KOTA MALANG, Indoindikator.com – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) menjawab kekhawatiran publik terhadap maraknya kasus perundungan (bullying) di kalangan pelajar dengan aksi nyata. Berkolaborasi dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Aspeksindo, Santri Mendunia, dan Himpunan Mahasiswa Pascasarjana, digelar kegiatan pengabdian masyarakat bertajuk “Stop Bullying, Start Caring” di SMP Negeri 7 Kota Malang, Selasa (27/1/2026).
Kegiatan yang diikuti ratusan siswa ini dirancang interaktif, menggabungkan sosialisasi, diskusi terbuka, dan deklarasi, dengan tujuan utama membangun keberanian siswa untuk menolak segala bentuk kekerasan serta menumbuhkan budaya empati dan saling menghargai.
Polri Jelaskan Mekanisme dan Imbau Siswa Berani Melapor
Sebagai pembuka, Kanit Binmas Polsek Kedungkandang, Ipda Agus Widodo, memaparkan esensi dari tindakan bullying. “Ini adalah perbuatan yang disengaja, dilakukan berulang, dan memanfaatkan ketimpangan kekuasaan, baik fisik maupun sosial, untuk menyakiti pihak yang lebih lemah,” jelasnya.
Ipda Agus menekankan bahwa dampak bullying bisa sangat serius dan berkepanjangan, mengganggu konsentrasi belajar hingga menyebabkan trauma psikologis. “Karena itu, jika menjadi korban atau saksi, jangan diam. Segera laporkan ke guru, orang tua, atau pihak yang bisa membantu. Jangan pula ikut-ikutan menjadi pelaku,” pesannya tegas.
Cyberbullying dan Ancaman Pidana yang Mungkin Tidak Disadari
Materi dilanjutkan oleh Maulayya Shalwaa Alfajry Kia, Duta Maritim Indonesia dari Fakultas Hukum UNISMA. Ia memperkenalkan beragam bentuk bullying yang sering tidak disadari, seperti pelecehan verbal, pengucilan sosial (social bullying), dan yang paling modern: cyberbullying melalui media sosial atau platform digital.
“Yang perlu dipahami, hukum Indonesia sudah sangat melindungi korban. Untuk bullying yang mengakibatkan penderitaan fisik atau psikis, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan denda hingga Rp72 juta,” papar Maulayya.
Lebih lanjut, untuk tindakan cyberbullying seperti pencemaran nama baik, penyebaran ancaman, atau perbuatan asusila secara online, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) siap menjerat pelakunya dengan sanksi yang tidak ringan.
Data 40 Kasus Jadi Pemicu Gerakan Nasional
Wakil Ketua Umum DPP KNPI, Dyah Arum Sari, S.H., S.S., M.Pd., C.ST MI, mengungkapkan data yang melatarbelakangi kegiatan ini. “Pada akhir 2025, tercatat lebih dari 40 kasus bullying di Kota Malang. Ini adalah alarm yang tidak boleh kita abaikan,” ujarnya.
Gerakan “Stop Bullying, Start Caring” ini, menurut Dyah, merupakan bagian dari roadshow nasional DPP KNPI yang akan menjangkau sekolah-sekolah di berbagai daerah. “Kami memilih intervensi dini di sekolah karena di sinilah karakter dan kepribadian anak terbentuk. SMPN 7 Malang adalah pilot project kami di Malang Raya,” tambahnya.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif yang penuh semangat, pembagian doorprize, dan puncaknya adalah deklarasi anti-bullying. Seluruh siswa bersama-sama menyatakan komitmen untuk menciptakan dan menjaga lingkungan sekolah yang aman, nyaman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk pelecehan atau intimidasi.
-
Meta Description (~160 karakter): KNPI bersama Polri gelar sosialisasi 'Stop Bullying, Start Caring' di SMPN 7 Malang. Paparan lengkap bentuk bullying, dampak psikis, hingga ancaman hukum pidana bagi pelaku.
Melalui edukasi semacam ini, diharapkan para siswa tidak hanya menjadi individu yang cerdas secara akademik, tetapi juga tumbuh sebagai generasi yang berani bersuara (speak up), penuh empati, dan aktif menjadi agen perubahan positif di masyarakat.