JAKARTA, Indoindikator.com - Analisis Hukum: Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman melontarkan kritik pedas terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku hari ini, Jumat (2/1/2026).
Dalam konferensi pers daring "Deklarasi Indonesia Darurat Hukum", Marzuki menyebut KUHP baru sebagai "malapetaka" yang mengancam demokrasi dan mendorong pemerintah untuk menunda pemberlakuannya atau digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Benteng terakhir yang melindungi warga negara dari kesewenang-wenangan runtuh dengan disahkannya KUHP baru. Kita mulai hari ini menghadapi kondisi darurat, bahkan mungkin memasuki fase malapetaka," tegas Marzuki, Kamis (1/1).
Ia menilai KUHP baru adalah produk dari sistem politik yang telah bergerak ke arah autoritarian. Kekuasaan sentralistik, menurutnya, memungkinkan kriminalisasi oleh aparat penegak hukum meningkat signifikan. Marzuki menyinggung peristiwa demonstrasi Agustus lalu dan penahanan tanpa dasar hukum yang masih berlanjut sebagai contoh nyata.
"Sekarang ini, fitrah pemerintahan sudah otoritarian menuju otoriterisme. Bukan lagi incompetent (tidak kompeten) yang bisa diperbaiki, tetapi sudah masuk kondisi yang sangat tipis," ujarnya.
Dorongan untuk judicial review ke MK dilatarbelakangi keyakinannya bahwa substansi KUHP baru bertentangan secara fundamental dengan UUD 1945, terutama dalam hal perlindungan hak asasi dan kebebasan sipil.
Kritik Terpusat pada Pasal Krusial
Sejumlah kalangan, termasuk Marzuki, paling khawatir dengan pasal-pasal yang dinilai membatasi kebebasan berekspresi. Salah satunya adalah Pasal 240 tentang penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, dengan ancaman pidana penjara maksimal 1,5 tahun. Meski merupakan delik aduan, pasal ini dinilai rentan disalahgunakan untuk membungkam kritik.
KUHP baru (UU No. 1/2023) yang disahkan tiga tahun lalu, mulai berlaku efektif bersamaan dengan KUHAP baru. Transisi ini diawasi ketat oleh pegiat hukum, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil yang khawatir terjadi penyempitan ruang demokrasi.
Tuntutan dan Langkah Ke Depan
Marzuki mendesak Presiden untuk mengeluarkan Perppu guna menunda pemberlakuan KUHP. Jika tidak, ia mendorong masyarakat untuk mengajukan uji materi ke MK.
"Sudah saatnya kita timbang-timbang mengajukan UU ini ke MK karena fitrahnya berlawanan dengan UUD 1945," pungkasnya.
Baca juga;
Bongkar Dugaan Beban Politik Hukum di Balik Kasus Korupsi, Mahfud MD: Banyak yang Mandek, Ujung Pangkalnya Tidak Jelas