berita

Klarifikasi Pimpinan Koperasi Rasa Mandiri: "Tidak Benar Saya Tahan Gaji dan Ijazah Mantan Karyawan"

Jumat, 17 Oktober 2025 | 11:49 WIB

KOTA BATU, Indoindikator.com – Menanggapi pemberitaan yang berkembang di masyarakat, Pimpinan Cabang Koperasi Rasa Mandiri Jawa Timur, Nur Ali, secara resmi memberikan klarifikasi untuk meluruskan fakta seputar konflik dengan mantan karyawannya. Ia membantah tegas tuduhan penahanan gaji dan ijazah yang dilayangkan kepadanya.

Klarifikasi ini disampaikan Nur Ali dalam jumpa pers terbatas yang digelar di Griya Imafa Guesthouse, Jalan Raya Oro-Oro Ombo, Kota Batu, pada Jumat (17/10/2025).

"Apa yang telah diberitakan oleh mantan karyawan saya melalui kuasa hukumnya adalah tidak seimbang dan tidak mencerminkan kebenaran. Saya hadir di sini untuk meluruskan kronologi yang sebenarnya," tegas Nur Ali di hadapan awak media.

Ijazah sebagai Jaminan Kerja, Bukan Diancam

Nur Ali memaparkan bahwa penyerahan sertifikat dan ijazah asli telah menjadi kesepakatan bersama sejak awal sang karyawan bergabung. Hal ini, menurutnya, adalah bentuk mitigasi atau antisipasi untuk menjaga aset dan keuangan koperasi dari potensi kerugian.

"Ini adalah jaminan kerja yang kami sepakati bersama, bukan untuk dikuasai selamanya. Sebagai imbalannya, selama masa kerjanya, dia menerima gaji penuh, tunjangan transport, dan fasilitas sepeda motor setiap bulannya tanpa pernah tertahan," jelas Nur Ali.

Mantan Karyawan Diduga Tinggalkan Pekerjaan Begitu Saja

Persoalan mulai muncul ketika sang karyawan berniat mengundurkan diri setelah hampir dua tahun bekerja. Nur Ali menuturkan, mantan karyawannya tersebut hanya masuk kerja sekali setelah menyatakan resign, lalu meninggalkan tanggung jawabnya tanpa proses serah terima yang jelas.

"Prinsipnya di perusahaan manapun, bila seorang karyawan mau resign, ia harus menyelesaikan tanggung jawabnya terlebih dahulu. Baru setelah proses administratif selesai, hak-haknya kami berikan. Saya sama sekali tidak berniat menahan ijazahnya, itu sudah menjadi ikrar dia sejak awal," ucap Nur Ali.

Ia menambahkan, masalah utama yang menghambat pengembalian jaminan adalah ketidakkooperatifan mantan karyawan dalam menyelesaikan administrasi nasabah.

"Dengan hormat, saya mohon dia bersedia menunjukkan data sekitar 50 nasabah yang hingga kini terbengkalai dan tidak bisa ditagih karena ditinggalkan begitu saja selama hampir dua bulan. Begitu data nasabah itu clear dan terselesaikan, kami akan kembalikan seluruh jaminannya tanpa syarat. Kami tidak punya niat buruk," paparnya.

Bukti Tanda Terima Bantah Isu Gaji Tertahan

Terkait isu penahanan gaji, Nur Ali membantahnya dengan menyatakan memiliki bukti yang kuat.

"Itu sama sekali tidak benar. Saya memiliki tanda terima dan data yang menunjukkan bahwa gaji terakhirnya sudah dia ambil tepat sebelum dia menghilang dan tidak lagi masuk kerja. Semua transaksi tercatat dengan rapi," tandasnya.

Di akhir pernyataannya, Nur Ali menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Namun, ia juga menyatakan kesiapannya menghadapi proses hukum jika pihak lain memilih jalur eskalasi.

"Kami lebih mengutamakan penyelesaian secara damai dan musyawarah. Namun, jika memang harus dilanjutkan secara hukum, kami siap memenuhi setiap panggilan dan menjalani prosesnya dengan lapang," pungkas Nur Ali.

Tags

Terkini