Malang, 10 Oktober 2025, Indoindikator.com — Bertepatan dengan peringatan Hari Kesehatan Mental Sedunia, sengketa lahan milik PT Wonokoyo Jaya Corporindo kembali memasuki babak baru. Kuasa dari PT Wonokoyo, Luthfi Chafidz, S.H., memenuhi undangan klarifikasi dari Penyidik Polres Malang untuk dilakukan pemeriksaan konfrontir dengan pihak pelapor, Jihadduddin, salah satu warga yang pernah menguasai sebagian lahan perusahaan tersebut.
Dalam pengaduannya, Jihadduddin mengaku merasa dirugikan karena telah menyerahkan sejumlah uang kepada seseorang yang disebut-sebut merupakan orang kepercayaan Luthfi Chafidz.
Ia berpendapat bahwa dirinya tidak seharusnya diminta menyerahkan uang, karena menurutnya sudah memperoleh izin lisan dari pihak tertentu di dalam PT Wonokoyo untuk memanen tanaman tebu di atas lahan tersebut. Jihadduddin juga menyatakan bahwa PT Wonokoyo tidak mengetahui adanya transaksi uang itu.
Sementara itu, dalam versi Luthfi Chafidz, ia menegaskan bahwa dirinya memiliki surat kuasa resmi dari PT Wonokoyo Jaya Corporindo untuk mengelola dan menguasai lahan dimaksud, termasuk juga menyewakan. Oleh karena itu, setiap kegiatan di atas lahan tersebut harus mendapatkan persetujuannya.
Luthfi menjelaskan, saat itu Jihadduddin sempat menguasai sekitar dua hektar tanah tanpa izin sehingga dilakukan pelaporan ke polisi. Namun, agar permasalahan tidak berlarut, kedua pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai, di mana Jihadduddin menyerahkan kembali lahan beserta tanaman di atasnya tanpa syarat, kemudian diberikan kompensasi khusus untuk dapat memanen sebagian tanaman tebu tersebut, dan perjanjian perdamaian yang ditunjukkan juga dibenarkan sendiri oleh Jihadduddin.
Usai proses konfrontir, Drs. Nur Ali, S.H., M.H., advokat sekaligus mantan Jaksa Penuntut Umum yang mendampingi Luthfi Chafidz, menyampaikan bahwa proses klarifikasi berjalan lancar. “Kalau ada perbedaan keterangan itu wajar. Namun, perlu dicatat bahwa kronologi yang disampaikan Luthfi Chafidz didukung oleh bukti autentik serta dokumentasi foto-foto kejadian yang juga telah diserahkan kepada penyidik, saya kira yang disampaikan Luthfi lebih rasional dan lancar, tidak ada yang membingungkan atau terbata dalam menjawab pertanyaan penyidik, beda dengan dari pihak pengadu yang selain tidak menunjukan bukti autentik juga beberapa kali terkesan bingung dalam menjawab, tapi apapun itu semua nanti menjadi keputusan penyidik untuk membuat kesimpulan” ujar Nur Ali.
Ia menambahkan, setelah perkara ini tuntas, akan ada konsekuensi hukum bagi semua pihak yang terlibat, mengingat dalam perkara serupa sebelumnya sudah ada pihak yang dipidana karena menguasai lahan tanpa hak.
Luthfi Chafidz juga mengungkapkan bahwa kasus ini bukan satu-satunya yang tengah ditangani. Masih terdapat beberapa perkara lain yang berkaitan dengan lahan PT Wonokoyo Jaya Corporindo yang akan segera diproses Polres Malang. “Kami sudah melaporkan sejumlah oknum yang diduga masih menduduki atau pernah menduduki lahan perusahaan secara illegal, tapi belum diproses hukum dan tapi juga tidak mau berdamai dengan kami. kan diketahui bersama sebelumnya sudah ada empat orang yang dipidana, padahal masih banyak yang melakukan hal serupa, sebut saja Haji D yang menguasai 1H, Y menguasai 500M, S yang menguasai 2H, B yang menguasai 0,8H, R yang menguasai 1H, A yang menguasai 5H. Selain itu, ada juga puluhan warga yang menjadi korban dugaan penipuan terkait klaim penerbitan sertifikat tanah di atas lahan yang sebenarnya milik PT Wonokoyo.
Sertifikat aslinya tadi sudah kami tunjukkan langsung kepada penyidik, pada dasarnya kami tidak ingin permasalahan berlanjut, tapi karena dari pihak sana yang memulai, jadi terpaksa kita harus menegakkan hukum” jelasnya.
Kasus ini semestinya sudah selesai sebab alas hak sudah terbuka kepada publik dan semua pihak tunduk kepada hukum, akantetapi karena ada pihak yang masih mengungkit-ungkit kembali, maka demi hukum Pihak PT Wonokoyo menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum dan menjaga hak kepemilikan perusahaan sesuai peraturan yang berlaku, sehingga harus dibuka lagi biar semua menjadi jelas dan tidak menyisakan permasalahan lanjutan dimasa mendatang..