berita

Tembok Pembatas Griya Shanta Diduga Dikeruk, Perwakilan 500 Kepala Keluarga Mengadu ke Kepolisian

Rabu, 19 November 2025 | 08:06 WIB


Kota Malang — Pada 6 November 2025, warga kawasan hunian tertutup Griya Shanta RW 12 dikejutkan oleh temuan bahwa bagian barat pagar pembatas perumahan telah dikeruk tanahnya, sehingga pondasi tembok terlihat dan pagar tampak miring ke arah barat. Kondisi tersebut langsung menimbulkan kekhawatiran mengenai stabilitas dan keamanan pagar lingkungan yang selama ini melindungi kawasan hunian.

Warga menilai bahwa kejadian itu bukan sekadar bentuk kelalaian, tetapi patut diduga sebagai tindakan yang dilakukan dengan sengaja, mengingat pengerukan tanah tersebut berdampak langsung pada kerusakan pondasi pagar dan terganggunya fungsi pagar sebagai pembatas kawasan.

Sejak tahun 1990, warga Griya Shanta RW 12 telah menggantungkan rasa aman pada tembok pembatas yang mengelilingi kawasan hunian mereka. Tembok tersebut bukan hanya berfungsi sebagai pembatas fisik, tetapi juga sebagai pelindung utama yang menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketenteraman warga. Setiap kerusakan pada struktur ini dipandang dapat mengganggu ketiga aspek tersebut.

Merasa ketenteraman terganggu, warga kemudian menyampaikan sebuah pengaduan resmi kepada Kepolisian Resor Kota Malang pada 17 November 2025. Pengaduan tersebut memicu perhatian publik, terlebih karena ditandatangani oleh delapan warga yang mewakili setidaknya 500 kepala keluarga penghuni kawasan Griya Shanta RW 12. Mereka menyatakan bahwa kondisi pagar yang rusak telah menimbulkan keresahan bagi seluruh penghuni.

Dalam dokumen pengaduan, warga menjelaskan bahwa pengerukan tanah di balik pagar telah merusak fungsi pondasi bangunan secara teknis. Bahkan melalui pengamatan citra udara, terlihat bahwa pondasi pagar sudah terekspos secara signifikan, yang menurut warga mengindikasikan bahwa pagar berada dalam kondisi yang rawan kerusakan lebih lanjut.

Warga menyebut bahwa tindakan pengerukan tersebut diduga dilakukan atau diperintahkan oleh PT Farsawan Sejahtera, sebuah perusahaan yang beralamat di Ruko Villa Bukit Tidar, Malang. Mereka menegaskan bahwa perusahaan tersebut patut diduga mengetahui keberadaan hak warga atas tembok pembatas kawasan tertutup, namun tetap melakukan aktivitas yang menyebabkan terganggunya atau rusaknya pondasi pagar.

Kerusakan pondasi pagar yang terjadi dipandang warga sebagai kejadian yang berdampak langsung terhadap keamanan dan kenyamanan kawasan hunian, mengingat pagar itu telah lama berfungsi sebagai pelindung lingkungan Griya Shanta RW 12.

Warga Meminta Penyidikan Tuntas

Melalui surat pengaduan tersebut, warga secara tegas meminta Kepolisian Resor Kota Malang untuk melakukan penyelidikan atas dugaan pengerusakan pagar tersebut. Apabila dalam penyelidikan ditemukan adanya unsur tindak pidana, warga mengharapkan prosesnya dilanjutkan ke tahap penyidikan, hingga duduk perkara menjadi terang dan jelas, termasuk pihak yang harus bertanggung jawab atas kejadian ini.

Seperti diketahui sebelumnya pada selasa (18/11/2025), Sidang perdana gugatan class action warga Perumahan Griya Shanta di Pengadilan Negeri Malang, digelar dengan agenda verifikasi identitas para penggugat.

Tags

Terkini