berita

Mengerikan, Korban Kejar Jambret di Sleman Malah Jadi Tersangka, Mantan Jenderal Rycko Amelza Murka: "Kapolres Tidak Hafal Pasal KUHP!"

Rabu, 28 Januari 2026 | 19:34 WIB
Ledakan emosi mantan Kabareskrim Polri, Dr. Rycko Amelza Dahniel, menyoroti kasus hukum tak lazim di Sleman. Seorang korban penjambretan justru dipidanakan usai mengejar pelaku.

SLEMAN, DI YOGYAKARTA, Indoindikator.com  – Menilik beberapa pemberitaan media, sebuah penanganan kasus pidana oleh Kepolisian Resor (Polres) Sleman menuai badai kritik dari kalangan hukum dan mantan petinggi Polri sendiri. Seorang warga yang menjadi korban penjambretan justru berubah status menjadi tersangka setelah berusaha mengejar dan menghadang pelaku.

Insiden ini terjadi pada Senin, 25 Februari 2024, di sekitar Jalan Kaliurang km 5, Sleman. Korban, sebut saja Andi (nama samaran), berusaha merebut kembali tasnya yang dijambret oleh dua orang pelaku menggunakan sepeda motor.

Dalam aksi pengejaran dan upaya menghentikan pelaku, terjadi kontak fisik. Alih-alih menuntaskan kasus jambret, polisi justru menerima laporan dari pelaku awal yang mengaku menjadi korban penganiayaan. Polres Sleman kemudian menetapkan Andi, sang korban jambret, sebagai tersangka penganiayaan.

Hal inilah yang memicu kemarahan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Dr. (HC) Rycko Amelza Dahniel. Dalam jumpa pers yang diliput Indoindikator.com, Rycko menyoroti kinerja Kapolres Sleman, AKBP Caguk Sumartono.

"Ini merupakan kesalahan fatal dalam penerapan hukum. Aparat tidak memahami esensi dari Pasal 49 KUHP tentang keadaan darurat (noodweer) atau pembelaan terpaksa. Korban yang sedang berusaha mempertahankan hak miliknya dari kejahatan, tindakannya harus dilihat dalam konteks itu," ujar Rycko dengan nada tinggi.

Lebih tegas lagi, mantan jenderal bintang tiga itu memberikan kritik personal yang sangat pedas. "Saya katakan dengan tegas, kalau saya Kapolda, saya berhentikan Anda dari jabatan Kapolres. Bagaimana mungkin seorang Kapolres tidak hafal dan paham isi pasal-pasal dasar KUHP? Ini menyebabkan ketidakadilan yang nyata terhadap korban kejahatan," sambungnya.

Kritik Rycko menyoroti potensi malpraktik hukum yang dapat merusak kepercayaan publik. Ia menegaskan, polisi seharusnya lebih cermat membedakan antara tindak pidana murni dengan tindakan yang merupakan bagian dari upaya membela diri atau menahan pelaku.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Sleman belum memberikan keterangan resmi yang mendalam menanggapi kritik dari mantan atasannya tersebut. Publik pun menunggu langkah tegas dari Polda DIY untuk mengkaji ulang kasus yang dinilai banyak kalangan sebagai "blunder penegakan hukum" ini.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya literasi hukum yang mendalam bagi aparat penegak hukum di tingkat paling depan, agar keadilan benar-benar dirasakan oleh korban, bukan sebaliknya.

Tags

Terkini