berita

Sengketa Tanah di Kota Malang Berujung Praperadilan, Sunardi Gugat Polresta Malang sampai Tim Reformasi Kepolisian.

Selasa, 28 Oktober 2025 | 11:45 WIB
Kuasa hukum Sunardi, Yogi T. Sofiyanto, S.H., S.Psi.,

Malang, Indoindikator.com – Seorang pensiunan bernama Drs. Sunardi (71) melalui tim kuasa hukumnya resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Malang terhadap Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kapolres Malang Kota, Kapolda Jawa Timur, dan Kapolri. Permohonan itu juga turut melibatkan Tim Reformasi Polri 2025 dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai Turut Termohon.

Langkah hukum tersebut diajukan setelah Sunardi ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan uang terkait sengketa jual beli tanah milik almarhum istrinya, Hartini, di kawasan Kelurahan Sukun, Kota Malang. Kuasa hukum Sunardi, Yogi T. Sofiyanto, S.H., S.Psi., bersama empat advokat lainnya dari PERADI, menilai penetapan tersangka tersebut cacat hukum dan tidak memenuhi syarat dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014.

Permasalahan bermula dari penjualan tanah seluas 4.578 m² milik almarhumah Hartini kepada M.M.M melalui Akta Jual Beli (AJB) No. 927/2016. Namun, pembeli disebut tidak melunasi harga jual dan tidak membayar pajak sesuai kesepakatan. Karena itu kemudian dibatalkan secara resmi melalui Akta Pembatalan AJB No. 41/2017.

Hartini dan suaminya, Sunardi, telah mengembalikan uang pembelian sekitar Rp400 juta secara bertahap antara 2021–2022 melalui kuasa hukumnya waktu itu, Advokat A.A, Namun belakangan, kuasa hukum tersebut justru membuat Akta Perdamaian No. 12/2022 yang isinya bertentangan dengan hukum dan kehendak Sunardi, yang isinya memaksa pihak penjual untuk menyetujui penjualan tanah oleh pihak pembeli (yang sudah membatalkan) dalam bentuk kavling tanah siap bangun hunian kepada pihak ketiga. Akta tersebut dinilai bertentangan dengan hukum pertanahan.

Kuasa hukum Sunardi menilai, penetapan tersangka dan penahanan oleh penyidik Polresta Malang Kota dilakukan tanpa pemeriksaan pendahuluan yang layak serta tanpa bukti permulaan yang cukup. Selain itu, penyidik dianggap mengabaikan fakta bahwa perkara yang dilaporkan bersifat perdata murni, yang saat ini sedang diperiksa di PN Malang dengan register perkara No. 158/Pdt.G/2025/PN.Mlg.

Pihak kuasa hukum juga menyoroti dugaan adanya konflik kepentingan karena mantan kuasa hukum Sunardi, Advokat A.A, kini berpihak kepada pelapor dan tidak diperiksa secara mendalam oleh penyidik. “Seharusnya kan juga menjadi subjek utama pemeriksaan, sebab dialah yang dianggab Sunardi menjadi perantara pengembalian uang,” demikian bunyi keterangan dalam berkas permohonan.

Dalam permohonannya, pihak pemohon menyebut bahwa Kapolres Malang Kota, Kapolda Jatim, dan Kapolri telah lalai dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap proses penyidikan. Tindakan tersebut dinilai melanggar Pasal 13 dan 14 Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sunardi juga meminta Tim Reformasi Polri 2025 dan Kompolnas untuk meninjau kasus ini sebagai bentuk evaluasi atas praktik penyidikan di daerah, guna memastikan profesionalisme dan akuntabilitas aparat penegak hukum.

Melalui permohonannya, Sunardi meminta majelis hakim PN Malang untuk Menyatakan penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah dan batal demi hukum, selain itu, kuasa hukum juga menegaskan bahwa tindakan penyidik yang memaksakan proses pidana di tengah perkara perdata aktif telah mengabaikan asas ultimum remedium, di mana hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir.

-
Gedung Pengadilan Negeri Kota Malang, tempat gugatan pra-peradilan terhadap Polresta Malang Kota, Kapolri, hingga Kompolnas diperiksa. Gugatan bernomor perkara 6/Pid.Pra/2025/PN Mlg ini menguji sahnya penetapan tersangka dalam laporan yang masih berkaitan dengan sengketa perdata.

Hari ini Selasa tanggal 28 Oktober 2025 Kasus ini memasuki pemeriksaan pertama, sayangnya dari pihak Kepolisian tidak ada yang hadir dalam persidangan, meski dari pantauan awak media, Kepolisian Resor Kota Malang yang hari ini hadir untuk mengikuti proses persidangan gugatan praperadilan diruang sebelahnya dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.MLG, ternyata pada saat dipanggil untuk segera memasuki ruang sidang tempat perkara nomor 6/Pid.Pra/2025/PN.MLG yang diajukan oleh Sunardi, ternyata sampai beberapa lama juga tidak segera masuk ruang sidang, bahkan tampak meninggalkan Gedung pengadilan hingga sampai sidang ditutup.

Tim kuasa hukum berharap majelis hakim menegakkan prinsip due process of law dan memberikan keadilan substantif kepada kliennya. Sebab “Perkara ini bukan hanya soal satu orang Sunardi, tapi tentang bagaimana hukum ditegakkan dengan adil dan profesional,” ujar Yogi T. Sofiyanto.

-
Hingga Berita ini diturunkan awak media telah mengkonfrimasi pihak Humas Polresta Malang Kota,dan menunggu infomasinya.

Hingga Berita ini diturunkan awak media telah mengkonfrimasi pihak Humas Polresta Malang Kota,dan menunggu info lebih lanjut terkait keterangan dari pihak Polresta Malang Kota.

Tags

Terkini