• Minggu, 21 Juni 2026

Banner "Usir Mahasiswa" di Malang Tuai Sorotan, LIRA dan FoKHuS Ingatkan Bahaya Delegitimasi Gerakan Mahasiswa

Photo Author
Hari Wicaksono, IndoIndikator.com
- Minggu, 21 Juni 2026 | 09:54 WIB
Kontroversi memanas! Spanduk 'Usir Mahasewa' muncul di aksi dukungan MBG Malang, menuai kecaman dari berbagai pihak. (Bntr)
Kontroversi memanas! Spanduk 'Usir Mahasewa' muncul di aksi dukungan MBG Malang, menuai kecaman dari berbagai pihak. (Bntr)

Malang, Indoindikator.com – Kemunculan banner bertuliskan "Usir Mahasiswa yang Mengaku Mahasiswa dari Bumi Arema" di sela-sela aksi damai yang berkaitan dengan dinamika Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Malang memantik perhatian publik. Banner tersebut dinilai memunculkan narasi kontroversial karena membawa istilah "mahasewa", yang di ruang publik kerap dimaknai sebagai sindiran terhadap pihak-pihak yang diduga mengatasnamakan mahasiswa namun dianggap tidak mewakili gerakan mahasiswa yang sesungguhnya.

Hingga kini belum terdapat keterangan resmi mengenai siapa pihak yang membuat maupun memasang banner tersebut. Meski demikian, kemunculannya memicu perdebatan mengenai potensi dampaknya terhadap iklim demokrasi dan kebebasan menyampaikan pendapat di Indonesia.

Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Malang, Wiwid Tuhu SH. menilai bahwa setiap kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan negara demokrasi yang berdasarkan hukum.

"Negara telah memberikan jaminan konstitusional kepada setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat. Hal itu secara tegas diatur dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan dijabarkan lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Oleh karena itu, ruang demokrasi harus dijaga agar tidak dikaburkan oleh narasi-narasi yang berpotensi mendelegitimasi kelompok tertentu tanpa dasar yang jelas," ujar Wiwid.

Menurutnya, kritik yang lahir dari kalangan mahasiswa merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan dan tidak boleh serta-merta dipandang sebagai ancaman terhadap negara.

"Mahasiswa dikenal sebagai kelompok intelektual yang memiliki tradisi berpikir kritis. Aksi-aksi yang berlangsung saat ini pada umumnya diinisiasi oleh organisasi kemahasiswaan maupun Badan Eksekutif Mahasiswa yang identitas kelembagaan serta asal kampusnya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Mereka menyampaikan aspirasi atas dasar idealisme, bukan semata-mata didorong kepentingan pragmatis ataupun motif ekonomi," tegasnya.

Wiwid juga mengingatkan bahwa apabila terdapat dugaan adanya individu yang mengaku sebagai mahasiswa tetapi bukan bagian dari komunitas akademik, maka pembuktiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum, bukan melalui pelabelan secara umum yang dapat mencederai nama baik gerakan mahasiswa secara keseluruhan.

"Dalam perspektif hukum, kebebasan berekspresi memang dijamin, namun Pasal 28J UUD 1945 juga mengingatkan bahwa penggunaan hak tersebut harus menghormati hak orang lain serta menjaga ketertiban umum. Karena itu, setiap ekspresi di ruang publik hendaknya tidak menimbulkan stigma yang berpotensi memecah belah masyarakat," tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Perkumpulan Forum Kajian Hukum dan Sosial (FoKHuS), Yan Okfian, melihat persoalan tersebut dari sudut pandang sosial. Menurutnya, gerakan mahasiswa sejak dahulu merupakan salah satu pilar penting dalam proses kontrol terhadap penyelenggaraan negara.

"Gerakan mahasiswa memiliki sejarah panjang sebagai kekuatan moral yang lahir dari ruang akademik. Ketika muncul narasi yang berupaya mempertentangkan mahasiswa dengan masyarakat atau bahkan sesama mahasiswa, publik patut bersikap kritis agar tidak mudah terjebak pada polarisasi yang justru mengaburkan substansi persoalan yang sedang diperjuangkan," katanya.

Yan menilai masyarakat perlu berhati-hati terhadap kemungkinan adanya pihak-pihak tertentu yang berusaha memecah soliditas gerakan mahasiswa melalui narasi provokatif.

"Semakin kuat gerakan kontrol dari masyarakat sipil, semakin besar pula kemungkinan munculnya pihak-pihak yang merasa terganggu terhadap kepentingan politik maupun ekonominya. Oleh sebab itu, seluruh elemen masyarakat perlu tetap mengedepankan nalar kritis, verifikasi informasi, serta menjaga ruang demokrasi agar tetap sehat. Jangan sampai energi publik habis untuk saling mencurigai, sementara substansi kritik terhadap kebijakan publik justru terabaikan," ujarnya.

Baik LIRA Kabupaten Malang maupun FoKHuS mengajak seluruh elemen bangsa untuk menghormati kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi, menjaga kondusivitas daerah, serta menolak segala bentuk upaya yang berpotensi memecah belah gerakan mahasiswa maupun masyarakat. Keduanya menegaskan bahwa perbedaan pandangan terhadap suatu kebijakan merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi, selama disampaikan secara damai, bertanggung jawab, dan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hari Wicaksono

Sumber: Bupati LIRA Malang--Sekjend FoKHus

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X