• Sabtu, 20 Juni 2026

Update Sidang Koneksitas Satelit Kemenhan: Tim Penerima Barang Akui Tak Tahu Fungsi Alat Navayo

Photo Author
Redaksi, IndoIndikator.com
- Rabu, 6 Mei 2026 | 21:01 WIB

Jakarta, indoindikator.com– Sidang perkara dugaan korupsi proyek pengadaan user terminal untuk satelit slot orbit 123 BT di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) kembali mengungkap fakta mengejutkan. Dalam persidangan terbaru di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, anggota Tim Penerima Barang mengakui tidak mengetahui fungsi alat yang dikirim oleh PT Navayo International AG.

Proyek bernilai triliunan rupiah ini kini tengah menjadi sorotan publik setelah sejumlah kejanggalan terungkap di meja hijau. Hingga Selasa (5/5/2026), persidangan telah memasuki agenda pemeriksaan saksi dengan total delapan saksi yang dihadirkan dalam tujuh rangkaian sidang.

Anggaran Rp1,17 Triliun Ternyata Diblokir

Fakta penting terungkap dari keterangan Marsdya TNI (Purn) M. Syaugi selaku mantan Dirjen Renhan Kemenhan. Ia menyampaikan bahwa anggaran pengadaan sebesar Rp1,17 triliun pada tahun 2016 berada dalam status diblokir atau tanda bintang.

Pemblokiran tersebut terjadi akibat kurangnya data dukung dari Baranahan Kemenhan selaku satuan kerja pengusul. “Ketiadaan kajian ilmiah dan ulasan dari BPKP menjadi penyebab utama anggaran tidak bisa dicairkan,” demikian inti kesaksiannya. Hingga kasus ini masuk ke ranah hukum, data dukung yang diperlukan untuk membuka blokir anggaran tersebut tidak pernah dipenuhi.

Proyek Tanpa Studi Kelayakan

Kejanggalan lain disampaikan oleh mantan Dirjen Kuathan Kemenhan, Mayjen TNI (Purn) Bambang Hartawan. Ia menerangkan bahwa proyek ini memiliki ketidaklaziman sejak awal. Selain anggaran yang belum tersedia saat kontrak pertama ditandatangani pada 2015, proyek pengadaan satelit ini juga dilaksanakan tanpa melalui studi kelayakan (feasibility study) yang memadai.

-
Suasana sidang

Pengakuan Mencengangkan: Tim Penerima Barang Buta Fungsi Alat

Puncak persidangan terletak pada pengakuan Pranyoto, mantan anggota Tim Penerima Barang. Ia mengakui bahwa saat pemeriksaan 54 item barang yang dikirim Navayo, tim tidak didampingi tenaga ahli dan tidak dibekali dokumen daftar barang sesuai kontrak.

Akibatnya, tim hanya melakukan pencocokan data pengiriman secara administratif. Mereka tidak bisa memastikan apakah alat-alat tersebut berfungsi atau benar-benar merupakan peralatan satelit. “Kami hanya cocokkan nomor dan jumlah, tanpa tahu fungsi dan spesifikasi teknisnya,” demikian kurang lebih isi kesaksiannya.

Negara Terancam Kerugian Rp306 Miliar

Perkara ini menyeret sejumlah terdakwa, termasuk Laksda TNI (Purn) Ir. Leonardi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Gabor Kuti Szilard selaku Direktur Utama Navayo International AG, serta Thomas Anthony Van Der Heyden.

Proyek yang bermasalah ini telah berdampak pada munculnya kewajiban negara untuk membayar tagihan arbitrase internasional sebesar USD 21,38 juta atau sekitar Rp306,82 miliar kepada pihak Navayo. Putusan tersebut telah dinyatakan final dan mengikat oleh pengadilan ICC Singapura.

Sidang lanjutan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lain yang dianggap kunci untuk mengungkap aliran dana proyek satelit Kemenhan ini. Publik menanti apakah ada pihak-pihak lain di tingkat atas yang akan terseret dalam kasus ini. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

X