• Minggu, 21 Juni 2026

Terdakwa Penyerobotan Lahan di Malang Ajukan Salinan Dakwaan dan BAP, Ini Alasannya

Photo Author
Hari Wicaksono, IndoIndikator.com
- Minggu, 21 Juni 2026 | 13:35 WIB
Dokumen permohonan salinan dakwaan dan BAP yang diajukan terdakwa kasus penyerobotan lahan di Malang. (Bntr)
Dokumen permohonan salinan dakwaan dan BAP yang diajukan terdakwa kasus penyerobotan lahan di Malang. (Bntr)

MALANG, indoindikator.comWaspada Silas Tarigan, warga Jalan Gilimanuk No.14, Lowokwaru, Kota Malang, bersiap mengajukan permohonan resmi kepada Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang untuk mendapatkan salinan surat dakwaan serta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) secara lengkap dalam perkara pidana yang menjeratnya.

Permohonan tersebut diajukan menyusul penetapan Tarigan sebagai terdakwa dalam Perkara Pidana Nomor 179/Pid.B/2026/PN Mlg. Dalam surat permohonannya yang diterima media ini, Tarigan mengaku sebelumnya pernah diperiksa sebagai terlapor dalam perkara dugaan memasuki pekarangan tanpa izin dan/atau penyerobotan lahan, meski sebenarnya juga tidak memahami siapa pelapornya.

Tarigan, pria berusia 68 tahun yang berprofesi sebagai wiraswasta tersebut, menyampaikan permohonan secara tertulis yang ditujukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Malang. Dalam suratnya, ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini dirinya belum menerima salinan surat dakwaan maupun BAP lengkap yang menjadi dasar penuntutan terhadap dirinya.

“Saya perlu mempersiapkan pembelaan secara layak, cermat, dan bertanggung jawab. Karena itu, saya memerlukan kesempatan yang memadai untuk mempelajari surat dakwaan, Berita Acara Pemeriksaan, serta dokumen lain yang menjadi bagian dari berkas perkara,” demikian salah satu poin yang tertuang dalam surat permohonan Tarigan.

Tarigan dalam permohonannya turut menyoroti sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur hak terdakwa untuk memperoleh salinan dokumen perkara. Ia merujuk pada Pasal 75 ayat (6) yang mewajibkan penuntut umum menyampaikan salinan surat pelimpahan perkara beserta dakwaan kepada tersangka pada saat yang bersamaan dengan pelimpahan perkara ke pengadilan.

Selain itu, Tarigan juga mengutip Pasal 76 ayat (3) yang mengatur kewajiban penuntut umum menyampaikan salinan dakwaan yang telah disempurnakan kepada terdakwa, serta Pasal 150 huruf e, Pasal 153, dan Pasal 156 ayat (6) yang memberikan hak kepada terdakwa untuk memperoleh salinan BAP guna kepentingan pembelaan.

Dalam permohonannya, Tarigan secara spesifik meminta salinan dokumen yang meliputi:

• Berita Acara Pemeriksaan Terdakwa pada tahap penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan;

• Berita Acara Pemeriksaan para saksi;

• Berita Acara Pemeriksaan ahli (jika ada);

• Berita acara penyitaan, penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan pemeriksaan barang bukti;

• Serta surat, dokumen, atau bukti lain yang relevan dengan pembuktian surat dakwaan.

Tarigan menegaskan bahwa permohonan ini tidak dimaksudkan untuk menghambat atau menunda jalannya proses persidangan. Sebaliknya, ia berdalil bahwa pemberian salinan dokumen tersebut diperlukan agar proses pemeriksaan perkara dapat berlangsung secara tertib, berimbang, dan sesuai dengan asas kepastian hukum.

“Permohonan ini diajukan semata-mata untuk menjamin terpenuhinya hak Terdakwa dalam mempersiapkan pembelaan, menjaga keseimbangan dalam proses pemeriksaan perkara, serta mendukung terselenggaranya persidangan yang adil, terbuka, dan sesuai dengan prinsip kepastian hukum,” tulis Tarigan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hari Wicaksono

Sumber: Silas Tarigan, terdakwa dalam perkara dugaan penyerobotan la

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X