berita

Polemik The Souls di Malang: Siapa Berwenang Atur Hiburan Malam Dekat Sekolah?

Sabtu, 24 Januari 2026 | 15:01 WIB

Kota Malang, Indoindikator.com  - Keberadaan tempat hiburan "The Souls" di Jalan Laksda Adi Sucipto, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, kembali memantik perdebatan panjang. Lokasinya yang dianggap bersinggungan langsung dengan kawasan pendidikan dan permukiman padat penduduk menyisakan pertanyaan mendasar: bagaimana sebuah usaha berisiko menengah-tinggi bisa beroperasi di area sensitif, dan siapa sebenarnya yang berwenang mengawasinya?

Kewenangan Izin: Provinsi vs Kota

Persoalan mendasar yang kerap memicu kebingungan publik adalah tumpang-tindih kewenangan perizinan. Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang secara tegas menyatakan bahwa penerbitan izin usaha untuk hiburan malam seperti kelab malam, pub, bar, dan karaoke merupakan wewenang Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

 

Hal ini mengacu pada sistem Online Single Submission (OSS) yang mengkategorikan usaha berdasarkan tingkat risikonya. Usaha seperti restoran dan UMKM dengan risiko rendah hingga menengah-rendah berada di bawah kewenangan kota. Sementara itu, hiburan malam yang masuk kategori menengah-tinggi, wewenang perizinannya beralih ke Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Timur.

"Jadi, dalam konteks evaluasi perizinan tempat hiburan malam, tuntutan yang diarahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menjadi tidak tepat sasaran karena kewenangannya memang ada di tingkat provinsi," jelas sumber dari Disnaker PMPTSP Kota Malang.

Analisis Pakar: Perlu Telaah Komprehensif di Luar Prasangka

Menanggapi polemik ini, Haveri yang merupakan Walikota LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) DPD Kota Malang, menyerukan pendekatan yang lebih bijaksana dan komprehensif. Ia mengingatkan bahwa setiap komponen yang berkepentingan harus mampu melihat fakta secara objektif, tidak hanya berdasarkan prasangka negatif atau kepentingan sepihak.

"Yang penting adalah bagaimana ada 'tepo sliro' (tenggang rasa). Kritik harus tepat sasaran. Jangan sampai tuntutan evaluasi perizinan diarahkan kepada pihak yang tidak berwenang, seperti Pemkot, karena justru akan memperkeruh masalah," ujar Haveri.

Ia menambahkan bahwa analisis harus menyentuh substansi, seperti ada tidaknya persinggungan waktu operasional, potensi gangguan yang ditimbulkan, serta dampak nyata terhadap lingkungan sekitar. Selain itu, fakta bahwa Kota Malang tidak memiliki zonasi khusus untuk tempat hiburan malam juga perlu menjadi pertimbangan, terlebih di saat kota ini sedang menggalakkan diri sebagai Kota Wisata.

"Di satu sisi, hampir semua wilayah membutuhkan fasilitas kesehatan, pendidikan, dan keagamaan. Di sisi lain, sebagai kota wisata, keberadaan fasilitas hiburan juga dinilai penting. Titik temunya adalah bagaimana mengatur agar keduanya bisa berjalan tanpa mengganggu," pungkas Haveri.

Impunitas Regulasi dan Aspirasi Kota Wisata

Polemik The Souls menyoroti sebuah impunitas regulasi di Kota Malang. Di satu sisi, terdapat Perda Kota Malang No. 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol yang mewajibkan jarak minimal 500 meter dari tempat pendidikan, ibadah, dan kesehatan. Di sisi lain, izin operasional justru dikeluarkan oleh pemerintah provinsi, yang mungkin memiliki pertimbangan berbeda.

Kondisi ini menciptakan ruang abu-abu dimana usaha dapat beroperasi meski dianggap melanggar aturan lokal, karena yang berwenang menutupnya bukanlah pemilik regulasi tersebut. Situasi ini diperparah dengan tidak adanya peta zonasi yang jelas, sehingga pembatasan lokasi menjadi sangat tergantung pada penafsiran jarak dan protes warga.

Pertanyaan besar yang kini menggantung adalah bagaimana Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kota Malang dapat bersinergi menciptakan harmonisasi peraturan. Tujuannya jelas: melindungi kawasan sensitif tanpa menghambat iklim investasi dan aspirasi kota sebagai destinasi wisata yang hidup namun tertib. Sampai saat ini, jawabannya masih menjadi teka-teki yang belum terpecahkan.

Tags

Terkini