berita

Pilu Kakek Masir, Warga Desa Situbondo yang Divonis 5 Bulan Penjara usai Dituduh Tangkap Burung Cendet di TN Baluran

Senin, 9 Februari 2026 | 19:03 WIB
? Tangis Kakek Masir (75) dari Situbondo pecah saat divonis 5 bulan penjara. Ia menangkap 5 ekor burung cendet di TN Baluran untuk dijual, demi isi perutnya. Kisah ini lebih dari sekadar pelanggaran hukum, tapi tentang pilihan hidup yang tak ada pilihan. ?

Situbondo, Jatim, Indoindikator.com - Sebagian publik di media sosial (medsos) sedang hangat memperbincangkan Masir (75), seorang kakek asal Desa Sumberanyar, Situbondo, Jawa Timur, yang dipenjara usai terjerat dalam kasus penangkapan burung cendet di Taman Nasional (TN) Baluran.

Pada postingan Instagram @mountnesia, pada Senin, 9 Januari 2026, disebutkan, Masir terpaksa memenuhi vonis Pengadilan Negeri (PN) Situbondo atas kasus tersebut.

"Di usia 75 tahun, Kakek Masir, warga Desa Sumberanyar, Situbondo, harus menjalani hari-hari di balik jeruji besi," demikian tertulis dalam postingan itu.

Dalam kasus tersebut, Masir kini telah divonis 5 bulan 20 hari penjara oleh PN Situbondo.

"Ia (Masir) sempat menangkap burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran," terang postingan itu.

Hal ini sontak menarik perhatian warganet di medsos atas vonis yang dialamatkan pada sang kakek.

Terlebih, setelah Masir terjerat dalam kasus penangkapan burung cendet, hewan yang dikenal mampu tirukan berbagai suara burung lain.

Tangkap Burung demi Bertahan Hidup

Sebelumnya diketahui, dalam kasus ini, Masir dituduh sempat menangkap 5 ekor burung cendet di kawasan TN Baluran.

5 ekor burung itu ia tangkap bukan untuk kesenangan, melainkan untuk kembali dijual oleh kakek Masir seharga Rp30.000 per ekor.

"(Hal itu) sekadar agar dapur tetap berasap dan perut terisi," demikian tertulis dalam postingan tersebut.

Kendati demikian, langkah kecil demi bertahan hidup itu berujung proses hukum yang panjang.

Menangis saat Hakim Ketok Palu

Dalam kasus ini, Masir sempat dituntut dengan ancaman 2 tahun penjara, namun akhirnya diringankan atas dasar kemanusiaan.

"Kakek Masir yang telah sepuh dan menderita asma, diketahui sudah lima kali melakukan perburuan di kawasan tersebut, sehingga tak bisa mendapatkan keadilan restoratif," ungkap postingan itu.

Kendati vonis akhirnya lebih rendah dari tuntutan jaksa, kakek Masir tak kuasa menahan tangisnya saat palu hakim diketuk.

"Ia menangis histeris, lalu bersujud syukur bukan karena bebas sepenuhnya, tapi karena masa hukumannya hampir usai," tulis postingan itu.

"Setelah 5 bulan 17 hari ditahan, ia hanya tinggal menunggu hari untuk kembali pulang," tutupnya.

Hingga kini, putusan tersebut dinilai sebagai upaya menghadirkan keadilan substantif, dengan mempertimbangkan usia, kondisi kesehatan, dan tekanan ekonomi bagi Masir sebagai terdakwa.

Sampai dengan Senin, 9 Februari 2026, pukul 16.00 WIB, postingan tersebut telah disukai oleh 20,8 ribu pengguna Instagram.

Baca juga;

Kenaikan Gaji Fantastis Hakim hingga 280% Ternyata Tak Cukup, Peneliti Desak Hukuman Mati untuk Koruptor di Tubuh Penegak Hukum

Tags

Terkini