Kota Malang, Indoindikator.com- Polemik rencana Pembangunan jalan yang akan menembus kompleks hunian tertutup Warga Perumahan Griya Shanta RW XII, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, semakin hari semakin membesar dan melebar, setelah pada hari kamis tanggal 6 November 2025 upaya paksa untuk merobohkan tembok pembatas perumahan gagal dilakukan oleh Pemerintah Kota Malang, saat ini warga Griya Shanta sedang menunggu mulainya pemeriksaan sidang gugatan yang dilayangkan warga kepada Pemerintah Kota Malang, dengan nomor perkara 327/Pdt.G/2025/PN.Mlg yang sedianya akan dimulai tanggal 18 November 2025.
Dari penelusuran awak media, langkah hukum berupa gugatan itu diajukan sebab upaya persuasif dengan menyampaikan surat resmi kepada Wali Kota Malang untuk jangan sampai ada tindakan sepihak oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang terkait rencana pembongkaran tembok pembatas di sisi barat kawasan perumahan tersebut jangan sampai terjadi, ternyata juga tidak mendapatkan respon yang baik.
Surat yang ditandatangani oleh Ketua RW dan seluruh Ketua RT dan sejumlah tokoh masyarakat, serta perwakilan warga, itu menyoroti Surat Peringatan SatPol PP Kota Malang, yang berisi perintah pembongkaran tembok pembatas yang telah berdiri sejak tahun 1987.
Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi dari Tim Hukum warga Griya Shanta, Advokat dari Kantor Hukum “ASMOJODIPATI LAWYER’S” tersebut menjelaskan bahwa tembok pembatas barat merupakan bagian dari infrastruktur resmi yang dibangun oleh PT Waskita Karya sejak awal pengembangan Griya Shanta pada tahun 1987. Pagar tersebut berfungsi sebagai batas kawasan dan pelindung keamanan warga, karena seluruh akses keluar-masuk perumahan hanya melalui satu gerbang utama yang dijaga.
“kami memiliki data bahwa sudah selama hampir 40 tahun, sistem keamanan satu pintu ini terbukti efektif menjaga ketertiban dan kenyamanan warga. Jika sekarang tembok dibuka menjadi jalan tembus umum, keamanan akan menurun drastis,”.
Dari dialektika yang ada, warga menilai bahwa penerbitan SP tersebut tidak berdiri atas dasar kajian hukum yang jelas, melainkan berpotensi dipengaruhi oleh kepentingan pihak swasta, yakni PT Farsawan Sejahtera—pengembang proyek perumahan baru bernama Azelia Urban City di kawasan sebelah barat Griya Shanta.
Nama Fahien Faisol, selaku pengembang proyek tersebut, disebut dalam dokumen warga sebagai pihak yang diduga mengajukan permohonan pembukaan akses jalan melalui kawasan Griya Shanta, permohonan diajukan diduga karena akses utama proyeknya melalui Jl. Simpang Candi Panggung dinilai kurang menguntungkan secara komersial.
Menurut Wiwid Tuhu P, SH., MH salah satu anggota Tim Kuasa Hukum dari ASMOJODIPATI LAWYER’S, Warga mendasari penolakan jalan tembus salah satunya pada adanya Surat DPUPRPKP Kota Malang Nomor 650/144/35.73.403/2025, yang menyatakan bahwa setiap pembukaan akses jalan baru harus didahului dengan komunikasi dan kesepakatan dengan masyarakat terdampak. Namun, mekanisme tersebut tidak pernah dilakukan oleh pihak pengembang maupun pemerintah kota.
Hal ini dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan partisipasi publik dalam setiap rencana pemanfaatan ruang.
Lebih lanjut, juga mempermasalahkan ketiadaan kajian Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2015, yang berpotensi menyebabkan kemacetan, kebisingan, dan gangguan sosial di kawasan hunian padat tersebut, sehingga rencana pembukaan jalan tembus, berisiko mengganggu aktivitas masyarakat karena jalan di dalam Griya Shanta RW XII merupakan jalan lingkungan perumahan, bukan jalan umum. Akses jalan itu juga berdekatan dengan sejumlah fasilitas publik seperti SD Insan Amanah, SMPN 18 Malang, TK ABA, PAUD Omah Bocah, serta tempat ibadah dan taman bermain anak.
Dari catatan yang dimiliki warga Griya Shanta, diketahui bahwasannya telah terjadi sosialisasi terkait rencana jalan tembus yang diinisiasi oleh Camat Lowokwaru, dan telah melakukan audiensi dengan Komisi C DPRD Kota Malang pada 2 Juli 2025. Dalam pertemuan tersebut, Komisi C DPRD Kota Malang mendukung sikap warga yang menolak penggunaan jalan lingkungan Griya Shanta sebagai akses bagi proyek swasta, demi menjamin hak warga atas keamanan, kenyamanan, dan ketertiban lingkungan yang telah terjaga selama hampir empat dekade;
Pegiat Budaya yang juga Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik dari Forum Kajian Hukum dan Sosial Untuk Bangsa (FOKHUS-UB) Malang Raya, terkait polemik yang ada memberikan komentar.
“demi pembangunan yang manusiawi, polemik antara warga Griya Shanta RW XII dan Pemerintah Kota Malang terkait rencana pembukaan jalan tembus mencerminkan tantangan klasik tata kelola kota modern, yakni bagaimana menjaga keseimbangan antara pembangunan fisik dan penghormatan terhadap hak-hak sosial warga, Secara hukum, pemerintah memang memiliki wewenang menata ruang kota, namun kewenangan itu harus dijalankan dengan asas keterbukaan, keadilan, dan partisipasi. Kebijakan yang diambil tanpa melibatkan masyarakat terdampak berisiko kehilangan legitimasi sosial, meski secara administratif tampak sah”.
Aktifis yang juga akrab disapa Yan ini melanjutkan “Bagi warga, tembok Griya Shanta bukan sekadar pagar, tetapi simbol keamanan, harmoni, dan identitas komunitas yang telah terbangun hampir empat dekade. Pemaksaan bongkar sepihak tanpa dialog hanya akan merusak kepercayaan terhadap pemerintah, dan hal ini adalah sesuatu yang jauh lebih mahal dari sekadar membuka akses jalan”.
“Suara warga Griya Shanta adalah pengingat moral agar pembangunan tidak melupakan sisi kemanusiaan. Kota yang baik bukan hanya yang lancar lalu lintasnya, tapi juga yang membuat warganya merasa aman, dihargai, dan didengar” Tutup Yan.