• Sabtu, 20 Juni 2026

Skandal Dugaan Oknum Resmob Polda Sulut Tampung Mobil Gelap.

Photo Author
Redaksi, IndoIndikator.com
- Selasa, 12 Mei 2026 | 13:39 WIB

Manado, indoindikator.com– Lembaga Nusantara Justice Initiative (NJI) melayangkan kecaman keras terhadap dugaan keterlibatan oknum anggota Reserse Mobile (Resmob) Polda Sulawesi Utara dalam kasus penggelapan dan penadahan kendaraan bermotor yang menimpa seorang ibu rumah tangga di Manado.

Kasus ini bermula saat Sri Yuliana (49) melaporkan seorang pria berinisial Fernando ke Polres Manado atas dugaan penggelapan dua unit mobil yang disewanya dengan tarif Rp300.000 per hari. Mobil Mitsubishi Xpander milik korban dipindahtangankan tanpa izin, dengan total kerugian mencapai Rp330 juta. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STTLP/B/805/V/2026/SPKT/Polres Manado.

-
Surat Tanda Bukti Lapor Polisi yang di buat pelapor

Namun, perkembangan kasus memunculkan dugaan keterlibatan aparat ketika pada Senin (27/4/2026), Ketua NJI Denny Susanto bersama korban menemukan mobil Xpander tersebut dikendarai oleh oknum polisi berinisial Romy A.W. Ropa di jalanan Kota Manado dengan pelat nomor yang sudah diubah.

"Saat itu yang bersangkutan mengaku membeli mobil dari Fernando seharga Rp40 juta. Janji akan mengembalikan kendaraan tidak kunjung terealisasi hingga saat ini," ujar Denny dalam keterangan persnya, Kamis (14/5/2026).

Denny menegaskan bahwa tindakan oknum Resmob tersebut merupakan "perampasan berseragam" yang sangat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Menanggapi temuan tersebut, NJI mengirimkan surat resmi kepada Kapolda Sulut pada 4 Mei 2026 untuk menuntut tindakan tegas terhadap anggotanya. Namun hingga berita ini diturunkan, Polda Sulut belum memberikan respons resmi, sehingga NJI menduga adanya upaya pembiaran.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Romy diketahui merupakan putra dari salah satu pejabat di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. NJI menilai ada upaya perlindungan terhadap oknum tersebut dari proses hukum yang berlaku.

NJI menyampaikan empat tuntutan utama: mendesak Propam Polda Sulut segera memeriksa Romy atas dugaan pelanggaran kode etik dan pidana penadahan, memproses hukum Fernando sebagai pelaku penggelapan, memastikan pengembalian mobil kepada Sri Yuliana, serta meminta Kejaksaan Tinggi Sulut memeriksa pejabat terkait yang diduga melindungi anaknya.

Denny memberikan tenggat waktu 2x24 jam bagi Polda Sulut untuk mengambil langkah nyata. Jika diabaikan, NJI mengancam akan membawa kasus ini ke level yang lebih tinggi, mulai dari Mabes Polri hingga Komnas HAM.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

X