berita

Dari dugaan Jual Beli Modul Ajar di Sekolah Dasar, LIRA Malang Desak Segera Tuntas, Masih Ada Perkara Lain yang antri diselesaikan

Kamis, 30 Oktober 2025 | 00:30 WIB
Kolase kantor inspektorat kabupaten Malang-Bupati LIRA Malang

Belum reda isu dugaan penyalahgunaan dana BOSP serta pungutan liar di sejumlah sekolah, kini Dinas Pendidikan Kabupaten Malang kembali disorot publik. Kali ini, perhatian tertuju pada dugaan praktik jual beli modul ajar yang disebut-sebut dikoordinasikan oleh Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) di Kecamatan Pakisaji.


Modul ajar tersebut dijual dengan harga Rp16.000 per eksemplar untuk delapan mata pelajaran umum dan Rp20.000 untuk mata pelajaran agama. Berdasarkan data yang dihimpun, SDN Kendalpayak saja mampu menghasilkan omzet hingga Rp65,5 juta per tahun, sedangkan total perputaran uang di seluruh Kecamatan Pakisaji diperkirakan mencapai Rp1,95 miliar per tahun.
Padahal, praktik komersialisasi modul ajar di sekolah dilarang keras oleh Surat Edaran Disdik Kabupaten Malang Nomor 400.3.4.5/5402/35.07.301/2025.


Pada Rabu (22/10/2025), sedikitnya 12 guru SDN Kendalpayak telah diperiksa Inspektorat terkait dugaan keterlibatan dalam kasus ini. Distribusi modul disebut dilakukan melalui kepala sekolah, yang memperkuat dugaan adanya koordinasi terstruktur. Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari Inspektorat Kabupaten Malang, meski lembaga tersebut membantah adanya intervensi politik maupun negosiasi dalam proses pemeriksaan.


Bupati LIRA Malang, Wiwid Tuhu P, SH., MH., menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dianggap sepele. Ia meminta agar pemeriksaan segera mendapati konklusi untuk menentukan putusan, dan semua harus dilakukan secara transparan dan independent bebas dari tekanan politik, karena persoalan tersebut menyangkut indikasi pelanggaran hukum serius, termasuk eksploitasi ekonomi terhadap anak dan juga mungkin penyalahgunaan jabatan.


Jika benar ada praktik eksploitasi ekonomi terhadap peserta didik untuk keuntungan pribadi atau golongan, hal ini jelas relevan dengan Pasal 13 ayat (1) huruf b Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 421 KUHP tentang Penyalahgunaan Jabatan,” ujar Wiwid.


Sebagai advokat, Wiwid menegaskan bahwa praktik semacam ini harus diusut tuntas dan tidak ditoleransi. Ia juga menyoroti bahwa dugaan pelanggaran di dunia pendidikan Kabupaten Malang hanyalah “fenomena gunung es.”, sebab masih banyak persoalan lain yang juga nanti perlu dikritisi, ia menyebutkan bahwasannya sebagai contoh LIRA juga ada temuan dan pengaduan terkait pengadaan seragam, pengadaan alat ajar, pungutan untuk biaya blangko ijazah, pungutan PPDB, hingga biaya koordinasi dengan LSM. Jika menyepelekan permasalahan kecil di dunia pendidikan atau dalam hal ini tetap saja terus dibiarkan, maka sampai kiamat permasalahan tidak akan pernah selesai,” tegasnya.


Kasus ini diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah daerah dan aparat pengawasan untuk memperkuat integritas sektor pendidikan, memastikan tidak ada lagi praktik pungutan atau jual beli materi ajar yang merugikan siswa dan mencederai amanah publik.


Tags

Terkini