Malang, Indoindikator.com – Nasib puluhan buruh Toko Buku Toga Mas tergantung setelah mereka mengaku diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ini disebut menyusul rencana penutupan toko pusat. Yang memprihatinkan, hingga kini hak-hak normatif mereka, termasuk uang pesangon dan penghargaan masa kerja, belum juga diselesaikan oleh manajemen.
Para buruh yang terdampak memiliki masa kerja yang sangat panjang, bervariasi dari 13 hingga 20 tahun. Mereka adalah pekerja yang telah mengabdi sejak perusahaan itu berdiri dan berkembang. Salah satu persoalan yang juga mengemuka adalah adanya pengakuan bahwa sebagian dari mereka selama ini tidak menerima upah sesuai Upah Minimum Regional (UMR).
Secara hukum, hak pekerja yang di-PHK telah diatur secara jelas. Berdasarkan Pasal 40 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, pengusaha wajib membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak saat terjadi PHK. Bagi pekerja dengan masa kerja di atas 12 tahun, UPMK bisa mencapai 10 bulan upah.
Lebih lanjut, Pasal 56 PP yang sama menegaskan, PHK karena penutupan perusahaan tetap mewajibkan pemberian pesangon sebesar 1,75 kali dari ketentuan normal, ditambah hak-hak lainnya. Sementara itu, Pasal 185 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengancam sanksi pidana penjara dan denda bagi pengusaha yang sengaja tidak membayar upah sesuai ketentuan.
Menyikapi kebuntuan penyelesaian, upaya telah dilakukan melalui jalur mediasi. Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Satu Pintu (Disnaker) Kota Malang telah mengundang para pihak untuk klarifikasi. Surat bernomor 400.1.5/2025/35.73.406/2025 yang ditandatangani oleh Kepala Disnaker Arif Tri Sastyawan, S.STP, M.Si, pada 31 Desember 2025, memanggil kuasa hukum buruh untuk menghadiri pertemuan tripartit di MPP Ramayana, Jalan Merdeka Timur No.4 Kota Malang.
Kuasa hukum buruh, Ronny Dwi, S.H., dalam keterangannya kepada media mendesak agar proses di Disnaker berjalan cepat dan transparan. "Semoga Disnaker bisa cepat memproses pengaduan tripartit, tidak melakukan tunda-menunda. Proses bipartit sudah dilalui dan gagal. Jika tidak ada titik temu dalam tripartit, hendaknya segera dikeluarkan anjuran untuk proses hukum lanjutan," tegas Ronny.
Ronny juga menegaskan peran pengawas ketenagakerjaan. "Bilamana Pengawas Ketenagakerjaan menemukan bukti permulaan yang cukup atas pelanggaran norma hukum, penyidik bisa melakukan pengawasan dan penindakan secara adil untuk dilimpahkan ke tahap selanjutnya," pungkasnya.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap hukum ketenagakerjaan. Prinsip negara hukum mengharuskan semua pihak, termasuk pengusaha, untuk tunduk pada peraturan dan memenuhi hak pekerja, terutama mereka yang telah berjasa membangun usaha selama belasan tahun. Para buruh kini menanti tindak lanjut dari pertemuan tripartit yang dijadwalkan Disnaker Kota Malang.
Baca juga;
Catatan Akhir Tahun: Pemerintah Kabupaten Malang Masih Banyak Yang Harus Diperbaiki, Segala Masalahan Harus Bersolusi Pada 2026