berita

Viral! Pasutri Bawa Bayi Pukul Pemotor di Palmerah Usai Ditegur Merokok di Jalan, Pelapor Sudah Visum & Laporkan ke Polisi

Rabu, 28 Januari 2026 | 13:33 WIB
Viral pasutri tak terima ditegur saat merokok di jalan dan lakukan aksi penganiayaan. (Instagram/mintadisundut)

JAKARTA BARAT, Indoindikator.com - Sebuah video yang memperlihatkan aksi penganiayaan seorang pengendara motor oleh pasangan suami-istri (pasutri) viral di media sosial. Pemicunya adalah teguran sederhana soal larangan merokok saat berkendara, yang justru dibalas dengan kekerasan.

Dalam video yang diunggah akun Instagram @mintadisundut pada Selasa, 27 Januari 2026 itu, terlihat seorang suami yang mengemudikan motor dan istrinya yang membonceng tengah merokok. Yang lebih memprihatinkan, sang istri tampak menggendong seorang bayi saat rokok masih menyala.

“Di motor nggak boleh ngerokok bro,” ucap pria perekam video yang dikenal sebagai kreator konten pemerhati bahaya rokok di jalan.

Teguran itu tidak digubris. Pasutri tersebut malah balik bertanya alasan larangan. “Kena abunya kena orang, baranya. Nggak boleh, ada aturannya. Matiin, ngerti matiin nggak?” sanggah si perekam. Situasi memanas ketika pria penegur kemudian menyiramkan air ke arah rokok suami tersebut. Kedua pihak lalu berhenti di kawasan Pasar Palmerah, Jakarta Barat.

Dari Adu Mulut ke Pengeroyolan

Amarah pelaku meledak. Dalam video yang telah ditonton lebih dari 2,3 juta kali itu, terlihat sang suami mengejar dan memaki-maki korban. Dengan arogan, ia berhasil menghentikan motor korban dan mengajak berkelahi.

“Gue bawa anak bayi, ngerti nggak lu. Gue anak sini!” teriak pelaku sambil kemudian memukuli korban di bagian kepala. Ancaman pembunuhan juga terdengar dilontarkan pelaku.

Korban Laporkan ke Polisi dan Lakukan Visum

Tidak terintimidasi, korban menyatakan akan memproses hukum. Di akhir video, ia mengatakan akan melakukan visum sebagai bagian dari laporan. Pihak Kepolisian Sektor Palmerah membenarkan telah menerima laporan kejadian tersebut yang diduga terjadi pada 16 Januari 2026. Saat ini, korban telah menyampaikan laporan polisi (LP) beserta hasil visum kepada penyidik.

Larangan Merokok Saat Berkendara dan Upaya Uji Materiil ke MK

Kasus ini kembali menyoroti pasal kontroversial tentang merokok di jalan. Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) menyatakan: “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menjaga konsentrasi dan tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu pengendalian kendaraan, termasuk merokok di dalam kendaraan saat berkendara.”

Namun, pasal ini dianggap tidak tegas. Baru-baru ini, Muhammad Reihan Alfariziq, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), mengajukan uji materiil pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menjadi korban abu rokok pengendara lain yang hampir membuatnya celaka. Dalam gugatannya, Reihan meminta perlindungan hukum yang lebih spesifik bagi keselamatan pengguna jalan dari gangguan asap rokok.

Insiden di Palmerah ini menjadi bukti nyata betapa persoalan merokok di jalan raya tidak hanya soal kesehatan, tetapi telah memicu konflik sosial bahkan kekerasan. Masyarakat menunggu tindakan tegas hukum serta kepastian regulasi dari pihak berwenang.

Baca juga;

Dibeli Online dengan Dalih Ekstrakurikuler, Bom Rakitan ABH SMAN 72 Jakarta Sampai di Tangan Ortu

Tags

Terkini