Kota Batu, Indoindikator.com - Proses hukum terhadap kasus kekerasan seksual anak terus menunjukkan komitmen penegakan hukum yang serius. Pada Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Malang, Senin (19/1/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Ray Adi Martha, SH., MH., secara resmi membacakan tuntutan (requisitoir) terhadap terdakwa berinisial AMH.
AMH didakwa melanggar Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yaitu tindak pidana "melakukan perbuatan cabul dengan anak." Majelis hakim yang dipimpin Yuli Atmaningsih, S.H., M.Hum., didampingi Muhammad Hambali, S.H., M.H. dan Rudy Wibowo, S.H., M.H., mendengarkan tuntutan tersebut.
TUNTUTAN UTAMA: PIDANA DAN RESTITUSI
JPU menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana sebagai berikut:
1. Pidana Penjara: 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
2. Restitusi bagi Korban: Terdakwa diwajibkan membayar ganti kerugian immateril (restitusi) kepada dua korban anak:
· Rp 49.138.740,- untuk korban berinisial PAR.
· Rp 20.109.000,- untuk korban berinisial AKPR.
(Total restitusi: Rp 69.247.740,-).
EDUKASI HUKUM: PENTINGNYA DAN MEKANISME RESTITUSI
Restitusi dalam UU Perlindungan Anak bukan sekadar ganti rugi, tetapi bentuk pemulihan bagi korban. Tuntutan JPU ini dilengkapi dengan mekanisme eksekusi yang penting dipahami publik:
· Jika terpidana tidak membayar dalam 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh kejaksaan.
· Jika tidak memiliki harta yang cukup, terpidana akan mendapat pidana pengganti penjara selama 3 bulan.
Ini menunjukkan restitusi merupakan kewajiban hukum yang mengikat dan dapat dieksekusi paksa.
ANALISIS PERTIMBANGAN JPU: Memberatkan vs. Meringankan
Dalam konteks pemidanaan, JPU menyampaikan beberapa pertimbangan:
· Hal Memberatkan (Aggravating):
1. Sikap terdakwa yang tidak mengakui perbuatan, tidak jujur, dan berbelit-belit selama proses.
2. Dampak sosial yang luas, di mana perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat sekitar pondok pesantren.
· Hal Meringankan (Mitigating):
1. Sikap sopan dan dapat mengikuti persidangan dengan baik.
PROSES HUKUM SELANJUTNYA: Menuju Pledoi dan Putusan
Sidang pembacaan tuntutan yang berlangsung singkat (13:30 - 13:37 WIB) ini akan dilanjutkan pada 26 Januari 2026 dengan agenda Pledoi (pembelaan) dari terdakwa dan kuasa hukumnya. Setelah pledoi, majelis hakim akan memasuki tahap musyawarah untuk menjatuhkan putusan.
KONFIRMASI KEJAKSAAN:
Berita ini telah dikonfirmasi melalui keterangan resmi dari Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, M. Januar Ferdian, SH., MH., per 20 Januari 2026.
Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat lokus kejadian di lingkungan pendidikan dan korbannya adalah anak-anak. Tuntutan yang tegas ini diharapkan memberikan efek jera dan perlindungan maksimal bagi korban.