Kabupaten Malang, Indoindikator.com- Dengan ratusan sekolah negeri dan swasta, setiap tahunnya menerima aliran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah. Dana yang merupakan amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa ini sayangnya kerap dikotori oleh praktik-praktik yang tidak sesuai aturan. Berbagai pemberitaan di media dari waktu kewaktu terus saja ada yang menyoroti banyaknya kasus penyimpangan, mulai dari penyelewengan, markup harga, hingga laporan fiktif. Di tengah maraknya pelanggaran ini, sebuah pertanyaan besar mengemuka: dengan banyak dan berulangnya permasalahan berkaitan dengan dana BOS, di mana peran pengawas internal pemerintah, dalam hal ini Inspektorat Daerah Kabupaten Malang?
Tercatat di media banyaknya laporan yang meragukan akuntabilitas dana BOS di Kabupaten Malang. Beberapa contoh yang terungkap antara lain:
TribunJatim.com (2023) memberitakan adanya indikasi markup pengadaan barang di beberapa sekolah negeri. Barang yang seharusnya berharga wajar dibeli dengan harga yang jauh lebih tinggi, dengan selisihnya diduga masuk ke oknum tertentu.
TribunMalang.com (Agustus 2024) memberitakan banyak sekolah, terutama yang manajemennya tertutup, dilaporkan tidak memajang laporan penggunaan dana BOS di papan pengumuman sebagaimana diwajibkan. Hal ini membuat Komite Sekolah dan orang tua siswa tidak dapat melakukan pengawasan sosial, seperti yang diungkapkan dalam sebuah forum wali murid yang diberitakan.
JatimNow.com (2024) melaporkan pungutan liar berkedok dana BOS di sebuah sekolah swasta di Kecamatan Kepanjen. Orang tua siswa dipaksa "menyumbang" dengan alasan untuk melengkapi kekurangan dana operasional.
JatimNow.com (2024) Sejumlah sekolah di Kecamatan Kepanjen dan Tajinan diduga melakukan mark-up harga dalam pengadaan barang. menyebutkan, bahan praktek seni dan peralatan olahraga dibeli dengan harga yang secara signifikan lebih tinggi dari pasaran. Modusnya dengan membuat bon atau kwitansi fiktif yang nilai transaksinya tidak wajar.
MalangVoice.com beberapa kali menurunkan laporan investigatif tentang laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana BOS yang fiktif di sekolah-sekolah tertentu. Dana yang dicairkan tidak digunakan untuk kepentingan siswa, melainkan untuk kepentingan pribadi pengelola.
Media MalangToday.co.id (Februari 2025) memberitakan keluhan orang tua siswa di sebuah SMP swasta di Kecamatan Singosari. Sekolah tersebut diduga memaksa orang tua untuk membayar "sumbangan sukarela" yang akan dipotong dari pencairan dana BOS tahap berikutnya
Ini hanyalah segelintir contoh yang terungkap ke permukaan. Masih banyak potensi penyimpangan lain yang belum terendus, seperti penggunaan dana untuk keperluan di luar petunjuk teknis, manipulasi data penerima manfaat, dan ketiadaan transparansi kepada komite sekolah dan orang tua.
Kepala Inspektorat Kabupaten Malang, melalui wawancara dengan RadarMalang.id (Mei 2024), pernah menyebutkan bahwa pihaknya telah memasukkan sekolah-sekolah dengan "rapor merah" pengelolaan keuangan dalam Rencana Kerja Pengawasan Tahunan (RKPT). Audit dilakukan secara sampling terhadap sekolah yang dianggap berisiko tinggi berdasarkan laporan dan pengaduan, salah satunya terkait indikasi mark-up di dua sekolah di wilayah Pakis. Hasil audit ini telah dilaporkan kepada Bupati Malang untuk ditindaklanjuti.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 65 Tahun 2023 tentang Standar Pengawasan Intern Pemerintah Daerah dan Peraturan Bupati (Perbup) tentang OTK Inspektorat Kabupaten Malang, lembaga ini memiliki tugas yang sangat jelas dan kuat sebab Inspektorat memiliki kewenangan untuk melakukan: Pengawasan Kinerja dan Keuangan terhadap seluruh SKPD, termasuk Dinas Pendidikan yang membawahi sekolah. Audit Investigatif atas setiap indikasi penyimpangan yang dapat merugikan keuangan daerah dan Pemberian Rekomendasi perbaikan dan tindakan kepada Bupati, termasuk rekomendasi sanksi.
