Kabupaten Malang – Dugaan penyimpangan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN Kendalpayak, Kabupaten Malang, semakin menguat dengan munculnya informasi baru tentang tindakan manipulatif yang diduga dilakukan pihak sekolah. Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Malang menyoroti serangkaian kejanggalan, termasuk pembakaran dokumen keuangan dan tekanan pada guru untuk membuat laporan fiktif, sementara Inspektorat disebut tidak serius dalam penanganan.
Bupati LIRA Kabupaten Malang, Wiwid Tuhu P., mengungkapkan bahwa guru-guru di sekolah tersebut diduga dipaksa menyusun laporan keuangan palsu terkait program Ngaji UMMI dan kegiatan ekstrakurikuler. Laporan ini disesuaikan dengan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) BOS yang disebut hasil rekayasa dari Kepala Sekolah Lilis dan operator sekolah Dayat. "Tindakan itu dilakukan untuk memenuhi permintaan data dari Inspektorat. Harapan para guru, Inspektorat mampu membedakan mana data asli dan mana yang dibuat baru karena tekanan," ujar Wiwid dalam keterangan tertulisnya.
Selain itu, orang tua siswa melaporkan bahwa Kartu Iuran Komite dan pembukuan tahun 2024–2025 telah dibakar, yang diduga sebagai upaya menghilangkan jejak pelanggaran. "Patut diduga ada perintah langsung dari Kepala Sekolah, bahkan melibatkan Komite," tambah Wiwid.
Dari penelusuran LIRA, terungkap beberapa temuan mencolok. Pertama, tabungan siswa tahun 2023 senilai sekitar Rp20 juta disebut telah dibawa oleh Kepala Sekolah dari seorang guru honorer berinisial R, yang kini telah pindah setelah lolos PPPK.
Kedua, pembukuan komite yang dibakar telah diketahui oleh auditor berdasarkan pengakuan guru dan komite selama pemeriksaan, namun pihak sekolah kini diduga memerintahkan penyusunan pembukuan fiktif sebagai pengganti.
Ketiga, selama proses pemeriksaan oleh Inspektorat, auditor tidak pernah meminta buku tabungan komite maupun tabungan siswa, serta tidak melakukan verifikasi fisik saldo. "Yang diperiksa hanya dokumen di atas kertas. Ini aneh dan sangat tidak profesional," kritik Wiwid.
Keempat, LIRA menerima laporan bahwa fokus Inspektorat justru pada pencarian siapa guru yang membocorkan dugaan penyimpangan, bukan menggali substansi pelanggaran. "Pola pemeriksaan seperti ini menimbulkan kecurigaan bahwa Inspektorat tidak serius menangani dugaan pelanggaran dana BOS di SDN Kendalpayak. Kesannya ada pembiaran, padahal laporan yang masuk sangat serius dan melibatkan potensi kerugian keuangan sekolah serta hak-hak siswa," tegas Wiwid.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Malang. Namun, wartawan mencoba mengonfirmasi langsung kepada Inspektur Nurcahyo via pesan teks. Pertanyaan yang diajukan meliputi pengakuan tentang pembakaran dokumen laporan keuangan komite sekolah, perintah pembuatan laporan rekayasa oleh guru, serta potensi penghilangan barang bukti. Nurcahyo menjawab singkat: "Waalaikumsalam, itu sudah menjadi bagian analisis auditor pak."
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi di sektor pendidikan, di mana dana BOS sering menjadi sasaran penyimpangan. LIRA mendesak otoritas terkait untuk melakukan investigasi mendalam dan transparan guna melindungi hak siswa dan integritas pengelolaan dana publik.