peristiwa hukumnya dan memastikan korban mendapat keadilan," pungkasnya.

Polres Tual juga telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada keluarga korban pada Jumat (20/2/2026) malam sebagai bentuk transparansi dan komitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas .

Baca Juga:

Dibeli Online dengan Dalih Ekstrakurikuler, Bom Rakitan ABH SMAN 72 Jakarta Sampai di Tangan Ortu

 

Tags

Terkini