• Sabtu, 20 Juni 2026

Menakar Kepatuhan Pengelolaan Dana BOS di SD Muhammadiyah 9 Malang.

Photo Author
Redaksi, IndoIndikator.com
- Kamis, 14 Mei 2026 | 16:00 WIB

Kabupaten Malang, indoindikator.com – Setelah terungkap fakta kenaikan biaya Pendidikan di SD Muhammadiyah 9 Kota Malang , yang tiba-tiba naik rata-rata sekitar 61,8%, secara garis besar menjadi perlu ditinjau Kembali bagaimana sebenarnya titik berat pemerintah didalam memperhatikan Pendidikan, khususnya didalam menggali substansi dan bukan hanya formalitas. Di tengah perubahan kebijakan pendanaan pendidikan sendiri yang bergulir cepat, adaptasi menjadi kata kunci bagi satuan pendidikan. Sekolah harus pintar-pintar mencari strategi agar layanan tetap prima. Namun di sisi lain, kepatuhan terhadap regulasi yang transparan dan akuntabel adalah harga mati. SD Muhammadiyah 9 Kota Malang menjadi salah satu contoh menarik yang memperlihatkan dinamika ini.

Kepala SD Muhammadiyah 9 Kota Malang, Arip Hidayat, M.Pd.I, menjelaskan bahwa penyesuaian yang dilakukan sekolah bukanlah respons terhadap pengurangan nominal bantuan pemerintah secara langsung, melainkan perubahan pada efektivitas dan pemanfaatan kegiatan yang selama ini didukung anggaran.

"Program-program anak yang sudah berjalan tidak mungkin dihentikan begitu saja. Karena itu kami melakukan gotong royong bersama orang tua agar pelayanan dan program tetap berjalan," tegas Arip Hidayat saat ditemui di kantornya.

Senada dengan itu, Bendahara Sekolah Nur Istikoroh merinci bahwa sumber pembiayaan sekolah berasal dari tiga sektor utama: SPP, peran serta masyarakat (komite), serta dana BOS dan hibah pemerintah. Ia mengklaim sekitar 80 persen kegiatan siswa masih ditopang oleh subsidi sekolah dan bantuan pemerintah. "Penyesuaian ini dilakukan agar pelayanan pendidikan tetap berjalan optimal," tambahnya.

Membedah Laporan BOS 2025: Prioritas Pemeliharaan dan Honor

Berdasarkan dokumen laporan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2025 yang diperoleh, SD Muhammadiyah 9 mengalokasikan total dana sebesar Rp302.666.255. Rinciannya adalah sebagai berikut:

Asesmen/Evaluasi Pembelajaran: Rp15.056.000

Administrasi Kegiatan Sekolah: Rp5.162.500

Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan: Rp500.000

Langganan Daya dan Jasa: Rp13.852.755

Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah: Rp86.595.000

Penyediaan Alat Multi Media Pembelajaran: Rp30.000.000

Pembayaran Honor: Rp151.500.000

Jika dilihat sepintas, alokasi dana tersebut terfokus pada dua pos utama: pemeliharaan sarana dan honor, yang menghabiskan lebih dari 70% total anggaran.

Benturan dengan Regulasi: Antara Transisi dan Kepatuhan

Aturan yang berlaku saat laporan tersebut disusun adalah Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Regulasi yang ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti ini secara tegas mengatur aturan transisi, termasuk alokasi minimal 10% untuk buku, maksimal 20% untuk pemeliharaan sarpras, serta maksimal 20% honor untuk negeri dan 40% untuk swasta.

Dari kacamata regulasi, setidaknya terdapat tiga catatan penting terkait laporan SD Muhammadiyah 9:

Tidak Adanya Pembelanjaan untuk Buku: Regulasi mewajibkan minimal 10% dari total dana BOS digunakan untuk pengadaan buku teks maupun non-teks. Dalam laporan, pos ini sama sekali tidak muncul, padahal dengan total dana Rp302.666.255, kewajiban minimalnya mencapai lebih dari Rp30 juta.

Pemeliharaan Sarana Melebihi Batas Maksimal 20%: Sekolah mengalokasikan Rp86.595.000 atau sekitar 28,6% untuk pemeliharaan sarana. Regulasi membatasi pos ini paling banyak 20% (maksimal Rp60.533.251). Terdapat kelebihan alokasi sebesar Rp26.061.749.

Pembayaran Honor Melebihi Batas Maksimal 40% untuk Swasta: Sebagai sekolah swasta, alokasi honor dibatasi maksimal 40% dari total pagu. Laporan menunjukkan alokasi honor mencapai Rp151.500.000 atau 50%, melebihi batas maksimal sebesar Rp30.433.498.

Proyeksi 2026: Anggaran Meningkat, Akuntabilitas Diuji

Regulasi yang mengatur Dana BOS terus diperkuat. Ke depan, satuan pendidikan wajib mengalokasikan minimal 10 persen untuk pengembangan perpustakaan dan menerapkan tata kelola digital yang transparan. Regulasi yang mulai berlaku sejak 6 Februari 2026 ini menjadi ujian nyata bagi komitmen sekolah terhadap akuntabilitas, dan sebagaimana ketentuan hukum, mekanisme penegakan dengan sangsi semestinya diberlakukan dengan tegas, sehingga tidak ada penyelewengan secara sengaja.

Terkait dengan hal tersebut, berdasarkan data yang dihimpun indoindikator.com, SD Muhammadiyah 9 untuk tahap I tahun 2026 tercatat menerima dana BOS sebesar Rp319.050.000. Angka ini sedikit lebih tinggi dibandingkan tahap I tahun 2025, menandakan adanya ruang lebih besar yang harus dikelola dengan penuh kepatuhan.

Pemerintah melalui dinas pendidikan setempat diharapkan dapat melakukan pendampingan dan pengawasan yang lebih intensif. Efisiensi anggaran memang penting, namun kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan adalah fondasi utama untuk mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan.

Baca juga : SD Muhammadiyah 9 Kota Malang Klarifikasi soal Kenaikan Biaya Daftar Ulang Rata-rata 61,8 Persen, Bukan 100 Persen.

Kontroversi Efisiensi Anggaran: Pemerintah Jamin BOS Utuh, Sekolah di Malang Naikkan Biaya hampir 100% gegara Pemangkasan?

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

X