Pertanyaannya, sejauh mana kewenangan ini dijalankan secara proaktif untuk mencegah dan menindak penyimpangan dana BOS? Apakah Inspektorat hanya menunggu laporan dari masyarakat atau temuan dari BPK, alih-alih melakukan pengawasan yang menyeluruh dan preventif?
Bupati Lumbung Informasi Rakyat Kabupaten Malang, Wiwid Tuhu P. SH, MH. menyampaikan Kritik atas kinerja yang Reaktif dan Kurang Proaktif “Berdasarkan fakta yang ada, kinerja Inspektorat Kabupaten Malang dalam pengawasan dana BOS patut dikritisi setidaknya dari dua sisi, kurang Proaktif dalam Pencegahan sebab meski memiliki Fungsi pembinaan dan konsultasi sebagaimana diatur Permendagri 65/2023 yang seharusnya diterjemahkan dengan membantu Dinas Pendidikan dan sekolah menyusun sistem pengelolaan dana BOS yang anti korupsi. Pelatihan berjenjang untuk bendahara sekolah, sosialisasi aturan yang masif, dan audit sistem secara acak semestinya menjadi program rutin. Tapi ternyata sepertinya yang terjadi, Inspektorat baru bergerak setelah masalah muncul, kemudian kurangnya audit yang Menyeluruh dan Berkelanjutan, yang mana Dana BOS yang kedudukannya vital, Idealnya, Inspektorat memiliki Rencana Kerja Pengawasan Tahunan (RKPT) yang memprioritaskan audit dana BOS secara berkala dan menyeluruh, dengan pengawasan mampu menjangkau hingga ke level sekolah, baik negeri maupun swasta yang menerima dana sebagaimana dimaksud. Sebab bilamana Fakta banyaknya temuan justru berasal dari whistleblower atau jurnalis, bukan dari hasil audit Inspektorat, maka menunjukkan adanya kelemahan dalam perencanaan pengawasan.
Dari situasi sebagaimana ada , agar dana BOS benar-benar sampai pada tujuannya, yaitu memajukan pendidikan di Kabupaten Malang, mengharuskan Inspektorat untuk bangkit dari tidur panjangnya. Beberapa langkah yang harus segera diambil baik secara Proaktif dan Preventif, Inspektorat harus lebih agresif melakukan pembinaan dan audit sistem pengendalian internal di Dinas Pendidikan dan sekolah-sekolah, bukan menunggu masalah. dengan melakukan Kolaborasi yang Erat memperkuat sinergi dengan semua stake holder Pendidikan dari berbagai macam elemen dan membangun kanal pelaporan yang mudah diakses masyarakat.
Tapi tidak boleh boleh dilupakan sebagai Tindakan yang bersifat akhir, penegakan Hukum yang Nyata atas setiap temuan penyimpangan harus ditindaklanjuti dengan rekomendasi sanksi yang tegas kepada Bupati dan pelaporan kepada penegak hukum jika ditemukan indikasi pidana. Ini sesuai dengan tugasnya untuk "melakukan pemeriksaan khusus" dan "melaporkan temuan pidana", sehingga Inspektorat tidak boleh lagi menjadi "macan ompong" yang hanya memiliki tugas di atas kertas, tetapi secara konkrit tidak mampu menjaga integritas dan akuntabilitas dana pendidikan untuk masa depan generasi penerus yang lebih baik.