berita

Sistem Merit dan Permenpan RB No.15 Tahun 2019 tidak berlaku di Kabupaten Malang, PLT Kepala Dinas Jalan Lebih dari Setahun

Minggu, 2 November 2025 | 20:57 WIB
Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2019 menegaskan bahwa pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), termasuk jabatan Kepala Dinas di daerah, harus dilakukan secara terbuka, kompetitif, objektif, dan berbasis sistem merit. Sistem merit ini menuntut agar setiap promosi jabatan didasarkan pada kompetensi, kualifikasi, dan kinerja, bukan karena faktor politik, kedekatan pribadi, atau intervensi kekuasaan.

Kabupaten Malang, Indoindikator.com  – Fenomena berlarut-larutnya penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang menimbulkan tanda tanya besar.


Ada apa sebenarnya yang menjadi alasan, sebab bilamana tata pemerintahan tidak dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum, dan atau terdapat kealpaan yang serius sebab pembuat kebijakan tidak mampu memahami aturan, maka sudah pasti alasannya adalah karena ada kepentingan tersembunyi yang menjadi latar belakang, dan hal ini tentu yang tidak diinginkan publik.


Berdasarkan hasil telaah terhadap fakta disandingkan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 15 Tahun 2019, kondisi yang ada patut diduga telah melanggar prinsip sistem merit dan tata kelola kepegawaian yang baik.

Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2019 menegaskan bahwa pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), termasuk jabatan Kepala Dinas di daerah, harus dilakukan secara terbuka, kompetitif, objektif, dan berbasis sistem merit.


Sistem merit ini menuntut agar setiap promosi jabatan didasarkan pada kompetensi, kualifikasi, dan kinerja, bukan karena faktor politik, kedekatan pribadi, atau intervensi kekuasaan.


Selain itu, peraturan tersebut juga melarang keras praktik diskriminasi, nepotisme, dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengisian jabatan. Setiap pejabat pimpinan tinggi maksimal menjabat selama lima tahun dan dapat diperpanjang setelah evaluasi kinerja dan kompetensi, bukan melalui penunjukan sementara yang berkepanjangan.


Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa sejumlah jabatan Kepala Dinas di Pemkab Malang sudah diisi PLT selama lebih dari satu tahun, tanpa adanya pelantikan pejabat definitif. Hingga kini, tidak ditemukan informasi terkait pelaksanaan seleksi terbuka (open bidding) yang diwajibkan oleh regulasi tersebut.


Situasi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa Pemkab Malang tidak mematuhi ketentuan pengisian JPT sebagaimana diatur dalam Lampiran II.A dan II.B Permenpan RB 15/2019, yang mengharuskan jabatan lowong segera diisi melalui seleksi terbuka. PLT seharusnya hanya bersifat sementara untuk menjaga kesinambungan tugas, bukan menjadi posisi permanen tanpa batas waktu.


Sebab dengan tidak memenuhi ketentuan pengisian JPT maka hal itu termasuk pelanggaran administratif dan melecehkan etika penyelenggaraan ASN.

“Jabatan strategis seperti Kepala Dinas tidak boleh dibiarkan kosong terlalu lama. PLT tidak memiliki kewenangan penuh dalam pengambilan keputusan strategis dan hal ini bisa menghambat pelayanan publik, dengan kondisi seperti ini terjadi berkepanjangan perlu dilihat apa sebenarnya yang melatar belakangi, termasuk mungkin perlu ditelisik siapa saja yang menjadi PLT, ada situasi bagaimana kok didudukkan sebagai PLT” ujar Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Wiwid Tuhu P. SH., MH. yang juga Bupati LIRA Kabupaten Malang.


Lebih lanjut Wiwid menyampaikan akan melakukan kajian dan pengumpulan data lebih lanjut untuk bisa lebih mengkritisi situasi kepegawaian yang terjadi di Kabupaten Malang, “kami dan tim dari LIRA Kabupaten Malang akan menggali informasi lebih mendalam terkait fenomena unik kepegawaian yang terjadi, dalam waktu dekat kami akan sampaikan ke publik dugaan-dugaan yang melatar belakangi kenapa demikian lama jabatan Kadis di isi PLT, termasuk latar belakang PLT yang bersangkutan, biar publik bisa memiliki gambaran terang didalam menilai bagaimana pemerintahan di Kabupaten Malang di tata, dan jika memang terlalu tidak sesuai dengan aturan, LIRA Kabupaten Malang akan berkirim surat pada Kemenpan RB/BKN yang menggantikan peran KASN, untuk sekiranya juga ikut menilai kinerja Pemerintahaan Kabupaten Malang”.


Kondisi ini berpotensi menimbulkan maladministrasi dan menurunkan efisiensi birokrasi, sebab PLT kerap tidak boleh mengambil kebijakan penting yang berdampak luas bagi masyarakat.


Berdasarkan ketentuan Permenpan RB 15/2019 bagian II.C.2.b, setiap hasil pengawasan yang tidak ditindaklanjuti memberikan kewenangan kepada Kemenpan RB/BKN yang menggantikan peran KASN untuk merekomendasikan sanksi terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Bupati Malang. Sanksi tersebut dapat berupa teguran administratif, evaluasi khusus, hingga pembinaan langsung dari Kemendagri atau Kemenpan RB.

Apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang, Inspektorat atau Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) juga berwenang melakukan audit kinerja dan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum kepegawaian.


Dalam konteks ini, bisa jadi terdapat kekurangan yang belum dilakukan oleh Pemkab Malang, sehingga semestinya setidak-tidaknya segera melaporkan proses dan atau hasil seleksi kepada Menpan RB-BKN, serta menindaklanjuti seluruh rekomendasi sebelum melakukan pelantikan pejabat definitif, dengan membatasi masa jabatan PLT maksimal enam bulan, dan segera menetapkan pejabat definitif secara sesuai ketentuan hukum secepatnya agar roda pemerintahan berjalan efektif dan keputusan strategis memiliki dasar hukum yang kuat.

-


Keberlanjutan PLT Kepala Dinas di Kabupaten Malang lebih dari satu tahun merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap prinsip sistem merit dan peraturan perundang-undangan, khususnya Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2019. Kondisi ini bukan hanya berdampak pada efektivitas birokrasi, tetapi juga merusak nilai transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.


Pemerintah Kabupaten Malang kedepan diharapkan segera melakukan pembenahan serius melalui seleksi terbuka, pelaporan kepada KASN, dan penegakan prinsip merit system, agar tata kelola pemerintahan kembali berjalan sesuai koridor hukum dan profesionalisme ASN.

Tags

Terkini