berita

LIRA Malang Kembali Eskalasi Pengawasan ke DPRD, Soroti Dugaan Pelanggaran Hukum di Perumda Tirta Kanjuruhan

Kamis, 8 Januari 2026 | 15:26 WIB
Surat penegasan permohonan hearing dari LIRA Kab.Malang diterima oleh staf di sekretariat DPRD Kab.Malang 8 Januari 2026

Kabupaten Malang, Indoindikator.com – Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Malang kembali menunjukkan sikap kritisnya terhadap tata kelola Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Kanjuruhan.

Setelah sebelumnya mengirim surat pengaduan ke Bupati Malang yang tidak mendapat respons, lembaga pengawas ini kini mengeskalasi permintaan pengawasan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang.

Inisiatif ini berawal dari surat pengaduan dan permohonan penegakan hukum yang secara resmi dikirimkan LIRA kepada Bupati Malang, Drs. H.M. Sanusi, M.M., pada 18 Desember 2025.

Surat tersebut menyoroti dugaan pelanggaran serius dalam proses pengangkatan kembali jajaran direksi Perumda Tirta Kanjuruhan untuk periode 2024-2029, yang dinilai mengabaikan prinsip sistem merit. Namun, hingga batas waktu yang diharapkan, tidak ada tanggapan dari Bupati.

Karena diabaikan oleh eksekutif, LIRA kemudian beralih ke legislatif. Pada 29 Desember 2025, LIRA mengirim surat permohonan hearing (dengar pendapat) kepada Ketua DPRD Kabupaten Malang, Wiwid Tuhu SH. MH.

Menyadari waktu pengiriman yang berdekatan dengan libur Natal dan Tahun Baru, LIRA khawatir suratnya terlewat. Untuk menegaskan keseriusan dan memastikan aspirasi mereka didengar, pada hari ini, 8 Januari 2026, LIRA mengirimkan surat permohonan hearing yang kedua kalinya.

Permasalahan yang hendak dibahas dalam hearing tersebut sangat kompleks dan mendasar, menyangkut hajat hidup orang banyak terkait layanan air bersih. Beberapa poin utama yang diajukan LIRA adalah:

Dugaan gagalnya pencapaian target kinerja perusahaan yang berdampak langsung pada layanan air bersih masyarakat.

Kabar temuan DPRD soal ketimpangan distribusi air bersih dan tarif layanan yang dinilai tidak merata serta berpotensi merugikan konsumen.

Dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta tidak dijalankannya pakta integritas oleh manajemen Perumda.

Proses pengangkatan kembali jajaran Direksi, khususnya Direktur Utama, Syamsul Hadi, untuk periode ketiga (2024-2029).

Terhadap poin keempat, LIRA mendetailkan sejumlah dugaan pelanggaran hukum yang sangat kuat. Pertama, pelanggaran syarat batas usia (cacat formil absolut).

Syamsul Hadi (lahir 12 Mei 1963) telah berusia 60 tahun 9 bulan saat pengangkatan per 1 Januari 2024, sehingga diduga melanggar ketentuan batas usia maksimal 60 tahun sebagaimana diatur dalam Perbup No. 6 Tahun 2014. Pelanggaran ini, menurut LIRA, dapat menyebabkan pengangkatan tersebut Batal Demi Hukum.

Kedua, pelanggaran prosedur dan syarat perpanjangan kontrak (cacat prosedur & materiil). LIRA menilai evaluasi kinerja yang dijadikan dasar pengangkatan tidak sah karena mengacu pada Rencana Bisnis (Renbis) 2024-2029 yang baru disahkan pada 2025.

Selain itu, target kontrak kinerja tidak terpenuhi, khususnya pada indikator Sambungan Rumah (SR) yang mengalami kekurangan besar pada tahun 2024 dan 2025. Kegagalan berturut-turut ini bertentangan dengan syarat Permendagri 37/2018 untuk perpanjangan masa jabatan.

Wiwid Tuhu SH., MH selaku Bupati LIRA Kabupaten Malang menyampaikan harapannya.

“Kami harapkan DPRD Kab. Malang segera merespon permohonan yang diajukan LIRA. Dengan demikian, kami akan mendapatkan pandangan secara utuh terkait segala seluk beluk dari berbagai macam peristiwa hukum yang ada di Perumda Tirta Kanjuruhan,” ujarnya.

Ia menegaskan komitmen LIRA untuk terus secara kritis mendorong perbaikan.

“Kedepan, LIRA Kabupaten Malang berniat untuk terus mendudukkan Perumda Tirta Kanjuruhan agar benar-benar mensejahterakan rakyat. Jika masih terdapat sistem yang eror, harus segera dibersihkan atau setidaknya diperbaiki,” pungkas Wiwid.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari DPRD Kabupaten Malang terkait surat permohonan hearing yang kedua dari LIRA.

Publik kini menunggu sikap tegas dan fungsi pengawasan optimal dari dewan terhadap persoalan strategis di BUMD air bersih ini.

Tags

Terkini