berita

Dilema Etika di Ruang Sidang: Advokat Pindah Kubu, Masyarakat Kecil Menanggung Biaya Lapor

Senin, 1 September 2025 | 07:05 WIB

Malang, Indoindikator.com – Trust atau kepercayaan adalah fondasi utama dalam hubungan advokat dan klien. Namun, ketika fondasi itu retak, yang tersisa bukan hanya rasa kecewa, tetapi juga pertanyaan besar tentang integritas profesi hukum. Seperti yang dialami seorang warga Malang, Sunardi (nama samaran), yang harus berhadapan dengan mantan kuasa hukumnya sendiri di meja hijau.

Sunardi melaporkan advokat berinisial A.A ke Dewan Kehoramatan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Cabang Malang. Laporan ini bukan tanpa alasan. A.A diduga melakukan pelanggaran etika profesi yang cukup langka namun serius: "pindah kubu" atau switch side.

Bermula dari sebuah sengketa pembatalan jual beli tanah. A.A awalnya dipercaya Sunardi untuk membentuknya sebagai kuasa hukum dan bahkan berhasil menyusun Akta Perdamaian pada 9 Maret 2022. Namun, gelombang kejutan datang justru setelah perdamaian itu disepakati.

Bukannya mendampingi Sunardi, sang advokat justru muncul membela pihak lawan (Tergugat) untuk menagih pelaksanaan akta perdamaian yang notabene adalah hasil karyanya sendiri. Yang lebih memprihatinkan, klausul dalam akta yang dibuat A.A untuk Sunardi tersebut diklaim tidak sesuai dengan kehendaknya sendiri.

“Ini ibaratnya seorang tentara yang semula membangun benteng pertahanan untuk kita, tahu-tahu ia pindah ke kubu lawan dan memberitahu semua kelemahan benteng yang ia bangun sendiri,” ujar seorang pengamat hukum yang enggan disebut namanya.

Pelanggaran yang diduga mencakup pasal-pasal krusial dalam Kode Etik Advokat, seperti kewajiban menjaga rahasia klien dan larangan keras membela pihak yang berlawanan dalam perkara yang sama. Praktik seperti ini dinilai sangat berbahaya karena advokat memiliki akses penuh terhadap strategi dan informasi sensitif mantan kliennya.

Ironi Biaya Lapor yang Memberatkan

Di balik drama hukum ini, terselip sebuah ironi yang pahit. Untuk memperjuangkan keadilan etika tersebut, Sunardi justru harus mengeluarkan kocek tidak sedikit. Berdasarkan aturan PERADI, biaya untuk melaporkan seorang advokat adalah Rp 5.000.000.

Kebijakan ini menuai kritik. Bagaimana mungkin masyarakat, yang sudah menjadi korban dari alleged malpraktik etika, justru harus membayar mahal hanya untuk mengadu? Kebijakan ini dianggap tidak sejalan dengan semangat negara dalam memberikan Bantuan Hukum melalui APBN untuk menjamin akses keadilan bagi semua kalangan.

Laporan Sunardi telah diterima secara administratif oleh PERADI Malang. Namun, proses pemeriksaan oleh Dewan Kehormatan baru akan bergulir setelah biaya lima juta rupiah tersebut dilunasi. Jika terbukti melanggar, sanksi untuk A.A bervariasi, mulai dari teguran, skorsing, hingga pemberhentian tetap dari profesi advokat.

Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pencari keadilan untuk lebih cermat memilih penasihat hukum dan bagi dunia advokasi untuk terus menjaga marwah dan kepercayaan yang menjadi nyawa profesinya.

Hr

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel Siaptv.com Melalui Channel Whatsapp, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita update yang menarik. Mulai Saluran Tiktok, IG, Snackvideo, LinkedIn, Facebook, Tumblr, Pinterest, Twiter hingga Youtube dan sebagainya terupdate dari Siaptv. Untuk dapat menontonnya silakan klik dibawah ini :  https://whatsapp.com/channel/0029Vb0pgwb4NVicrJqzyG13

Tags

Terkini