berita

Terancam Lelang dalam 2 Bulan, Kisah Pilu Janda Korban Kecelakaan Bus Batu yang Berjuang Tunggak Janji Hukum

Jumat, 6 Februari 2026 | 10:42 WIB
Ganti rugi atau kompensasi? Bagi Sri Utami, yang penting rumahnya tak dilelang dalam 2 bulan ini. Kisahnya adalah cermin kelam penegakan hukum & perlindungan korban di tengah gegap gempita pariwisata. Sudah saatnya kita dengar. ?

Kota Batu, Jawa Timur, Indoindikator.com – Dua bulan. Hanya itu sisa waktu yang dimiliki Sri Utami (42) sebelum rumahnya, satu-satunya tempat bernaung bagi dirinya dan anak-anaknya, akan berpindah tangan di meja lelang bank. Ancaman itu bagai pedang di atas leher, menambah derita panjang yang ia pikul setelah kehilangan sang suami dalam kecelakaan maut bus pariwisata setahun lalu.

"Kalau sampai rumah ini hilang, saya benar-benar tidak tahu lagi harus bagaimana. Jualan kecil-kecilan ini hanya cukup untuk makan sehari-hari, mana bisa mengejar angsuran," ucap Sri dengan suara bergetar, matanya menerawang ke arah mobil almam suaminya yang masih terparkir, tapi ia tak sanggup lagi mendekatinya karena trauma.

Kecelakaan yang terjadi pada Rabu, 8 Januari 2025, di Jalan Imam Bonjol, Kota Batu, itu merenggut nyawa suaminya yang sedang dalam perjalanan menjemput penumpang. Mobilnya terhempas dan terbalik setelah ditabrak dari belakang oleh bus Sakhindra Trans yang mengangkut rombongan siswa SMK dari Bali. Empat nyawa melayang dan sepuluh orang luka-luka dalam insiden yang diduga disebabkan rem blong itu.

Perjuangan yang Mentok, Janji yang Menguap

Setahun berlalu, luka batin Sri tak kunjung sembuh. Upaya mencari keadilan bersama korban lain seakan berjalan di tempat. Mereka telah mengikuti hearing di DPRD Kota Batu, dimediasi, dan dijanjikan pendampingan hukum serta ganti rugi. Kenyataannya, di pengadilan mereka merasa hanya diarahkan untuk menyetujui nilai kompensasi yang jauh dari kata adil.

"Kompensasi itu bukan ganti rugi. Meski sopir dan pemilik bus sudah dipidana, itu hanya urusan pidananya. Kerugian materiil dan moril kami, siapa yang tanggung?" tanyanya pilu.

Ia bahkan pernah berniat menggalang "koin peduli" di depan Balai Kota Batu, rela menanggung malu demi menyelamatkan rumahnya. Segala pengaduan ke DPRD dan bahkan ke Wakil Walikota waktu itu, hanya berbuah janji yang tak pernah pasti.

Kelalaian yang Berulang dan Tanggung Jawab yang Mengambang

Persoalan lain yang mencuat adalah dugaan kelalaian Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu. Sebagai gerbang pariwisata, arus bus masuk ke kota ini sangat tinggi. Namun, apakah pengecekan kelayakan kendaraan dilakukan secara berkala dan ketat?

"Kok bisa-bisanya bus pariwisata lolos dari pengecekan, jika itu memang dilakukan?!" ujar Wiwid Tuhu P., S.H., M.H., dari ASMOJODIPATI Lawyer's, yang sedang mempelajari kasus ini. Ia menjelaskan, kelalaian aparat dalam menjalankan tugas yang berakibat kecelakaan bisa berujung pada pertanggungjawaban pidana berdasarkan UU LLAJ Pasal 273 dan KUHP.

Komunikasi terakhir antara perwakilan korban, Bambang EP, dan seorang pejabat bernama Bu Nuning pada Desember lalu, menggambarkan kecemasan dan proses birokrasi yang berbelit. "Sembah nuwun, semoga segera ditindaklanjuti," tulis Bambang, yang hanya dibalas dengan harapan agar segera ada petunjuk dan rapat koordinasi antar SKPD.

Hanya Tinggal 60 Hari: Antara Harapan dan Keputusasaan

Saat ini, perhatian Sri Utami terbelah antara melanjutkan perjuangan hukum yang buntu dan berusaha mati-matian menyelamatkan rumahnya dari lelang. Dua bulan ke depan adalah masa genting. Ia berharap ada keajaiban, ada perhatian dari pihak berwenang yang serius, atau bantuan dari masyarakat yang mendengar jeritannya.

"Bukan hanya untuk saya. Ini untuk anak-anak saya. Mereka sudah kehilangan ayah, jangan sampai kehilangan tempat tinggal pula," tandasnya dengan air mata yang tak lagi bisa ditahan.

Terkini