berita

Salah Ucap Rp1 T di Panggung, Permintaan Maaf Pandji Dinilai Tak Cukup oleh Mantan Jaksa

Jumat, 9 Januari 2026 | 23:51 WIB
Nur Rochmad, Ketua Umum Keluarga Besar Purna Adhyaksa (KBPA) dan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, memberikan pernyataan pers. Ia mendorong Pandji untuk memberikan klarifikasi resmi kepada Kejaksaan Agung dan mengingatkan pentingnya batas hukum dalam kebebasan berekspresi di ruang publik.

Jakarta, Indoindikator.com – Gelombang kritik menerpa komika Pandji Pragiwaksono pasca materi lawakan dalam show “Mens Rea” yang menyebut dugaan penimbunan uang Rp1 triliun oleh pejabat Kejaksaan Agung.

Viralnya klip tersebut memaksa Pandji berbenah: ia mengaku salah ucap dan meminta maaf via platform X, menyebut yang benar adalah mantan pejabat MA, Zarof Ricar.

Meski permohonan maaf telah dilayangkan di dunia maya, langkah itu dinilai belum menutup masalah. Nur Rochmad, mantan Jaksa Agung Muda dan Ketua KBPA, menyoroti dampak pernyataan tersebut terhadap institusi penegak hukum.

Menurutnya, klarifikasi langsung ke Kejaksaan Agung diperlukan sebagai bentuk tanggung jawab publik.

“Negara kita negara hukum. Banyak persoalan hukum yang masuk delik aduan. Permintaan maaf menjadi penting untuk menunjukkan tidak ada unsur kesengajaan,” ujar Nur Rochmad, mengingatkan potensi konsekuensi hukum dari ucapan di panggung komedi.

Kasus ini membuka kembali debat panjang soal batas antara humor, kebebasan berekspresi, dan tanggung jawab sosial figur publik di era digital.

Di satu sisi, stand-up comedy kerap menyentuh isu aktual dengan hiperbola; di sisi lain, penyebutan institusi spesifik dapat berpotensi mereduksi kepercayaan publik.

-


Pandji sendiri, selain meminta maaf atas salah ucap, juga telah dilaporkan oleh sejumlah kelompok atas materi berbeda dalam show yang sama.

Polemik ini menjadi pengingat bahwa di balik gelak tawa, kata-kata di panggung komedi—terutama yang direkam dan diviralkan—memiliki bobot dan konsekuensi nyata di dunia hukum dan reputasi.

Tags

Terkini