berita

Praperadilan Delpedro: Menko Yusril Tegaskan Pemerintah dan Polri Tidak akan Intervensi Pengadilan

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 14:34 WIB

Jakarta, 16 Oktober 2025, Indoindikator.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meminta tersangka terkait demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus lalu, Delpedro Marhaen dan kawan-kawan fokus pada substansi gugatan
praperadilan. Yusril menjamin, pemerintah dan Polri tidak akan melakukan intervensi apa pun
dalam proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.

Pernyataan itu disampaikan Yusril menanggapi surat terbuka yang ditulis oleh Delpedro, seperti
yang diunggah di akun Instagram @lbh_jakarta.

Dalam surat yang ditulis tangan pada 14 Oktober 2025, Delpedro meminta Menko Yusril harus bisa menjamin para penyidik hadir dalam sidang perdana praperadilan yang akan digelar pada Jumat 17 Oktober.

Siapa yang hadir di
persidangan, apakah termohon, penyidik atau bukan, menurut Yusril, hal itu tergantung kepada
siapa yang diberi kuasa oleh Termohon jajaran Polda Metro Jaya.

"Praperadilan bisa dikabulkan, bisa ditolak, bisa juga dinyatakan tidak dapat diterima atau N.O.,
semua tergantung fakta dan argumen yang terungkap di persidangan," kata Yusril melalui
keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (16/10/2025)

Yusril menjelaskan, sidang praperadilan hanya berlangsung maksimal 7 hari. Jika pihak termohon dalam hal ini Polda Metro Jaya yang diwakili oleh penyidik atau siapapun yang diberi kuasa tidak hadir, persidangan akan tetap berlanjut.

"Saya memastikan, pihak Polda Metro Jaya akan hadir dalam sidang praperadilan pada
panggilan kedua. Pada panggilan pertama, bisa saja mereka tidak hadir.

Tapi pada panggilan
kedua, pasti mereka hadir. Sebab, kalau tidak hadir, hakim akan meneruskan sidang tanpa
kehadiran Termohon. Polisi pasti rugi," kata Yusril.

Yusril meminta kepada Delpedro dan kawan-kawan agar menyiapkan isi gugatan praperadilan dengan sebaik-baiknya.

Salah satunya, gugatan tidak mencampurkan hukum formil dan materil dan tidak masuk pada pokok perkara yang disangkakan pada para tersangka.

"Berdasarkan Pasal 77 KUHAP, objek praperadilan yang diuji adalah sah atau tidaknya
penangkapan dan sah atau tidaknya penahanan. Setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi,
praperadilan juga bisa menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, termasuk sah atau
tidaknya penggeledahan dan penyitaan," jelas Yusril.

Seperti diketahui, Delpedro Marhaen bersama Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, Admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, dan Mahasiswa Universitas Riau sekaligus pegiat media sosial Khariq Anhar mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan soal proses hukum dan penetapan tersangka terkait demonstrasi Agustus.

Gugatan praperadilan Delpedro teregister dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Tergugat atau Termohon dalam hal ini adalah Direktur Reserse Siber dan Direktur Reserse
Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Tags

Terkini