• Sabtu, 20 Juni 2026

SD Muhammadiyah 9 Kota Malang Klarifikasi soal Kenaikan Biaya Daftar Ulang Rata-rata 61,8 Persen, Bukan 100 Persen.

Photo Author
Redaksi, IndoIndikator.com
- Rabu, 13 Mei 2026 | 08:44 WIB

Kota Malang, indoindikator.com- Polemik kenaikan biaya pendidikan di SD Muhammadiyah 9 Kota Malang akhirnya mendapat klarifikasi resmi dari pihak sekolah. Kepala sekolah menyatakan bahwa kabar yang menyebutkan kenaikan mencapai 100 persen tidak benar, setelah melalui perhitungan ulang bersama pimpinan sekolah dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) setempat.

"Kalau sampai 100 persen itu tidak benar. Setelah kami hitung bersama pimpinan dan PDM, rata-rata kenaikannya sekitar 61,8 persen," ujar Kepala Sekolah SD Muhammadiyah 9 Kota Malang, Arip Hidayat, M.Pd.I, dalam keterangannya.

Penyesuaian biaya tersebut, menurut Arip, dilakukan karena adanya efisiensi pembiayaan kegiatan sekolah yang sebelumnya ditopang dari sejumlah sumber dana, termasuk bantuan pemerintah. Meski demikian, sekolah tidak merinci secara spesifik sumber dana yang dimaksud. Sekolah menegaskan bahwa kebijakan ini murni berasal dari sekolah, bukan dari komite sekolah.

Latar Belakang Efisiensi dan Jaminan Pemerintah

Kabar kenaikan biaya ini sempat ramai diperbincangkan di kalangan wali murid dan media sosial. Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berulang kali menyatakan bahwa Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak mengalami pemotongan anggaran.

Di beritakan sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, secara tegas menyampaikan kepada tvonenews.com (9/2/2025) bahwa meskipun anggaran kementeriannya dipangkas, dana BOS dipastikan utuh. Program prioritas lainnya seperti renovasi 10.000 sekolah dan Program Indonesia Pintar (PIP) juga tidak terkena pemotongan. Bahkan dalam analisis anggaran pusat 2026, alokasi Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) mencapai Rp59 triliun.

Di tingkat daerah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang, Suwarjana, juga memberikan pernyataan serupa kepada inimalangraya.com (13/2/2025). "Efisiensi anggaran itu insya Allah tidak akan mengurangi hal-hal prioritas. Rehabilitasi gedung sekolah, Bopda, lalu juga insentif guru, insya Allah tak akan berkurang," katanya.

Klaim Sekolah: Penyesuaian, Bukan Pemotongan Langsung

Menanggapi hal tersebut, pihak SD Muhammadiyah 9 menjelaskan bahwa pengurangan yang dimaksud bukan terjadi pada dana bantuan pemerintah secara langsung, melainkan pada efektivitas dan pemanfaatan kegiatan yang sebelumnya mendapat dukungan anggaran.

"Program-program anak yang sudah berjalan tidak mungkin dihentikan begitu saja. Karena itu kami melakukan gotong royong bersama orang tua agar pelayanan dan program tetap berjalan," jelas Arip.

Bendahara sekolah, Nur Istikoroh, menambahkan bahwa sumber pembiayaan sekolah berasal dari tiga sektor utama: SPP, peran serta masyarakat, serta dana BOS dan hibah pemerintah. Sekolah mengklaim sekitar 80 persen kegiatan siswa masih ditopang oleh subsidi sekolah dan bantuan pemerintah. "Penyesuaian ini dilakukan agar pelayanan pendidikan tetap berjalan optimal," katanya.

Keringanan dan Perpanjangan Tenggat

Pihak sekolah memastikan tetap membuka ruang komunikasi bagi wali murid yang mengalami kendala ekonomi. Awalnya, pembayaran daftar ulang dijadwalkan hingga 3 Juli 2026. Namun setelah menerima masukan, sekolah memperpanjang tenggat hingga 31 Juli 2026. Beberapa wali murid bahkan diberikan kesempatan mencicil hingga enam bulan sesuai kemampuan.

Sekolah juga membantah adanya ancaman penahanan rapor bagi siswa yang belum melunasi pembayaran. "Rapor tetap bisa diambil. Kami tidak ingin ada ketakutan di antara orang tua," tegas pihak sekolah.

Catatan: Realisasi Dana BOS SD Muhammadiyah 9 Justru Naik

Dari data yang dihimpun indoindikator.com, SD Muhammadiyah 9 untuk tahap I tahun 2026 menerima dana BOS sebesar Rp319.050.000,- (tiga ratus sembilan belas juta lima puluh ribu rupiah). Angka ini sedikit lebih tinggi dibandingkan tahap I tahun 2025 yang sebesar Rp303.750.000,-. (tiga ratus tiga juta, tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)

Sebagai konteks, aturan terbaru tentang mandatory budgeting Dana BOS tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025. Aturan ini mewajibkan sekolah mengalokasikan minimal 10 persen dari total pagu dana untuk pembelian buku. Selain itu, honor guru non-ASN di sekolah negeri maksimal 20 persen dan swasta 40 persen, sementara pemeliharaan sarpras maksimal 20 persen. Penggunaan dana BOS dilarang untuk gaji pokok guru, renovasi berat, serta kepentingan pribadi.

Hingga berita ini diturunkan, indoindikator.com masih menunggu konfirmasi dan jadwal wawancara dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, Suwarjana, SE.MM.

Baca juga :

Kontroversi Efisiensi Anggaran: Pemerintah Jamin BOS Utuh, Sekolah di Malang Naikkan Biaya hampir 100% gegara Pemangkasan?

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

X