Kabupaten Malang – Penanganan dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN Kendalpayak, Kabupaten Malang, masih terus bergulir. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Inspektorat disebut intens melakukan pemeriksaan terkait indikasi penyimpangan tersebut.
Sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat Kabupaten Malang memiliki peran sentral dalam memastikan akuntabilitas dan kepatuhan tata kelola di lingkungan pemerintah daerah. Namun, penanganan dugaan penyimpangan dana BOS ini dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Malang, Wiwid Tuhu P., SH., MH., menyampaikan bahwa pihaknya menerima informasi terkait pemanggilan sejumlah pihak oleh Inspektorat.
“Hari ini, Rabu (19/11/2025), Inspektorat kembali memanggil Kepala SDN Kendalpayak, mantan bendahara, mantan operator, dan ketua komite. Informasi yang kami terima, agendanya adalah penyampaian LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan),” ujar Wiwid.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Inspektorat Kabupaten Malang belum memberikan keterangan resmi mengenai agenda pemeriksaan tersebut. Kepala Inspektur Kabupaten Malang, Nurcahyo, tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi wartawan, dan arahan untuk menghubungi Inspektur Pembantu (Irban) juga belum menghasilkan penjelasan lebih lanjut.
Wiwid menilai ketidakjelasan informasi dari Inspektorat patut menjadi perhatian. Menurutnya, masyarakat berharap proses pemeriksaan berlangsung transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sejumlah Temuan Awal Pemeriksaan
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dari berbagai sumber, terdapat beberapa dugaan kejanggalan dalam pengelolaan kegiatan dan penggunaan Dana BOS di SDN Kendalpayak. Seluruh dugaan ini masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi resmi dari pihak terkait.
- Dugaan Double Anggaran pada Kegiatan PMB
Pada kegiatan Penerimaan Murid Baru (PMB), sejumlah wali murid mengaku diwajibkan membeli ATK melalui mekanisme pungutan. Padahal, kebutuhan ATK diduga sudah tercantum dalam anggaran Dana BOS. Kondisi ini memunculkan indikasi adanya penganggaran ganda. - Honor Guru UMMI Diduga Tidak Sesuai Laporan
Sejumlah guru UMMI mengaku hanya menerima honor sekitar Rp25 ribu per pertemuan, jumlah yang disebut tidak sesuai dengan laporan penggunaan dana. Perbedaan ini menjadi salah satu fokus pemeriksaan. - Pendanaan Ekstrakurikuler Diduga Tidak Menggunakan Dana Sekolah
Kegiatan ekstrakurikuler disebut sepenuhnya dibiayai melalui iuran Komite, bukan dari anggaran resmi sekolah. Sejumlah guru membenarkan adanya pungutan tersebut dan menyebut hal itu memperkuat dugaan pungli serta pelanggaran prosedur penggunaan Dana BOS. - Dugaan Perangkapan Jabatan
Seorang ASN di lingkungan sekolah disebut merangkap sebagai guru UMMI sekaligus pengelola keuangan UMMI dan biaya PMB. Posisi rangkap ini dinilai sebagian pihak berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. - Dugaan Tekanan kepada Guru dan Komite
Beberapa guru menyampaikan bahwa terdapat tekanan agar tidak mengungkapkan masalah dalam proses pemeriksaan. Informasi ini masih membutuhkan klarifikasi lebih lanjut dari pihak sekolah. - Mekanisme Penyusunan Anggaran Diduga Tidak Melibatkan Komite
Guru dan anggota Komite menyebut tidak pernah ada rapat resmi terkait penyusunan anggaran, padahal rapat tersebut merupakan prosedur wajib sebelum pengesahan penggunaan Dana BOS.
Menunggu Langkah Tegas dan Keterangan Resmi
Berbagai dugaan penyimpangan tersebut hingga saat ini masih dalam tahap pemeriksaan. Publik berharap Inspektorat Kabupaten Malang dapat memberikan keterangan resmi serta memastikan proses pengawasan berjalan transparan.
Kasus ini juga disebut melibatkan sejumlah pihak lain, termasuk dugaan adanya intervensi dari oknum DPRD Kabupaten Malang. Namun, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dan konfirmasi dari pihak-pihak terkait.
Inspektorat dan Pemkab Malang diharapkan segera menyampaikan hasil pemeriksaan agar polemik ini tidak berkembang menjadi spekulasi di masyarakat.