berita

Putusan MK Perkuat Benteng Hukum Pers: Sengketa Wajib Lewat Dewan Pers

Jumat, 23 Januari 2026 | 21:26 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan yang memperkuat perlindungan hukum bagi dunia pers. Kini, setiap sengketa pemberitaan HARUS diselesaikan lewat Dewan Pers terlebih dahulu sebelum bisa dibawa ke ranah pidana/perdata.

JAKARTA, Indoindikator.com – Dunia pers Indonesia mendapatkan penegasan dan perlindungan hukum yang lebih kuat di awal tahun 2026. Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 pada Senin, 19 Januari 2026, telah mempertegas bahwa penyelesaian sengketa pers harus mengutamakan mekanisme non-litigasi melalui Dewan Pers sebelum dapat dibawa ke ranah hukum pidana atau perdata.

Pengamat Kebijakan Publik dan Praktisi Media, Imam Suwandi, S.Sos., M.I.Kom., menyambut positif putusan ini. Menurutnya, putusan tersebut menjadi dasar hukum yang kuat untuk menghentikan praktik kriminalisasi terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

“Keputusan MK ini memberi dasar kuat bahwa sengketa pers wajib dilakukan lewat Dewan Pers. Ini menegaskan bahwa setiap perkara atau sengketa pers yang diproses hukum tanpa melalui Dewan Pers, maka cacat secara formil dan harus dihentikan prosesnya,” tegas Imam yang juga Ketua Bidang Diklat dan Litbang DPP Sekber Wartawan Indonesia (SWI).

Isi Penting Putusan MK

MK melakukan uji materiil terhadap frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam putusannya, MK menyatakan frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian dugaan pelanggaran kode etik melalui Dewan Pers tidak berhasil.

Ini berarti, Dewan Pers menjadi ‘gerbang pertama’ yang wajib dilalui dalam setiap sengketa pemberitaan. Prinsip restorative justice (keadilan yang memulihkan) harus diutamakan daripada langsung masuk ke proses hukum yang berpotensi membelenggu kebebasan pers.

Dua Sisi Mata Pisau: Perlindungan dan Tanggung Jawab

Imam Suwandi menggarisbawahi bahwa di satu sisi, putusan ini adalah tameng bagi insan pers dari kriminalisasi. Namun di sisi lain, ini merupakan mandat besar bagi Dewan Pers untuk meningkatkan kinerja dan kredibilitasnya.

“Bila kemudian para pihak yang bersengketa belum mencapai kesepakatan, maka Dewan Pers harus terus mengupayakan mediasi antarpihak hingga menemukan titik penyelesaian,” tambah dosen Ilmu Komunikasi tersebut.

Tuntutan Konkret untuk Aparat Penegak Hukum

Merespon putusan ini, Imam Suwandi yang juga Executive Director Learning Center SWI mendesak tiga langkah konkret:

1. Kepatuhan Aparat: Kepolisian dan Kejaksaan harus mematuhi putusan MK dengan menolak aduan langsung sengketa pers dan melimpahkannya ke Dewan Pers.
2. Edukasi Internal: Materi UU Pers harus masuk dalam kurikulum pendidikan calon penyidik dan jaksa agar mereka paham lex specialist dalam penanganan kasus pers.
3. Profesionalisme Dewan Pers: Dewan Pers dituntut lebih profesional, adil, dan transparan dalam menyelesaikan sengketa. Mediasi harus dilakukan secara maksimal.

Angin Segar di Awal 2026

Putusan MK ini dipandang sebagai angin segar bagi iklim kebebasan pers di Indonesia. Dengan adanya kepastian hukum ini, diharapkan wartawan dapat menjalankan fungsi kontrol sosial dan pemberitaannya dengan lebih maksimal tanpa rasa takut dibelenggu proses hukum yang tidak perlu, sepanjang bekerja sesuai dengan kode etik jurnalistik dan ketentuan UU Pers.

Baca juga:

LIRA Kabupaten Malang Gerakkan Perlawanan Sistematis, Serukan Pilkada Lewat DPRD adalah “Kudeta Halus” Demokrasi

Tags

Terkini