berita

Lagi, Notaris di Kota Malang Dilaporkan ke Dewan Kehormatan Daerah.

Kamis, 16 Oktober 2025 | 10:35 WIB

Malang, 15 Oktober 2025, Indoindikator.com — Seorang notaris di Kota Malang, HGH., dilaporkan ke Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Notaris atas dugaan pelanggaran terhadap ketentuan hukum jabatan notaris dan kode etik profesi. Laporan ini diajukan oleh Nizar Fahmi, S.H., dkk yang menjadi penerima kuasa dari Sunardi, seorang pensiunan asal Yogyakarta.

Perkara bermula dari tanah warisan milik almarhumah Hartini, istri Pengadu, yang berlokasi di Kelurahan Sukun, Kota Malang dengan luas sekitar 1.258 m² berdasarkan Kutipan Letter C Nomor 104 Persil 18 Kelas S.1. Semasa almarhumah masih hidup, sebagian tanah tersebut sempat dijual kepada seseorang bernama M.M, namun transaksi tersebut dibatalkan sendiri oleh Pembeli, yang pembatalannya dilakukan secara notariil melalui Akta Pembatalan Jual Beli Nomor 41 tanggal 13 November 2017 di hadapan Notaris Sulasiyah Amini, S.H., dan setelah itu pemilik tanah (Hartini) meninggal dunia.

Namun setelah jual beli batal dan tanah dikembalikan kepada Penjual, ternyata tanpa izin pemilik (ahli warisnya), M.M kemudian membagi tanah tersebut menjadi kavling-kavling perumahan dan menjualnya kepada pihak ketiga. hingga akhirya tindakan ini menimbulkan sengketa dengan ahli waris, termasuk Pengadu.

Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, Pengadu saat itu menunjuk seorang Advokat berinisial A.A untuk mendampinginya menyelesaikan permasalahan, dan atas nama pengadu kemudian Advokat A.A, membuat Akta Perdamaian Nomor 12 tanggal 9 Maret 2022 di hadapan Notaris H.G.H.

Namun, isi akta tersebut dinilai sangat merugikan Pengadu, karena dibuat menyetujui semua permintaan M.M yang telah menjual tanah milik ahli waris Almarhumah Hartini, dengan seolah-olah memberikan kewenangan penuh kepada Pengadu untuk menjual tanah dalam bentuk kavling siap bangun, padahal secara hukum kepemilikan tanah tersebut bukan mutlak milik pengadu, sebab masih merupakan harta warisan, dan Pengadu juga tidak punya legalitas untuk menjual tanah dalam konsep kaplingan siap bangun. dan kejanggalan juga menyeruak sebab diketahui Advokat A.A yang sebelumnya menjadi kuasa hukum Pengadu.

Berpindah posisi menjadi kuasa hukum M.M, lebih konyol lagi baru diketahui bahwa A.A pada saat menjadi kuasa Pengadu untuk membuat akta perdamaian dihadapan Notaris H.G.H, ternyata yang bersangkutan belum berprofesi sebagai Advokat, tapi didalam akta perdamaian yang dibuat oleh Notaris H.G.H sudah diterangkan sebagai Kuasa Hukum.

Lebih lanjut, istri Pengadu (Hartini) yang telah meninggal dunia pada 11 Mei 2022, sehingga seluruh hak atas tanah tersebut menjadi objek warisan yang harus dibagi sesuai ketentuan Pasal 830 dan Pasal 832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), bukan menjadi milik tunggal Pengadu.

dan karenanya atas adanya ketentuan-ketentuan hukum tersebut, Kuasa hukum Pengadu menilai akta perdamaian tersebut cacat secara hukum karena bertentangan dengan berbagai ketentuan normatif.

Kuasa Hukum Pengadu, Nizar Fahmi SH, menerangkan “didalam perkara tersebut patut diduga terdapat pelanggaran terhadap Pasal 1320 dan 1321 KUHPerdata, yang mengatur syarat sahnya perjanjian, yaitu adanya kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal.

Pengadu mengklaim adanya cacat kehendak (wilsgebrek) karena akta dibuat tanpa pemahaman yang benar dari pihaknya, serta karena kuasa hukumnya justru kemudian berbalik menjadi pihak lawan yang menuntut pelaksanaan isi akta tersebut. demikian juga ternyata akta perdamaian yang mewajibkan pengadu menyetujui penjualan yang dilakukan M.M atas tanah milik istrinya juga akan bertentangan dengan UU No.1 Thn 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang mengatur bahwa setiap pengembang atau pihak yang menjual kavling siap bangun harus memiliki izin Kawasan Siap Bangun (KASIBA) atau Lingkungan Siap Bangun (LISIBA). Dalam kasus ini, akta perdamaian yang mengandung klausul penjualan kavling tanpa izin tersebut dianggap melanggar ketentuan administratif dan berpotensi menimbulkan tindak pidana perumahan”.

selanjutnya Nizar menegaskan “karenanya kami menduga terdapat pelanggaran terhadap ketentuan didalam Pasal 16 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 jo. UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, yang mewajibkan notaris untuk Bertindak jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum.”

Dalam kasus ini, Notaris diduga tidak memenuhi asas independensi dan kehati-hatian, karena menyetujui dan mengesahkan akta perdamaian yang substansinya bertentangan dengan hukum perdata dan tata ruang perumahan, demikian juga terkait prinsip integritas dan tanggung jawab sosial notaris. Notaris seharusnya menolak membuat akta apabila diketahui bahwa substansinya bertentangan dengan hukum, atau apabila ada potensi penyalahgunaan oleh salah satu pihak.

“Notaris seharusnya menjadi penjaga netralitas hukum, bukan sekadar penulis akta. Dalam kasus ini, Notaris diduga telah gagal menjalankan fungsi itu,” ujar Nizar dalam keterangannya.

Melalui laporan ini, Pengadu berharap Dewan Kehormatan Daerah Notaris Kota Malang dapat segera melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi tegas apabila terbukti terdapat pelanggaran etik maupun hukum.

Mereka juga menghimbau agar lembaga pengawasan notaris tetap menjaga kepercayaan publik terhadap profesi notaris sebagai pejabat umum yang berwenang menjamin kepastian hukum, dengan menyampaikan “Kami berharap Majelis Kehormatan dan Dewan Kehormatan Notaris dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat pencari keadilan dan menegakkan prinsip integritas profesi,”

Tags

Terkini