Malang, Indoindikator.com - PT Pakis Mas Abaikan Undangan Disnaker, upaya mediasi oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang untuk menyelesaikan sengketa hak normatif ahli waris dua buruh PT Pakis Mas yang meninggal dunia kembali mentok. Mediasi yang diagendakan pada Rabu, 30 September 2025 itu gagal dilangsungkan setelah pihak perusahaan untuk ketiga kalinya tidak memenuhi panggilan Disnaker tanpa alasan yang jelas.
Pokok persoalan dalam mediasi tersebut adalah penyelesaian hak-hak keperburuhan atas dua pekerja, Alm. Kasti (meninggal 8 Februari 2025) dan Alm. Susmiati (meninggal 22 Mei 2025). Keduanya telah mengabdi kepada perusahaan selama 21 tahun. Ahli waris kedua buruh, yang diwakili oleh pengurus serikat pekerja serta kuasa hukum Lithfi Chafidz, SH. dan Nur Ali, SH., menuntut pemenuhan hak yang semestinya diterima.
-
Pengabaian undangan Disnaker Kabupaten Malang oleh perusahaan untuk ketiga kalinya memantik reaksi keras. Luthfi Chafidz, SH., selaku kuasa hukum, menyatakan hal ini menunjukkan itikad tidak baik dari PT Pakis Mas.
“Hari ini adalah panggilan yang ke-tiga upaya penyelesaian masalah hak buruh yang tidak diberikan. Ini menunjukkan itikad tidak baik didalam upaya penyelesaian permasalahan, sebab seharusnya perusahaan menghormati hukum dan institusi negara yang berupaya mencari solusi terbaik dari masalah yang ada,” tegas Luthfi di hadapan wartawan usai mediasi tidak terjadi.
Ia menambahkan, “Dengan sampai tiga kali memanggil tetapi diabaikan seperti ini, kentara sekali perusahaan melecehkan Disnaker. Disamping itu, upaya yang diminta buruh juga tidak berlebihan, sebab masih berada didalam koridor hak normative, dan atas keadaan ini mau tidak mau kami harus mengambil langkah hukum konkrit selanjutnya.”
Ditempat terpisah, Bupati Lumbung Informasi Rakyat Kabupaten Malang, Wiwid Tuhu P., SH., MH., ketika dimintai pendapat menegaskan bahwa kematian buruh dianggap sebagai alasan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Oleh karena itu, ahli waris berhak menerima sejumlah kompensasi, karena ketentuan hukum sudah menjamin hak ahli waris buruh yang meninggal dunia, meski bukan karena kecelakaan kerja.
“Menurut ketentuan hukum di Indonesia, seingat saya buruh yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja tetap dianggap sebagai alasan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Oleh karena itu, ahli waris dari buruh berhak menerima pesangon,” ujar Wiwid.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021, untuk masa kerja di atas 20 tahun seperti yang dialami Alm. Kasti dan Alm. Susmiati, ahli waris berhak atas:
-
Uang Pesangon: 18 bulan upah.
Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): 8 bulan upah.
Selain hak dari perusahaan, ahli waris juga berhak atas manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan, asalkan karyawan tercatat sebagai peserta aktif, demikian juga Hak Jaminan Hari Tua (JHT), Uang Pengganti Hak (UPH), serta Jaminan Kematian (JKM).
“Besarannya menurut PP 82/2019 adalah santunan sekaligus Rp 20 juta, santunan berkala yang dibayar sekaligus Rp 12 juta, dan biaya pemakaman Rp 10 juta, sehingga totalnya Rp 42 juta,” jelas Wiwid.
Wiwid Tuhu juga menyoroti pentingnya perhatian semua pemangku kepentingan terhadap masalah semacam ini, yang mungkin banyak terjadi namun luput dari pengawasan.
“Pelanggaran hak normatif buruh seharusnya tidak dipandang sebagai sengketa hukum biasa, tapi hukum normatif harus ditegakkan dengan sanksi yang tegas untuk menjamin kepatuhan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa sanksi tersebut dapat diberikan sesuai kewenangan aparat. “Dalam hal ini bisa diproses pidana oleh kepolisian, disamping sanksi administrasi oleh aparat pemerintah daerah, semisal Disnaker ataupun Dinas Perizinan.”
Dengan ditangguhnya mediasi kali ini, perjuangan ahli waris kedua buruh yang telah berpulang tersebut masih harus berlanjut. Perhatian publik kini tertuju pada langkah progresif apa yang akan diambil oleh Disnaker Kabupaten Malang dan aparat penegak hukum untuk memastikan hak-hak normatif tersebut tidak terabaikan.
Prs/Hr