warga Griya Shanta dihalaman Pengadilan Negeri Malang
Kota Malang.Indoindikator.com – Konflik antara warga Perumahan Griya Shanta RW 12 dan Pemerintah Kota Malang memasuki babak baru setelah dua langkah hukum serius ditempuh warga pada November 2025. Selain mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) secara class action ke Pengadilan Negeri Malang, warga juga melapor ke polisi atas dugaan pengerusakan pagar pembatas perumahan yang diduga dilakukan pihak pengembang.
Hari ini (18/11/2025) pada agenda pertama pemeriksaan sidang, Penggugat dalam hal ini semua perwakilan kelompok hadir, akantetapi tidak ada satupun dari Pihak Tergugat yang hadir, sehingga karenanya agenda sidang ditunda satu minggu untuk memberi kesempatan kepada pengadilan memanggil kembali Para Tergugat.
Diluar sidang tampak seratusan warga Perumahan Griyashanta melakukan aksi orasi dengan membentangkan beberapa spanduk dan poster beberapa yang pada intinya menolak pembangunan jalan yang menembus perumahan Griya Shanta.
Kisruh ini dipicu oleh rencana pembukaan jalan tembus di sisi utara kawasan hunian tersebut, termasuk pembongkaran tembok pembatas yang selama puluhan tahun menjadi penanda dan pelindung kawasan hunian tertutup (gated community).
Gugatan Class Action: Pemerintah Diduga Langgar Asas Pemerintahan yang Baik
Dalam gugatan setebal puluhan halaman yang diajukan pada 5 November 2025, para penggugat melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa Dinas PUPR-KP Kota Malang, Satpol PP, dan Wali Kota Malang melakukan tindakan yang dinilai sewenang-wenang, sepihak, dan tanpa dasar hukum yang jelas ketika memaksakan rencana pembukaan jalan tembus tersebut, sebab selain melanggar ketentuan hukum, juga akan dilakukan dengan tanpa persetujuan warga penghuni Griya Shanta.
Warga menilai hal tersebut melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam:
Pasal 10 ayat (1) huruf a dan c UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan (asas kepastian hukum dan asas keadilan).
UU 26/2007 tentang Penataan Ruang yang menekankan partisipasi masyarakat dalam perubahan tata ruang.
Selain itu, mekanisme pembongkaran tembok yang dilakukan tanpa AMDAL Lalin juga dinilai bertentangan dengan kewajiban pemerintah melakukan kajian sebelum mengambil keputusan yang berdampak luas.
Warga meminta majelis hakim menjatuhkan putusan agar rencana pembukaan jalan dihentikan sementara dan memerintahkan pemerintah untuk tidak melakukan tindakan fisik apa pun sampai adanya putusan final.
Laporan Polisi: Dugaan Pengerusakan Pondasi Pagar yang Mengancam Keamanan
Tidak berhenti di ranah perdata, warga juga memasukkan laporan pidana kepada Polresta Malang Kota pada 17 November 2025.
Dalam laporan tersebut, warga menuduh ada dugaan dari PT Farsawan Sejahtera telah melakukan pengerukan tanah di balik pagar sisi barat Griya Shanta hingga memperlihatkan pondasi dan membuat tembok terlihat miring dan rawan roboh .
Fakta-fakta yang dilaporkan warga kepada polisi:
Pengerukan tanah di bagian luar tembok tertangkap jelas melalui dokumentasi drone warga.
Pondasi pagar terekspos dan dinilai "sudah rusak secara fungsi" berdasarkan pengamatan teknis.
Perbuatan ini dilakukan tanpa hak dan tanpa pemberitahuan kepada warga sebagai pemilik/penghuni kawasan tertutup.
Warga menilai peristiwa ini memenuhi unsur pidana yang diatur dalam Pasal 406 KUHP mengenai pengerusakan barang dan Pasal 551 KUHP mengenai penghilangan tanda batas.
Atas dasar itu, warga meminta polisi melakukan penyelidikan hingga menyidik secara tuntas pihak yang bertanggung jawab.
Analisis Publik: Mengapa Kasus Ini Dinilai Krusial?
Kasus Griya Shanta menyoroti dua isu penting:
1. Hak Lingkungan Hunian Tertutup VS Pembangunan Kawasan Hunian Baru yang akan Membuka tembok pembatas hunian lama
Konflik antara kebutuhan pemerintah memberikan akses kepada proyek Pembangunan baru yang melintasi tembok milik perumahan Griya Shanta, yang tentu akan memiliki pengaruh atas hak warga atas keamanan, privasi, serta tata ruang.
2. Indikasi Kepentingan Pihak Ketiga (Pengembang)
Warga mengaitkan pembukaan jalan tembus dengan kepentingan pembangunan kawasan baru di belakang perumahan, yakni Azelia Urban City. Jika benar demikian, maka persoalan menjadi lebih kompleks karena melibatkan kemungkinan konflik kepentingan.
Seorang warga yang menolak namanya dicantumkan menyatakan “Ini bukan sekadar tembok. Ini adalah identitas dan batas keamanan kami selama puluhan tahun. Ketika pemerintah dan pengembang bertindak tanpa melibatkan kami, itu melanggar hak kami sebagai warga negara”.
Wiwid Tuhu SH, MH salah satu kuasa hukum warga memberikan komentar “Pemerintah bisa saja berargumen bahwa pembukaan jalan dilakukan demi kepentingan publik, peningkatan aksesibilitas, atau integrasi wilayah. Namun, pemerintah tetap berkewajiban memenuhi asas keterbukaan dan partisipasi public, termasuk juga memperhatikan konsepsi awal pembentukan perumahan hunian tertutup pada mula pembangunan, yang hal itu sudah menjadi identitas warga sehingga tidak bisa secara semena-mena dirampas hak-nya, tanpa suatu kesepakatan, sebab harus diingat dalam konteks hukum administrasi, setiap keputusan pemerintah yang berdampak pada masyarakat harus memenuhi Azas Umum Pemerintahan yang Baik, termasuk juga asas keterbukaan, kehati-hatian, partisipasi publik, dan kepastian hukum, yang jika tidak terpenuhi, menjadikan tindakan pemerintah dapat dikategorikan Perbuatan Melawan Hukum”.