• Sabtu, 20 Juni 2026

Kejagung Tetapkan dan Tahan Pengusaha Batu Bara Tersangka Korupsi Tambang Ilegal di Murung Raya.

Photo Author
Redaksi, IndoIndikator.com
- Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05 WIB

Jakarta, indoindikator.comKejaksaan Agung RI kembali memperluas penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pertambangan batu bara di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Kali ini, penyidik resmi menetapkan seorang pengusaha batu bara berinisial MJE sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

MJE yang diketahui sebagai pemilik PT CBU itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Rabu, 13 Mei 2026. Keputusan ini diambil setelah yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan sah.

-
MJE, Dirut utama PT.CBU ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung RI

“Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan dan dinilai cukup, tim penyidik meningkatkan status MJE menjadi tersangka. Untuk kepentingan proses penyidikan, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, SH, MH, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/5/2026).

Tersangka MJE saat ini ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, MJE diduga bersekongkol dengan tersangka lain berinisial ST—yang disebut sebagai beneficial owner PT AKT. Modus yang digunakan adalah memanfaatkan dokumen Laporan Hasil Verifikasi yang tidak sesuai fakta untuk memperoleh Surat Persetujuan Berlayar. Dokumen itu kemudian dipakai melancarkan ekspor batu bara ilegal dari tambang PT AKT.

Padahal, izin usaha pertambangan PT AKT telah dicabut pemerintah melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tanggal 19 Oktober 2017. Meski izin telah dihentikan, aktivitas ekspor batu bara diduga tetap berjalan melalui perusahaan dan afiliasi yang terkait dengan PT AKT.

Proses penyidikan berlangsung intensif. Penyidik JAM PIDSUS telah menyita dan memeriksa sedikitnya 1.626 dokumen, 129 barang bukti elektronik, serta memeriksa sekitar 80 orang saksi. Kejaksaan Agung menegaskan seluruh proses dilakukan secara profesional, akuntabel, dan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

Atas perbuatannya, tersangka MJE dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena menyentuh praktik tambang ilegal yang berpotensi merugikan keuangan negara dari aktivitas ekspor batu bara tanpa izin yang masih berlangsung bertahun-tahun setelah pencabutan izin usaha.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

X