berita

Dua Notaris di Laporkan ke Majelis Pengawas Kabupaten Malang, diduga karena sebabkan Kerugian sampai miliaran Rupiah.

Rabu, 15 Oktober 2025 | 05:52 WIB
Caption: Situasi pemeriksaan majelis kehormatan notaris

Malang, Indoindikator.com — Suasana di Sekretariat Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kabupaten Malang, Jalan Basuki Rahmat Nomor 6, Selasa sore (15/10/2025) sekitar pukul 15.30 hingga 19.00 WIB, tampak cukup tegang. Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Malang memanggil dua notaris berinisial WP dan MN untuk dimintai klarifikasi atas dugaan pelanggaran etik dan jabatan yang diduga merugikan masyarakat hingga lebih dari Rp2 miliar.

Dalam proses klarifikasi tersebut, Firma Hukum Padepokan Hukum Lesanpuro yang diwakili oleh advokat Fajar Santosa, S.H., M.H. dan Hestining Tyas, S.H., mendampingi para pelapor yang terdiri dari korban perumahan dan petani pemilik lahan. Mereka menuding dua notaris diduga terlibat aktif dalam proses jual beli tanah kavling ilegal oleh oknum developer bernama M dan S.

Majelis Pengawas yang dipimpin oleh Notaris Fairial Fatimah, S.H., M.Kn., bersama sejumlah anggota dari unsur notaris senior, akademisi, dan perwakilan bagian hukum Pemerintah Kabupaten Malang, memeriksa berbagai dokumen akta yang diduga bermasalah dan mendengar dua belah pihak Pelapor dan Terlapor untuk didengar keterangannya.

Dalam laporan pertama, Notaris WP dituding membuat Akta Kuasa Untuk Menjual cacat hukum yang kemudian digunakan oleh developer M untuk menjual tanah milik petani yang belum dilunasi. Akta Kuasa Untuk Menjual tersebut menjadi dasar pembuatan Akta Jual Beli (AJB) antara developer dan sejumlah user atau pembeli perumahan, yang juga dibuat oleh WP sendiri sebagai PPAT.

Akibatnya, para petani kehilangan hak atas tanah mereka, sementara para pembeli yang telah melunasi pembayaran tidak dapat menguasai lahan karena status tanah belum sah berpindah. Firma Lesanpuro menilai tindakan WP melanggar Pasal 16 UU No. 30 Tahun 2004 Jo. UU No. 4 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris karena tidak menjaga kepentingan semua pihak dan diduga terlibat persekongkolan dengan developer untuk meraup keuntungan.

Selain itu, WP juga diduga terlibat dalam transaksi serupa dengan developer S di proyek perumahan PT Sawunggaling. Dalam kasus ini, WP melakukan waarmeking atas perjanjian jual beli di bawah tangan yang dilakukan di kantornya sendiri, padahal objek tanah belum sah atas nama penjual. Para korban menyatakan bahwa WP tidak memberikan perlindungan hukum yang memadai dan justru mendorong para pembeli untuk segera melunasi pembayaran. Notaris WP diduga kuat terlibat secara aktif dalam proses pembuatan ikatan jual beli dibawah tangan yang diwaarmeking. Semua penandatanganaan ikatan jual beli itu dilakukan di kantor Notaris WP dan dibacakan oleh Notaris WP.

Kasus kedua menyoroti Notaris MN, yang diduga membuat Akta Kuasa Menjual atas tanah milik pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas. Akta tersebut memberikan kewenangan penuh kepada developer M untuk menjual, menyewakan, bahkan menghibahkan tanah yang bukan miliknya.

Akta tersebut kemudian digunakan untuk menjual sebagian tanah kepada para korban dengan dasar Akta Jual Beli yang dibuat oleh PPAT lain, yaitu Notaris PPAT SS. Firma Hukum Padepokan Lesanpuro menilai tindakan MN sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap etika dan jabatan notaris karena tidak menjalankan prinsip kehati-hatian dan kejujuran sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Dalam pernyataannya, Fajar Santosa menegaskan bahwa pendampingan terhadap para korban dilakukan tanpa memungut biaya sepeser pun. Ia menyebut perjuangan ini berangkat dari nilai kemanusiaan dan rasa keadilan sebagaimana tertuang dalam sila kedua Pancasila – Kemanusiaan yang adil dan beradab.

“Kami hanya ingin menyalakan lilin kecil di tengah gelapnya ketidakadilan yang dialami masyarakat kecil korban developer nakal, kegelapan rasa ditinggalkan, kegelapan rasa frustasi sekian tahun menunggu tanpa kepastian dari para korban. Kami berharap Majelis Pengawas dapat melihat perkara ini secara jernih dan memberikan sanksi tegas kepada para notaris yang terbukti melanggar,” ujar Fajar dalam keterangan persnya.

Majelis Pengawas Notaris Kabupaten Malang diharapkan dapat segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan dan memberikan rekomendasi sanksi yang setimpal apabila ditemukan bukti pelanggaran etik maupun hukum oleh para terlapor. Masyarakat luas kini menanti keberanian Majelis dalam menegakkan keadilan demi memulihkan kepercayaan publik terhadap profesi notaris dan pejabat pembuat akta tanah.

Tags

Terkini