Kota Malang, indoindikator.com – Sidang Majelis Kehormatan Daerah (MKD) Peradi Malang dalam perkara dugaan pelanggaran kode etik advokat berinitial A.A yang dijadwalkan pada Selasa (28/4/2026) ditunda secara mendadak. Penundaan hanya diumumkan melalui surat edaran yang beredar pada malam sebelumnya, Senin (27/4/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, tanpa adanya penetapan resmi dalam forum sidang.
Sidang seharusnya berlangsung pukul 10.00 WIB di ruang sidang semu Fakultas Hukum Universitas Islam Malang (UNISMA), sesuai jadwal yang ditetapkan dalam sidang sebelumnya pada 14 April 2026. Namun, hingga waktu yang ditentukan, proses persidangan tidak kunjung digelar. Pihak pengadu dan tim kuasa hukum tetap memutuskan datang ke lokasi karena menilai pemberitahuan penundaan tidak sesuai mekanisme.
Kerugian Pengadu: Saksi Ahli Dosen PTN dan PTS Terlanjur Dihadirkan
Penundaan sepihak ini dinilai sangat merugikan pihak pengadu. Pasalnya, pengadu telah terlanjur menghadirkan dua saksi ahli yang merupakan dosen pengajar dari perguruan tinggi ternama di Kota Malang, masing-masing berasal dari satu universitas negeri dan satu universitas swasta terkemuka. Kehadiran mereka sangat krusial untuk menguatkan dalil-dalil pengadu terkait pelanggaran kode etik.
Kuasa hukum pengadu menyatakan kekhawatiran bahwa kedua saksi ahli tersebut belum tentu dapat hadir kembali pada jadwal sidang berikutnya mengingat kesibukan akademik dan agenda mengajar yang sulit diubah. "Ini bentuk ketidakadilan prosedural," tegas salah satu anggota tim kuasa hukum.
-
Pandangan dari PBH PERADI Malang, Maliki SH : Pendamping Harus Pasif, SK Penunjukan Diduga Cacat
Advokat dari Pekerja Bantuan Hukum (PBH) Peradi Malang, Maliki, menyoroti jalannya proses sidang etik advokat yang dinilai menimbulkan persoalan serius terkait netralitas, profesionalitas, dan penerapan aturan organisasi profesi advokat.
Maliki menegaskan bahwa dalam perkara etik, pengadu dan teradu pada prinsipnya wajib hadir sendiri. Pendamping hanya diperbolehkan dalam kapasitas terbatas dan tidak boleh mengambil alih peran layaknya kuasa hukum yang aktif berdebat atau mengintervensi jalannya sidang.
"Pendamping itu semestinya pasif. Kalau sudah ikut bertanya, aktif menyampaikan argumentasi, maka substansinya sudah menyerupai kuasa hukum," ujar Maliki.
Lebih lanjut, Maliki menyoroti terkait munculnya Surat Keputusan (SK) penunjukan Tim Pembelaan Profesi kepada teradu yang baru diketahui saat sidang 14 Februari lalu. Menurut Maliki, jika ditelaah, SK tersebut diduga bertentangan dengan prinsip Kode Etik Advokat Indonesia Tahun 2002 dan Aturan Pelaksanaan Nomor 2 Tahun 2007.
Yang tidak kalah mengkhawatirkan, pihak teradu didampingi oleh 4 advokat sekaligus dengan penugasan resmi dari organisasi. Kondisi tersebut berpotensi menciptakan ketimpangan posisi para pihak.
"Kalau teradu didampingi banyak advokat dengan surat tugas resmi dari organisasi, maka timbul kesan pengadu bukan lagi berhadapan dengan individu, tetapi dengan organisasi PERADI itu sendiri," katanya.
Penundaan Sidang: Pelanggaran Prosedur yang Menciderai Keadilan
Maliki juga menyoroti terkait penundaan sidang secara sepihak oleh majelis sidang etik yang menginformasikan di luar forum resmi persidangan. Menurutnya, persidangan harus menjunjung kepastian prosedur. Jika ada penundaan, idealnya disampaikan secara resmi dalam forum sidang, bukan pemberitahuan di luar forum sidang seperti yang terjadi dalam kasus ini.
"Kami bersama tim kuasa hukum pengadu telah mempersiapkan secara matang agenda persidangan hari ini, termasuk menghadirkan seorang saksi ahli yang merupakan dosen pengajar di salah satu universitas negeri di Kota Malang. Penundaan sidang yang dilakukan secara mendadak tersebut membuat seluruh persiapan yang telah dilakukan menjadi sia-sia," tegas Maliki.
Press Release Kuasa Hukum Sunardi: Kekecewaan atas Unprofessional Conduct
Dalam siaran pers yang bertajuk "KODE ETIK PROFESI 'ADVOKAT' - 2" dan disampaikan pada Selasa (28/4/2026), kuasa hukum pengadu atas nama Sunardi menyampaikan kekecewaan mendalam atas penyelenggaraan sidang yang dinilai tidak profesional.
Kuasa hukum menekankan bahwa sidang kode etik seharusnya menjadi proses pemeriksaan perilaku moral yang melekat pada budaya hukum. Advokat sebagai penegak hukum tidak boleh hanya bersandar pada norma positivistik sempit, melainkan harus memahami makna filosofis etika profesi.
"Disinilah Majelis Kode Etik Peradi Malang diuji untuk tidak memberikan makna Advokat bukan hanya pada arti sempit pada Kode Etik Advokat, akan tetapi harus mampu memberikan makna yang lebih luas terkait Kode Etik Advokat," demikian kutipan siaran pers tersebut.
Mengenai penundaan, kuasa hukum menyatakan:
"Kami sungguh kecewa atas sikap unprofessional conduct atau ketidakprofesionalan dari Majelis Kehormatan Daerah dalam penyelenggaraan sidang kode etik advokat ini dengan penundaan sidang tersebut. Dalam persidangan di Pengadilan manapun, segala penundaan secara aturan hukum harus dilaksanakan di ruang sidang, bukan pemberitahuan sesuka hari dari pihak kepaniteraan malam sebelum dilaksanakan sidang."
Kuasa hukum memastikan akan melaporkan kejadian ini secara resmi tertulis kepada Ketua Umum Peradi dan Dewan Kehormatan Pusat di Jakarta.
"Untuk ini pengadu pasti akan melaporkan hal ini secara resmi tertulis kepada Ketua Umum Peradi dan Dewan Kehormatan Pusat di Jakarta untuk menjadi catatan yang sangat merugikan teradu untuk mencari keadilan atas perbuatan oknum Advokat yang diduga melanggar Kode Etik Advokat," tutup pernyataan tersebut.
Kesimpulan: Proses Etik yang Tercederai
Penundaan sidang mendadak, dugaan pelanggaran prosedur, serta ketimpangan posisi antara pengadu dan teradu menjadi catatan serius dalam proses penegakan kode etik advokat di Malang. Hingga berita ini diturunkan, pihak Majelis Kehormatan Daerah Peradi Malang belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai sorotan dan keberatan yang diajukan.