Malang, 25 Juli 2025, Siaptv.com – Dua tahun setelah pengesahan dan hanya kurang dari 12 bulan jelang pemberlakuannya pada 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional justru memanas dalam "ruang uji publik".
Warisan kolonial akhirnya tergantikan, tapi gelombang kritik dan kekhawatiran tak kunjung reda – mengisyaratkan potensi krisis legitimasi sebelum benar-benar diterapkan.
Lebih dari Sekadar Pergantian KUHP:
Bukan hanya menggusur Wetboek van Strafrecht peninggalan Belanda, KUHP baru ini diagungkan pemerintah sebagai monumen kedaulatan hukum. Namun, di balik jargon "reformasi historis", sejumlah pasal justru dinilai mengusung hantu otoritarianisme dan intervensi negara yang mengancam ruang privat warga.
Pasal-Pasal yang Menyulut Api Kontroversi:
"Pemagaran" Istana: Pasal penghinaan terhadap Presiden/Wakil Presiden dikhawatirkan menjadi senjata pembungkam kritik di era demokrasi. "Ini regresi, berpotensi mematikan checks and balances," tukas seorang aktivis HAM yang enggan disebut namanya.
Intervensi Kamar Tidur: Larangan kohabitasi (hidup bersama tanpa nikah) dan pasal perzinaan menuai protes keras. "Negara masuk ke ranah paling intim warga. Ini bukan penegakan moral, tapi pemaksaan nilai," kritik Lini Zurlia, peneliti hukum keluarga dari Universitas Brawijaya.
Kabar Buruk bagi Aktivis: Pasal karet seperti "tindakan melawan hukum" yang multitafsir dan ancaman pidana bagi penyelenggara unjuk rasa tanpa pemberitahuan memicu kekhawatiran kriminalisasi perbedaan pendapat.
Kritik Tajam dari Akar Rumput Hukum:
Wiwid Tuhu P., SH., MH., mantan Direktur YLBHI Surabaya Pos Malang dan praktisi hukum senior di Malang, dan praktisi hukum senior di Malang, melontarkan kritik mendasar: "KUHP ini gagal menangkap 'rasa' keadilan Nusantara."
"Kita bukan bangsa homogen. Keadilan bagi masyarakat adat di Papua, nelayan tradisional di Rote, atau komunitas urban di Jakarta bisa sangat berbeda," tegas Wiwid saat berbincang dengan awak media Indoindikator.com.
"KUHP ini masih berkiblat pada logika kolonial yang kaku, bukan mencerminkan mozaik kebijaksanaan lokal kita yang hidup." Ia mengingatkan, tanpa adaptasi substansial terhadap nilai-nilai lokal, KUHP malah berpotensi melahirkan ketimpangan dan resistensi massal dalam implementasinya.
Pemerintah Banting Stir: Sosialisasi Jadi Senjata Andalan:
Menyadari badai kritik, pemerintah kini memprioritaskan "Operasi Sadar KUHP". Menteri Hukum dan HAM menegaskan sosialisasi masif akan digelar hingga ke desa-desa. "Ini produk bangsa sendiri, mari kita pahami bersama sebelum menilainya," seru juru bicara kementerian dalam sebuah webinar baru-baru ini.
-
Menuju 2026: Antara Harapan dan Kegelisahan:
Tonggak sejarah hukum Indonesia ini kini berdiri di persimpangan. Di satu sisi, ia diharapkan menjadi pisau bermata satu: memutus belenggu hukum warisan kolonial. Di sisi lain, kekhawatiran menganga bahwa pisau itu bisa berbalik menjadi tombak bermata dua – mengoyak kebebasan sipil dan mengukuhkan intervensi negara yang berlebihan.
Pertanyaan besar menggantung: Akankah KUHP Nasional 2026 menjadi mercusuar kedaulatan hukum, atau justru batu ujian pahit bagi demokrasi dan HAM Indonesia? Jawabannya tak hanya terletak di tangan pemerintah, tapi juga pada kesiapan seluruh elemen bangsa menyambut perubahan paling fundamental dalam sistem hukum pidana kita.