Kabupaten Malang, Indoindikator.com – Seorang konsumen berinisial AH harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Penahanan ini dilakukan menyusul adanya laporan dari pihak perusahaan pembiayaan (kreditur/PT Smart Multi Finance) terkait pengalihan objek jaminan, berupa 1 (satu) unit Ertiga Hybrid GX 14 CC MT.
Sebelumnya AH mendapat fasilitas kredit dengan tenor pembiayaan 24 kali angsuran dengan nominal angsuran tiap bulannya Rp. 9.666.000,- sedangkan terlapor hanya melakukan pembayaran angsuran satu kali saja di bulan tiga tahun 2025 dan tidak melakukan pembayaran sama sekali sampai dengan saat Ini.
Mirisnya AH justru mengalihkan dan memindahkan serta menjual unit kepada orang lain, tanpa persetujuan tertulis dari pihak pemberi pinjaman.
Adapun pelaku dijerat dengan pasal pidana terkait penggelapan objek jaminan fidusia, yang ancaman hukumannya mencapai pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,-
Sandro Wahyu Permadi, S.H., M.H., selaku Area Litigasion Coordinator Jatim Balinusra dari pihak perusahaan pembiayaan menyampaikan bahwasanya pihak terpaksa mengambil langkah karena Debitur tidak kooperatif.
"Kami terpaksa mengambil langkah hukum ini setelah sebelumnya mencoba berkomunikasi dengan debitur, dan pihak debitur tidak kooperatif serta tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban angsuran yang tertunggak. Justru malah ditemukan fakta aset yang masih berstatus kredit malah dialihkan kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan pihak kami selaku kreditur, yang mana hal ini merupakan tindakan melanggar hukum dan murni tindak pidana", ungkapnya.
Kepala Cabang Malang PT. Smart Multi Finance juga menambahkan, hendaknya hal - hal seperti ini menjadi perhatian dan peringatan bagi masyarakat luas, khususnya para debitur, untuk memahami betul konsekuensi hukum dari perjanjian fidusia.
"Hendaknya masyarakat (baca : debitur) memahami konsekwensi hukum khususnya terhadap perjanjian fidusia, apabila mengalami kesulitan finansial sebaiknya datang dan komunikasikan dengan pihak perusahaan pembiayaan untuk mencari solusi bersama, bukan malah mengalihkan objek jaminan secara sepihak", terang Arrofik, S.H.
Perlu diketahui saat ini Terlapor (AH) telah berstatus Terdakwa dan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri setempat sampai dengan keluar putusan / vonis nantinya. Dan hendaknya perkara seperti ini menjadi perhatian serta peringatan serius agar perjanjian kredit yang melibatkan jaminan fidusia dipatuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari. (red)