berita

Polemik Pelantikan 186 Pejabat di Pemkab Malang: Ada Yang Diduga Abai Sumpah Jabatan hingga Pelanggaran Protokol Pakaian Pelantikan

Selasa, 18 November 2025 | 14:42 WIB
Foto suasana pasca pelantikan pejabat di Kabupaten Malang yang masih menyisakan polemik

Kabupaten Malang, Indoindikator.com – Pelantikan massal 186 pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang pada Rabu (12/11/2025) silam, bukannya menciptakan kepastian, justru menyisakan sejumlah pertanyaan publik yang hingga kini belum terjawab tuntas. Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Malang mengungkap sejumlah kejanggalan, mulai dari pejabat yang diduga tidak ikut bersumpah, gelar akademik yang tetiba berubah, peralihan dari Jabatan Fungsional tiba-tiba berubah menjadi Pejabat Administratif, hingga ketidakpatuhan pada aturan seragam Protokoler Pelantikan Jabatan.

Yang paling mencolok adalah terlantiknya seorang pejabat, R.R Feni Ariyanti, dengan proses yang diselimuti ketidakjelasan. Namanya tidak diumumkan dalam acara dan tidak terlihat mengikuti prosesi sumpah jabatan. Yang lebih membingungkan, pejabat yang sebelumnya tercatat berdinas di Dinas Kesehatan dengan gelar AMG (Ahli Madya Gizi), dan tiba-tiba dilantik sebagai Kasub Bag Umum dan Kepegawaian DPMD dengan gelar S.Psi, yang artinya berubah dari pejabat fungsional menjadi pejabat administratif.

"Jika tidak meneguhkan diri dengan ikrar sumpah, dapat dilihat sebagai tindakan yang tidak layak untuk memenuhi kewajiban dalam suatu jabatan untuk melayani masyarakat," tegas Bupati LIRA Kabupaten Malang, Wiwid Tuhu SH., MH., menanggapi hal ini.

“Menjadi juga muncul pertanyaan bagaimana dan kapan terjadinya alih jenjang, sebab tentu sistem kepegawaian yang profesional adalah telah ada pembinaan kariernya masing-masing, sehingga tentu dari jenjang jabatan fungsional tidak bisa bisa serta merta pindah ke jabatan administrasi, karena tentu harus ada beberapa penyesuaian” lanjut Wiwid.

Dari kejanggalan yang terungkap ke public, kemudian beredar pesan Wats Up yang diduga bersumber dari pejabat Pemkab Malang dengan nada klarifikasi dan sejumlah pembelaan yang justru menuai analisis kritis dari sudut pandang tata kelola kepegawaian pemerintah.

Sumpah Jabatan Dianggap Cacat Hukum

Jika Pemkab beralasan bahwa tidak wajib membacakan seluruh nama satu per satu, dan sumpah dilakukan secara bersama-sama. Namun, dari sudut pandang penerapan asas umum pemerintahan yang baik, dapat dilihat sumpah jabatan adalah sebagai proses sakral dan bersifat individual. "justru yang harus dipastikan Adalah setiap pejabat yang dilantik melantunkan sumpah, bilamana ada pejabat yang tidak ikut dalam rombongan yang disumpah, justru menjadikan pertanyaan, benarkah yang bersangkutan sudah bersumpah, lagipula dengan memisahkan diri dari rombongan yang melakukan sumpah jabatan justru telah mengaburkan sisi akuntabilitas dan melemahkan legitimasi pejabat secara personal.

Klaim Rekomendasi BKN Dinilai Tidak Relevan

Jika Pemkab bersikukuh semua proses telah mendapat rekomendasi BKN melalui sistem IMute. Namun, mesti dipahami bersama bahwasannya rekomendasi BKN bersifat administratif dan tidak memvalidasi keaslian gelar akademik atau kehadiran fisik dalam prosesi sumpah, atau bahkan kesesuaian kwalifikasi pejabat secara detail, sebab tentu Tim Penilai Kepegawaian yang lebih tau kondisi di Kabupaten Malang, sehingga bilamana benar ada friksi didalam TPK ini sampai ada yang tidak mau tanda tangan, juga tidak mau mengikuti acara sacral pengambilan sumpah, maka berarti memang benar ada kejanggalan didalam pelantikan kali ini.

Izin Pakai Seragam PKK Langgar Perbup

Terkait bilamana ada pembelaan bahwa seorang ASN diperbolehkan mengenakan seragam PKK karena sedang bertugas dalam acara yang sama, dinilai sebagai pembenaran yang keliru. "Pelantikan jabatan adalah momen formal negara. Penggunaan seragam organisasi non-pemerintah jelas bertentangan dengan Perbup No. 31/2025 dan menunjukkan rendahnya penghormatan pada aturan" tukas Wiwid.

Pola Undangan Mendadak Cerminkan Birokrasi Tidak Sehat

Alasan Pemkab bahwa undangan yang mendadak dilakukan untuk mencegah kebocoran informasi dinilai mencerminkan pola pikir birokrasi yang tidak terencana dan tidak menunjukkan obyektifitas, karena jika sistem kepegawaian transparan, maka sebenarnya sudah akan terbentuk pola saling tau bagaimana kompetensi dan kwalitas antar ASN sendiri, sehingga pasti tidak akan muncul kecemburuan, justru sebaliknya akan mendorong kompetisi yang sehat.

Masalah Klasik PLT Masih Berlarut

Di balik pelantikan ini, masalah jabatan Pelaksana Tugas (PLT) berkepanjangan juga belum tersentuh. Aturan membatasi masa jabatan PLT maksimal enam bulan, namun praktik di Pemkab Malang dinilai telah melampaui batas ini. Pemkab berdalih masih menunggu rekomendasi BKN untuk proses Jobfit dan open bidding, namun hal ini tidak mengabsahkan pelanggaran terhadap batas waktu PLT yang telah ditetapkan.

Kesimpulan: Formalitas Administratif Abaikan Substansi

Secara keseluruhan, pembelaan yang diduga dari Pemkab Malang tampak lebih mengedepankan kepatuhan formal administratif semata, sementara mengabaikan substansi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik: transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, dan meritokrasi. Tanpa audit independen dan klarifikasi mendalam, polemik ini berpotensi mengikis kepercayaan publik terhadap legitimasi para pejabat yang baru dilantik dan kualitas birokrasi Pemkab Malang.

Baca Juga:

 

Tags

Terkini