berita

Pembangunan Jalan Untuk Umum Tembus Griya Shanta, Apa Hanya Prank?

Rabu, 12 November 2025 | 12:26 WIB

Kota Malang. Indoindikator.com-Warga Perumahan Griya Shanta, Kota Malang, dibuat geram setelah mengetahui bahwa rencana penertiban dinding pembatas kawasan hunian Perumahan Griya Shanta ternyata bukan sepenuhnya untuk “kepentingan umum”, seperti yang selama ini dinyatakan oleh Pemerintah Kota Malang. Fakta terbaru menunjukkan bahwa kuat dugaan penertiban tersebut atau Pembangunan jalan tembus Perumahan Griya Shanta ternyata berkaitan dengan proyek pembangunan Perumahan Azelia Urban City, yang dikelola oleh PT. Farsawan Sejahtera. bahkan dari pantauan di lokasi, dibalik tembok warga Griya Shanta saat ini telah berdiri sebuah pagar berstruktur besi di balik dinding yang akan dirobohkan tersebut. Pagar tersebut berfungsi sebagai gerbang dan dapat dibuka dan ditutup, ini menjadikan indikasi kuat bahwa yang sedang dibangun adalah bukan jalan umum, tetapi suatu kompleks tertutup pula diluar area Griya Santa.

-


Hal ini terungkap dari surat Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, Nomor 650/144/35.73.403/2025 tertanggal 11 Februari 2025. Surat tersebut merupakan jawaban atas permohonan pembukaan akses jalan yang diajukan oleh Fahiem Faisol, Direktur PT. Farsawan Sejahtera, melalui surat Nomor 008/SRT-EXT/XII/2024 tertanggal 2 Desember 2024. Permohonan itu secara eksplisit menyebut lokasi proyek perumahan di Jalan Sukarno Hatta, meskipun secara faktual lokasi tersebut tidak memiliki akses langsung ke jalan tersebut.

Ironisnya, surat peringatan dari Satpol PP Kota Malang Nomor 100.3.9/0355/35.73.404/PPUD-L.WK/2025 tertanggal 16 Oktober 2025 justru meminta warga Griya Shanta untuk membongkar sendiri dinding pembatas kawasan mereka. Alasannya: dianggap melanggar ketentuan penataan ruang. Padahal, tembok tersebut telah berdiri selama lebih dari 40 tahun dan menjadi identitas kawasan hunian tertutup Griya Shanta jauh sebelum aturan baru tentang tata ruang diberlakukan.

Warga menolak tegas permintaan tersebut. Mereka menilai langkah Pemkot Malang dan Satpol PP tidak berdasar hukum dan justru mencederai prinsip keadilan. Warga menilai bahwa klaim Pemkot tentang kepemilikan lahan sebagai fasilitas umum (fasum) tidak serta merta memberi kewenangan untuk menghancurkan infrastruktur yang telah menjadi bagian dari tata ruang kawasan sejak lama.

Bahkan, beberapa warga melaporkan adanya aktivitas pengerukan tanah di sisi luar tembok, yang menyebabkan pondasi pagar terekspos dan miring. Berdasarkan hasil pengamatan citra udara, kondisi tersebut berpotensi menyebabkan tembok roboh sewaktu-waktu. Warga menilai tindakan itu sebagai upaya disengaja yang merugikan dan berpotensi melanggar hukum, dan semakin nyata bahwasannya Pembangunan jalan tembus Perumahan Griya Shanta ternyata berkaitan dengan proyek pembangunan Perumahan Azelia Urban City

Salah satu Kuasa hukum warga, Wiwid Tuhu, S.H., M.H., dari “ASMOJODIPATI LAWYER’S” menilai bahwa tindakan Pemkot Malang dan Satpol PP tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Kalau Pemkot menyatakan lahan tersebut sudah menjadi fasum, maka fungsi pemerintah adalah menjaga dan merawat, bukan menghancurkan. Fakta adanya pengerukan pondasi di balik dinding menunjukkan indikasi kuat adanya kepentingan lain di balik kebijakan ini,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa apabila benar penertiban dilakukan demi kepentingan proyek swasta, maka hal tersebut bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menyebutkan bahwa Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Wewenang, baik secara melampaui Wewenang, mencampuradukkan Wewenang, dan/atau bertindak sewenang-wenang.

-
Foto-foto citra udara yang menunjukkan pembangunan pintu gerbang lengkap dengan pos satpam dibalik tembok perumahan Griya Shanta, Pembangunan jalan tembus Perumahan Griya Shanta ternyata berkaitan dengan proyek pembangunan Perumahan Azelia Urban City

Sementara itu, Pegiat Budaya yang juga Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik dari Forum Kajian Hukum dan Sosial Untuk Bangsa (FOKHUS-UB) Malang Raya, menilai bahwa polemik ini bisa jadi mencerminkan ketegangan klasik antara “klaim ruang publik” dan “ruang privat” dalam tata kota.

“Warga Griya Shanta sudah membentuk identitas sosial sebagai komunitas hunian tertutup selama puluhan tahun. Ketika batas fisik dan simbolik itu dihapus atas nama pembangunan, maka yang hilang bukan hanya tembok, tetapi juga rasa aman dan kebersamaan warga,” jelasnya.

Yan juga menyoroti bagaimana narasi “demi kepentingan umum” sering kali digunakan secara manipulatif untuk melancarkan agenda tertentu.

“Jika benar akses jalan tersebut untuk proyek swasta, maka kita melihat praktik pemelintiran makna ‘kepentingan umum’. Ini harus dikritisi secara terbuka oleh publik,” tambahnya.

Kasus Griya Shanta menjadi cermin betapa pentingnya transparansi dalam kebijakan tata ruang dan pembangunan perkotaan. Pemerintah daerah perlu berhati-hati agar tidak menimbulkan kecurigaan publik, apalagi jika kebijakan yang diambil justru menimbulkan potensi kerugian sosial dan hukum.

Perlu komitmen kuat dari Wali Kota Malang dan DPUPRPKP untuk secara transparan dan obyektif membuat kebijakan, termasuk juga kesesuaian dengan dasar hukum dalam hal memang harus ada penertiban tersebut, agar kepentingan swasta tidak disamarkan dengan dalih “demi kepentingan umum”.

Tags

Terkini