Kolase foto situasi pasca mediasi Disnaker yang gagal (kiri), Advokat Ronny Dwi S. SH, Kuasa Hukum Buruh Toga Mas (Kanan).
Kota Malang, Indoindikator.com – Nasib puluhan buruh Toko Buku Toga Mas terkungkung dalam ketidakpastian. Mereka mengaku diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan, menyusul rencana penutupan toko pusat. Yang lebih memprihatinkan, hingga berita ini diturunkan, hak-hak normatif mereka, termasuk uang pesangon dan penghargaan masa kerja, belum juga diselesaikan oleh manajemen.
Para buruh yang terdampak bukanlah pekerja baru. Mereka memiliki masa kerja yang sangat panjang, bervariasi dari 13 hingga 20 tahun. Mereka adalah pilar yang telah mengabdi setia sejak perusahaan itu berdiri dan berkembang. Di tengah tuntutan hak mereka, persoalan lain turut mengemuka: sebagian buruh mengaku selama ini tidak menerima upah sesuai Upah Minimum Regional (UMR) yang berlaku.
Aturan Jelas, Implementasi Tumpul
Secara hukum, hak pekerja yang di-PHK telah diatur secara tegas. Berdasarkan Pasal 40 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, pengusaha wajib membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak. Bagi pekerja dengan masa kerja panjang di atas 12 tahun seperti para buruh Toga Mas, nilai UPMK bisa mencapai 10 bulan upah.
Lebih lanjut, Pasal 56 PP yang sama menegaskan, PHK yang disebabkan oleh penutupan perusahaan tetap mewajibkan pemberian pesangon dengan perhitungan khusus, yakni sebesar 1,75 kali dari ketentuan normal, ditambah seluruh hak lainnya. Sementara itu, persoalan upah di bawah UR dicuatkan oleh Pasal 185 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mengancam sanksi pidana penjara dan denda bagi pengusaha yang sengaja tidak membayar upah sesuai ketentuan.
Mediasi Mentok, Hukum Diharapkan Tegak
Kuasa hukum buruh, Ronny Dwi, S.H., mengonfirmasi bahwa upaya mediasi belum membuahkan hasil. Hal ini dikarenakan penawaran kompensasi dari pengusaha dinilai tidak layak, terutama jika mempertimbangkan sumbangsih dan loyalitas buruh selama puluhan tahun.
“Tidak tercapai kesepakatan di dalam mediasi, sebab dari Pihak Pengusaha tidak memberikan kompensasi yang layak kepada buruh dengan mengingat sumbangsih buruh terhadap perusahaan yang bahkan sempat berjaya, Mantan tersebut memiliki masa kerja 20 sedikitnya 5 tahun, tapi ditawari tidak sampai 1x ketentuan, tentu saja Pekerja keberatan dan berharap mediator memberikan rekomendasi anjuran sesuai UU” jelas Ronny dalam keterangannya.
Ia menegaskan bahwa langkah selanjutnya adalah menyerahkan proses ini kepada otoritas yang berwenang. “Kami pasrah dengan bagaimana sikap dari Dinas untuk membela hak buruh yang mau dikerdilkan. Termasuk bilamana Pengawas Ketenagakerjaan menemukan bukti permulaan yang cukup atas pelanggaran norma hukum, penyidik bisa melakukan pengawasan dan penindakan secara adil untuk dilimpahkan ke tahap selanjutnya,” pungkasnya.
Dengan mentahnya proses mediasi dan belum jelasnya komitmen perusahaan memenuhi kewajiban, puluhan buruh dengan pengabdian belasan tahun itu kini hanya bisa menunggu dan berharap agar aturan hukum benar-benar ditegakkan untuk melindungi hak-hak mereka.