berita

Langkah "Cerdas" Assessment 23 Pejabat di Pemkab Malang, Semoga Bukan Wahana Manipulasi Menutupi Suatu Kepentingan Tertentu.

Senin, 13 Oktober 2025 | 05:30 WIB

Malang, Indoindikator.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang nampaknya bersiap melakukan penyegaran birokrasi melalui assessment terhadap 23 pejabat eselon II. Langkah ini, ada yang menyebut sebagai "manuver cerdas", namun hal tersebut tak luput dari sorotan dan kritik, termasuk dari Bupati LIRA Kabupaten Malang, Wiwid Tuhu P, SH., MH., yang mengingatkan pentingnya transparansi dan keobjektifan.

Sebagai bagian dari proses mutasi, seluruh pejabat yang terdampak akan menjalani uji kompetensi atau assessment. Tahapan evaluasi ini semestinya dirancang untuk menilai kinerja, kapasitas, serta kesesuaian jabatan sebelum penempatan pada posisi tertentu. Proses penilaian tersebut menjadi peran tim dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang .

Yang mencolok dari daftar pejabat yang akan di-assessment adalah adanya tiga mantan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Malang. Keikutsertaan mereka memperkuat sinyal bahwa kebijakan ini adalah bagian dari upaya penataan ulang organisasi pemerintahan dan memperkuat efektivitas kinerja aparatur di bawah kepemimpinan Bupati Malang.

Kebijakan ini memantik beragam tanggapan. Di satu sisi, langkah ini digambarkan sebagai strategi cerdas dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang untuk memastikan penempatan pejabat lebih tepat sasaran sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan organisasi.

Di sisi lain, Bupati LIRA Kabupaten Malang, Wiwid Tuhu P, SH., MH., memberikan pernyataan kritis. Beliau menilai bahwa assessment hanya akan memenuhi nilai pemerintahan yang baik jika dilakukan secara transparan, dengan ukuran yang jelas, dan objektif.

"Kalau assessment dilakukan secara transparan dan jelas ukurannya serta obyektif, maka itu baru layak disebut langkah yang memenuhi nilai pemerintahan yang baik," ujarnya. "Tapi kalau ukuran penilaian tidak jelas dan cenderung subyektif, maka itu sejatinya bukan langkah cerdas, tapi lebih tepat jika dinilai manipulatif untuk menutupi suatu kepentingan tertentu."

Wiwid juga menyoroti isu lain yang membayangi proses ini, yakni masalah isu jual beli jabatan yang belum terklarifikasi dengan baik. Selain itu, ia mengkritik banyaknya jabatan di Kabupaten Malang yang masih diisi oleh Pelaksana Tugas (PLT) sebagai indikasi kegagalan sistem perencanaan kepegawaian karena ketidakmampuan memproyeksikan kebutuhan pegawai dari masa sebelumnya.

“perlu di ingat, sampai saat ini isu jual beli jabatan ternyata juga belum terklarifikasi dengan baik, menjadikan jargon langkah cerdas penataan kepegawaian seolah lucu, juga mengingat di Kabupaten Malang nyatanya masih sangat banyak jabatan yang di isi dengan PLT, yang kesemua itu menunjukkan kegagalan sistem perencanaan kepegawaian, sebab dari masa ke masa seperti tidak mampu mengkonstruksi kebutuhan pegawai”.

Dalam konteks yang lebih luas, kebijakan mutasi pejabat sejalan dengan kerangka hukum nasional. UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menjadi payung hukum utama pengelolaan sumber daya manusia aparatur, termasuk mutasi. Selain itu, Peraturan Badan Kepegawaian Negara (Perban) Nomor 5 Tahun 2019 juga mengatur secara teknis pelaksanaan mutasi jabatan struktural .

Namun, terdapat studi yang menunjukkan bahwa dalam pelaksanaannya, mutasi pejabat struktural di daerah tidak selalu berjalan sempurna sesuai aturan. Sebagai contoh, Penelitian di Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar sebagaimana di publikasikan didalam jurnal Administrasi Publik Vol. 6 No. 2 (2020): Agustus 2020, juga menemukan bahwa rotasi tidak selalu memperhatikan kejenuhan lingkungan kerja, sementara promosi kadang hanya mempertimbangkan kepangkatan dan prestasi kerja tanpa melihat kompetensi pegawai secara mendalam . Temuan ini menyoroti kompleksitas dan tantangan dalam menerapkan kebijakan mutasi yang ideal di tingkat daerah.

Dengan demikian, langkah Pemkab Malang ini berada di persimpangan antara niat baik untuk pembenahan birokrasi dan tantangan nyata dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel serta bebas dari kepentingan. Keberhasilan "manuver cerdas" ini kelak akan diukur dari sejauh mana prosesnya dapat menjawab kritik dan keraguan yang muncul dari berbagai pihak.

 

Tags

Terkini