berita

LIRA Malang Adukan Pemkab ke BKN, Dugaan Pelanggaran Sistem Merit dan Abaikan Inpres Efisiensi Anggaran

Senin, 10 November 2025 | 13:21 WIB
Bagian depan Surat yang dikirim LIRA ke BKN, Bupati LIRA Malang

Kabupaten Malang. Indoindikator – Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Malang secara resmi menyurati Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN).  Dalam suratnya, LIRA Kabupaten Malang laporkan Pemkab Malang ke BKN atas dugaan pelanggaran sistem merit dan abaikan instruksi Presiden No.1/2025 surat yang ditujukan ke kantor BKN di Jl. Mayjend Soetoyo, Cililitan, Jakarta Timur, itu berisi Pengaduan dan Permohonan Penegakan Hukum atas dugaan pelanggaran serius tata kelola kepegawaian dan pengabaian serta Instruksi Presiden (Inpres) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.

Dalam suratnya yang panjang dan detail, LIRA Malang menguraikan setidaknya tiga poin persoalan krusial. Pertama, ketidakjelasan pelantikan pemenang seleksi jabatan. Disebutkan bahwa Pemkab Malang telah menyelenggarakan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) pada pertengahan 2024. Meski hasilnya telah ditetapkan secara sah dengan tiga orang kandidat yang dinilai layak, tapi ketiga jabatan yaitu Kepala BPBD, Direktur RSUD Kanjuruhan, dan Kepala Dinas Kominfo, kabarnya hingga kini dari orang-orang yang layak tersebut belum dilantik.

Yang dinilai anomali, sembari menelantarkan hasil seleksi 2024, Pemkab justru menggelar proses assesmen dan jobfit baru pada Oktober 2025 terhadap 22 pejabat. Tindakan ini diduga kuat melanggar prinsip sistem merit yang diamanatkan dalam UU ASN.

Kedua, praktik Pelaksana Tugas (Plt.) yang berkepanjangan. LIRA mencatat setidaknya enam jabatan strategis di Pemkab Malang dijabat oleh Plt. yang telah melampaui batas waktu maksimal 6 bulan yang diatur dalam Surat Edaran BKN. Beberapa di antaranya bahkan telah menjabat lebih dari satu tahun, seperti Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (sejak Maret 2024) dan Plt. Kepala Bagian Organisasi (2 tahun). Keberadaan Plt. yang terlalu lama berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan, seperti menandatangani dokumen strategis yang seharusnya menjadi kewenangan pejabat definitif, dan kalaupun dipaksakan akhirnya juga melanggar hukum.

Ketiga, dugaan pelanggaran Inpres No. 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran. LIRA menyoroti penyelenggaraan Bimbingan Teknis (Bimtek) oleh Bakesbangpol Kabupaten Malang di Banyuwangi dan Yogyakarta pada Oktober 2025 dengan tema "Keprotokolan, Moderator, dan MC Formal". Kegiatan ini dinilai tidak relevan dengan Tupoksi Bakesbangpol dan bertolak belakang dengan semangat penghematan belanja perjalanan dinas serta pembatasan kegiatan non-produktif di luar daerah sebagaimana diperintahkan Inpres.

-
Bupati LIRA Kabupaten Malang mengirimkan surat Pengaduan ke BKN melalui Pos.

Atas fakta-fakta yang dimiliki, LIRA Kabupaten Malang meminta BKN untuk:

Melakukan Audit Investigatif terhadap proses seleksi, pengisian jabatan, dan penggunaan anggaran di Pemkab Malang.

Bilamana benar ditemukan kesalahan, agar BKN memberikan sanksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian jika terbukti lalai atau sengaja melanggar.

Memerintahkan Pemkab Malang untuk mematuhi semua ketentuan hukum, termasuk menjalankan sistem merit dengan semua prosedur tata kepegawaian yang ada, termasuk agar tidak percuma, maka agenda resmi yang sudah dijalankan yakni seleksi JPTP 2024 segera dipenuhi maksud dan tujuannya.

Menghentikan praktik Plt. yang melebihi batas waktu.

Memastikan semua kegiatan diselaraskan dengan Tupoksi dan mematuhi Inpres Efisiensi Anggaran.

Bupati Lumbung Informasi Rakyat Kabupaten Malang, Wiwid Tuhu P. SH., MH., ketika dikonfirmasi membenarkan pengiriman surat pengaduan tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan masyarakat untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

"kami komitmen memperjuangkan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan akuntabilitas, Para peserta seleksi terbuka yang telah bersaing secara sehat dan dinyatakan sebagai pemenang sah, harusnya mendapat kepastian untuk dilantik. Menelantarkan hasil seleksi yang sah, sambil membuka proses assesmen baru, adalah bentuk pelecehan terhadap sistem merit. Ini merusak semangat reformasi birokrasi."

Terkait maraknya jabatan Plt., Wiwid menyatakan keprihatinan yang mendalam. "Plt. yang berkepanjangan menciptakan ketidakstabilan birokrasi dan berpotensi menghambat pembangunan. Seorang Plt. akan sulit mengambil keputusan strategis dan jangka panjang karena statusnya yang temporer. Dan kalaupun dipaksakan hasilnya jelas melanggar aturan dan harus segera diakhiri, apalagi gosipnya para PLT ini adalah orang-orang dekat Bupati, kami juga sudah sampaikan beberapa profil PLT, biar nanti BKN dan KemenPANRB juga KPK yang juga sudah kami tembusi yang akan mengklarifikasi bagaimana kedekatan para PLT ini dengan Bupati" ujarnya.

Mengenai dugaan pelanggaran Inpres Efisiensi, Wiwid mengajak semua pihak untuk bijak dalam menggunakan uang rakyat. "Di saat pemerintah pusat menggalang penghematan, seharusnya Pemda menjadi contoh terdepan. Mengadakan Bimtek yang tidak relevan di luar daerah adalah bentuk ketidakpatuhan yang tidak bisa dibiarkan, jika Bupati masih punya empati, harusnya Kadis yang mengkhianati InPres di sanksi setidaknya ditegur dengan keras, dan terkait hal ini juga biar nanti BKN dan Menpan RB sampai KPK yang sudah kami tembusi untuk juga melakukan Klarifikasi" tandasnya.



Wiwid menutup pernyataannya dengan harapan, bahwa LIRA Kabupaten Malang laporkan Pemkab Malang ke BKN atas dugaan pelanggaran sistem merit dan abaikan instruksi Presiden No.1/2025 BKN adalah agar secepatnya BKN dapat menindaklanjuti laporan ini dengan serius. "Kami mendesak BKN untuk turun tangan, melakukan investigasi, dan memberikan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran. Kami di LIRA Kabupaten Malang akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan keadilan bagi semua pihak, termasuk akan berupaya agar sistem merit benar bisa berjalan di Pemerintahan Kabupaten Malang" pungkasnya.

Tags

Terkini