berita

LIRA Kota Malang Beri Ultimatum 7 Hari ke Club Odette, Minta Maaf Publik dan Tutup 1 Tahun

Selasa, 27 Januari 2026 | 21:25 WIB
Yhan Okfian, pegiat FoKHus-UB (Forum Kajian Hukum dan Sosial Untuk Bangsa)

Kota Malang. Indoindikator.com – Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kota Malang mengeluarkan surat peringatan keras berisi tiga tuntutan tegas kepada pengelola Club Odette Malang. Organisasi masyarakat itu memberi tenggat waktu tujuh hari kalender bagi klub hiburan malam di Jalan Sunandar Priyo Sudarmo, Blimbing tersebut untuk memenuhi permintaannya.

Surat yang ditujukan kepada pengelola Club Odette tertanggal 27 Januari 2026 itu memprotes konten promosi di akun TikTok resmi klub, @odette.malang. LIRA menilai konten tersebut menampilkan simbol, narasi, dan visual yang mengarah pada identitas LGBT dan disebarluaskan secara komersial di ruang publik digital.

“Promosi sebagaimana kami permasalahkan tersebut telah melampaui batas ranah privat, dan telah menjadi pesan publik yang berpotensi menabrak sensitivitas kolektif masyarakat, mengganggu ketenteraman, serta menjangkau kelompok rentan seperti anak-anak dan remaja,” tulis LIRA dalam suratnya, seperti yang diterima redaksi.

LIRA juga menyebut konten tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, termasuk UU Perlindungan Anak dan UU ITE. Atas dasar itu, organisasi itu menyampaikan tiga tuntutan resmi.

Senada dengan LIRA, Yhan Okfian, Pegiat Forum Kajian Hukum dan Sosial Untuk Bangsa (FoKHuS UB), memberikan penilaian, bahwa akibat dari konten tersebut telah menyebabkan kegelisahan di masyarakat, tentu saja akhirnya ada reaksi berupa suatu tindakan yang hal itu mencerminkan keinginan untuk menjaga identitas Kota Malang yang religius dan berkarakter pendidikan, selaras dengan Pancasila.

“sebab selain tujuan wisata, Malang juga merupakan kota pelajar dengan tingkat keberagaman yang tinggi. Dalam realitas sosial tersebut, sehingga siapapun harus menjaga diri untuk tidak terlalu mengekplorasi kehendak-kehendak bebas, terutama yang rawan berbenturan dengan keyakinan kelompok-kelompok minoritas apalagi mayoritas yang secara faktual hidup sebagai bagian dari masyarakat,” ujarnya.

Yhan mengingatkan pentingnya prinsip Pancasila, dengan menjunjung tinggi Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. “harapannya tidak akan timbul sikap yang konfrontatif dengan prinsip-prinsip Ketuhanan dan Keadilan dengan tujuan menjaga ketenteraman, menjaga moral publik tapi tetap dengan rasa keadilan dan empati, dan bilamana ada masyarakat yang merasa dirugikan atas adanya realitas tersebut, jangan sampai ada aksi anarkis, lebih baik diajukan gugatan hukum saja, meski jikalau ada aksi terbuka untuk menyampaikan pendapat, juga masih sah-sah saja, bahkan kami sebagai Lembaga yang memiliki kepentingan dengan issue-isue hukum dan sosial, membuka lebar kepada masyarakat manakala hendak merumuskan aksi-aksi hukum, nanti kami sediakan Advokat public yang memiliki pengalaman didalam gugatan class action atau citizen lawsuit (CLS) untuk mengurai permasalahan tersebut secara hukum” tegasnya.

Tiga Tuntutan dan Ancaman Eskalasi

Didalam surat yang disampaikan hari ini, dengan Tegas LIRA menyampaikan tuntutan yakni :

Pertama, LIRA meminta pengelola Club Odette untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan resmi melalui platform TikTok-nya dan media sosial lainnya, serta media massa.

Kedua, sebagai bentuk keseriusan, klub diminta menghentikan operasionalnya (menutup diri) selama satu tahun penuh untuk evaluasi mendalam.

Ketiga, selama masa penutupan, pengelola wajib melakukan koreksi manajemen secara menyeluruh dan memberikan jaminan tertulis bahwa kejadian serupa tidak akan terulang.

LIRA memberikan batas waktu tujuh hari kalender sejak surat diterima. Jika tidak dipenuhi, organisasi itu akan mengekskalasi dengan tiga langkah: melaporkan ke aparat penegak hukum untuk investigasi, mengajukan permohonan fatwa kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum.

Tags

Terkini