berita

Kenaikan Gaji Fantastis Hakim hingga 280% Ternyata Tak Cukup, Peneliti Desak Hukuman Mati untuk Koruptor di Tubuh Penegak Hukum

Minggu, 8 Februari 2026 | 09:10 WIB
Yhan okfian, peneliti pada Forum Kajian Hukum dan Sosial Untuk Bangsa (FoKHuS UB)

Kota Malang, Indoindikator.com – Kebijakan pemerintah meningkatkan pendapatan hakim secara signifikan pada periode 2025-2026 kembali dipertanyakan efektivitasnya. Tidak lama setelah kenaikan besar itu berlaku, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru mengungkap praktik suap yang melibatkan pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok, Februari 2026 lalu.

Presiden pada Juni 2025 mengumumkan kenaikan gaji pokok hakim sebesar 280%, yang kemudian dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025 tentang Tunjangan Hakim. Kebijakan ini membuat total pendapatan hakim tingkat awal bisa menyentuh sekitar Rp 50 juta per bulan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan kesejahteraan yang tinggi tidak otomatis membangun benteng integritas.

Menanggapi tembusnya praktik korupsi di tengah gelimang kesejahteraan ini, Peneliti Yhan Okfian dari Forum Kajian Hukum dan Sosial Untuk Bangsa (FoKHuS UB) memberikan komentar sangat keras. Okfian secara tegas mendesak penerapan hukuman mati bagi koruptor, terutama yang berasal dari kalangan penegak hukum sendiri.

"Sudah saatnya negara berpikir serius untuk menerapkan hukuman mati bagi koruptor, utamanya yang berasal dari institusi penegak hukum seperti hakim, jaksa, atau polisi," tegas Okfian. "Korupsi yang dilakukan oleh penegak hukum bukanlah kejahatan biasa. Ini adalah pengkhianatan tertinggi (super extra ordinary crime) terhadap sumpah jabatan, terhadap negara, dan terhadap rasa keadilan masyarakat. Mereka bukan hanya melanggar hukum, tetapi menghancurkan dari dalam pondasi hukum itu sendiri yang seharusnya mereka jaga."

Okfian berargumen bahwa kejahatan semacam ini merusak sendi-sendi fundamental negara dan mengikis habis kepercayaan publik. Oleh karena itu, diperlukan respons hukum yang setara dengan tingkat kerusakan yang ditimbulkannya.

"Dalam konteks menjaga marwah dan wibawa hukum, saya berpendapat tidak apa-apa, bahkan sudah seharusnya, hukuman mati dipertimbangkan dan diterapkan. Argumentasi bahwa korupsi bukan 'crime against life' itu kuno. Korupsi sistematis, apalagi oleh penegak hukum, membunuh perlahan-lahan: membunuh akses rakyat pada kesehatan, pendidikan, dan keadilan; membunuh masa depan bangsa," paparnya dengan lugas.

Ia menambahkan, kebijakan kenaikan gaji yang fantastis tanpa diiringi dengan ancaman sanksi yang sangat berat dan pasti hanya akan menjadi alat bagi oknum untuk hidup lebih mewah, sambil tetap membuka ruang untuk keserakahan. "Kita perlu sinergi tiga hal: kesejahteraan yang memadai, sistem pengawasan yang ketat, dan sanksi yang begitu berat sehingga menimbulkan efek jera yang absolut. Untuk tingkat kejahatan yang sangat luar biasa ini, hukuman mati harus ada dalam skema sanksi tersebut sebagai opsi terakhir," pungkas Okfian.

Desakan keras dari peneliti ini menyiratkan bahwa perjalanan memberantas mafia peradilan memerlukan lebih dari sekadar insentif finansial. Diperlukan keberanian untuk menerapkan sanksi maksimal guna memulihkan kepercayaan dan wibawa hukum yang telah tercabik-cabik, terlebih menjadi terbukti bahwa serakah tidak bisa di obati dengan kenaikan tunjangan, tapi membutuhkan terapi keras dengan sanksi derita.

Tags

Terkini