• Sabtu, 20 Juni 2026

Kasus Perundungan Pelajar SMAN 6 Malang: DPRD Turun Langsung ke Rumah Korban, Sinergi Perlindungan Anak Digerakkan.

Photo Author
Redaksi, IndoIndikator.com
- Selasa, 26 Mei 2026 | 00:12 WIB

Kota Malang, indoindikator.com – Kasus perundungan yang menimpa seorang pelajar Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 6 Kota Malang, berinisial SAW (16), masih menyisakan trauma mendalam hingga korban tak berani melanjutkan pendidikan. Hal ini menjadi perhatian tersendiri bagi Komisi D DPRD Kota Malang.
Menindaklanjuti perhatian serius dari Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, seorang anggota komisi tersebut, Putri Aidillah Nurfitriyah Kriswanto, S.H., turun langsung mengunjungi rumah korban di Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, pada Senin (25/5/2026). Kunjungan itu menjadi simbol konkret komitmen legislator dalam mengawal kasus perundungan anak hingga akar masalahnya.

-


 

 

 

 

 

Putri Aidillah, Anggota Komisi D DPRD Kota Malang beserta rombongan didepan rumah anak korban bullying

Kunjungan ke Rumah Korban: Bentuk Kepedulian dan Sinergi Lintas Sektor
Dalam kunjungan tersebut, Putri didampingi oleh sejumlah pemangku kepentingan, antara lain Camat Kedungkandang Drs. Fahmi Fauzan A.Z., M.Si., perwakilan dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Malang, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bumiayu, Ketua RW setempat, serta tim dari Dinas Sosial dan DP3AP2KB Kota Malang. Tampak pula sejumlah anggota Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) DPD Kota Malang yang turut melakukan pemantauan pendampingan selepas legislator PKB tersebut beranjak.
“Hari ini kami hadir langsung mengunjungi dan mendampingi korban perundungan di wilayah Bumiayu bersama Camat, Lurah, Bhabinkamtibmas, serta tim dari Dinas Sosial dan DP3AP2KB. Kehadiran kami merupakan bentuk kepedulian dan komitmen bersama untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, serta pemulihan secara psikologis maupun sosial,” ujar Putri Aidillah saat dihubungi oleh awak media setelah dari lokasi.
Putri yang merupakan legislator muda dari Komisi D DPRD Kota Malang itu menegaskan bahwa perundungan bukanlah persoalan sepele. “Perundungan dapat meninggalkan dampak mendalam terhadap mental, rasa aman, dan kepercayaan diri korban. Oleh karena itu, diperlukan perhatian serta sinergi dari semua pihak, baik keluarga, lingkungan, sekolah, maupun pemerintah agar penanganannya dapat dilakukan secara cepat dan tepat,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan harapan agar korban segera pulih dan dapat kembali menjalani aktivitas dengan rasa aman. “Kami berharap korban dapat segera pulih dan kembali menjalani aktivitas dengan rasa aman dan nyaman. Semoga kejadian ini juga menjadi pengingat bagi kita semua untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang ramah anak, saling menghargai, dan bebas dari segala bentuk perundungan,” imbuh Putri.
DPRD Sebelumnya Desak Proses Hukum Tak Berhenti di Tengah Jalan
Sebelum kunjungan tersebut, pada Jumat (22/5/2026), Ketua Komisi D DPRD Kota Malang, Eko Herdianto, dalam rapat dengar pendapat (hearing) telah menegaskan bahwa kasus perundungan terhadap SAW tidak boleh berhenti begitu saja. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk memproses perkara tersebut sesuai aturan yang berlaku.
“Kami ingin ada solusi konkret terkait perlindungan anak dan bullying yang masih terjadi di Kota Malang. Kalau memang sudah masuk ranah hukum, maka proses harus berjalan sebagaimana mestinya. Jangan sampai stagnan,” tegas Eko.
Selain penegakan hukum terhadap para pelaku, Eko juga menyoroti pentingnya pemulihan psikologis korban. “Korban ini kan masih pelajar. Harus ada langkah agar dia bisa kembali melanjutkan sekolah. Selama ini dia mengalami trauma, mentalnya belum siap. Ini perlu penguatan dari berbagai pihak, baik konseling, perlindungan anak, maupun dunia pendidikan,” ujarnya.
Eko menambahkan, Komisi D akan terus mengawal kasus tersebut dengan fokus utama memastikan korban dapat kembali menjalani pendidikan secara normal. “Fokus kami bagaimana korban bisa kembali sekolah lagi dan masa depannya tidak hancur karena bullying,” tandasnya.
Apresiasi dari Kuasa Hukum dan LIRA: Perundungan Berhenti Saat Korban Tak Takut Bersuara
Menanggapi langkah cepat dan konkret Komisi D DPRD Kota Malang, Tim Kuasa Hukum dari Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Wiwid Tuhu, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi dan terima kasih. Menurutnya, kehadiran anggota dewan secara langsung di rumah korban memiliki nilai simbolik yang penting.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas sikap tanggap dan konkret dari Komisi D DPRD Kota Malang terkait isu ini. Sebab dengan kehadiran Ibu Dewan Putri Aidillah menjenguk anak korban perundungan, akan memiliki nilai penting dan menjadi simbol bahwa di Kota Malang masih memiliki harapan untuk menyelesaikan permasalahan perundungan anak secara komprehensif,” ujar Wiwid.
Ia menambahkan pesan mendalam terkait esensi penanganan perundungan. “Perundungan berhenti bukan saat pelaku dihukum, tapi saat korban tidak lagi takut bersuara. Karena perundungan itu sendiri,” pungkasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris DPD LIRA Kota Malang, Muh. Nur Sofyan, yang bersama sejumlah anggotanya turut mendampingi proses asesmen korban oleh Dinas Sosial hingga menjelang sore hari.
“Masalah perundungan terhadap anak tidak boleh dipandang sepele, sebab baik secara langsung maupun tidak langsung akan berpengaruh terhadap bagaimana komunitas masyarakat kita terbentuk. Perundungan ini seperti api, sekecil apa pun jika dibiarkan, akan bisa membakar seluruh hutan harga diri seseorang. Oleh karena itu, sudah menjadi tugas bersama untuk memastikan tidak akan ada lagi perundungan di sekitar kita,” ujar Sofyan.
Kondisi Korban dan Rencana Pendampingan Lanjutan
Berdasarkan keterangan pihak keluarga, SAW kerap mengalami perundungan saat dalam perjalanan pulang sekolah, sehingga kondisi mentalnya terus menurun. Hingga kini, korban masih dalam kondisi traumatik dan belum berani melanjutkan sekolah. Tim psikolog dari UPT PPA dan Dinas Sosial Kota Malang telah mulai melakukan asesmen awal untuk menyusun rencana pemulihan.
Pemerintah Kota Malang melalui DP3AP2KB juga berkomitmen untuk memberikan pendampingan jangka pendek dan panjang, termasuk opsi layanan konseling dan kemungkinan pindah sekolah jika diperlukan demi rasa aman korban.
Kasus ini menjadi tolok ukur bagi efektivitas sistem perlindungan anak di Kota Malang. DPRD bersama aparat penegak hukum dan lembaga masyarakat berjanji akan terus mengawal hingga korban dapat kembali tersenyum dan menuntut ilmu tanpa rasa takut.

Baca juga :

Perundungan Masih Marak di Kota Malang, Dari Pelajar SMAN 6 yang Menjadi Korban Pengeroyokan Sampai Takut Sekolah, Hingga Perundungan Untuk Wajib Ikut Wisuda.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

X